Satresnarkoba Gayo Lues Berhasil Gagalkan 36,7 Kg Ganja, Tapi Mengapa Jaringan Masih Subur?

WARTA REALITAS

- Redaksi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 00:10 WIB

50165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Gayo Lues. Pada Kamis malam, 5 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja dan menangkap dua orang tersangka di Jalan Lintas Blangkejeren – Kutacane, Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren. Mendapat informasi tersebut, Kasatresnarkoba IPTU Bambang Hermansyah Pelis, S.H., M.H. dan KBO Satresnarkoba IPDA Jefri Handika memimpin langsung tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Saat menuju TKP, tim berpapasan dengan kendaraan yang sesuai ciri-ciri yang dilaporkan, yakni satu unit mobil Avanza hitam bernopol BK 11xx AFT. Mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Kota Blangkejeren. Petugas pun melakukan pengejaran hingga akhirnya mobil pelaku kehilangan kendali dan masuk ke selokan pinggir jalan.

Petugas langsung mengamankan pengemudi yang kemudian diketahui bernama MF (21), warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua karung goni berisi 19 bal ganja seberat 36,725 Kg, dibungkus plastik hitam dan lakban kuning. Selain itu, diamankan juga 1 unit mobil Avanza BK 11xx AFT, berikut 1 Lambar STNK, 1 unit HP Samsung warna hitam, 1 unit HP Infinix warna hitam, 1 buah kaca Pyrex berisi sisa Narkotika jenis sabu, 2 buah pipet bening, 1 unit sepeda motor Honda Beat BL 49xx BC.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa ganja tersebut milik Z (panggilan) dan SY, warga Desa Badak, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues. Petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S (25) pada Jumat pagi (6 Juni 2025) pukul 05.00 WIB di kediamannya. Dalam penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti tambahan, namun S mengakui bahwa dialah yang menyerahkan narkoba ganja tersebut kepada MF.

Baca Juga :  ANTISIPASI GESEKAN ANTAR PERGURUAN SILAT ANGGOTA POLSEK SAMBENG LAKSANAKAN PATROLI BLUE LIGHT TENGAH MALAM.

Korban dalam kasus ini adalah NKRI, yang dirugikan atas maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Republik Indonesia.

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Petugas juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja ini.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba IPTU Bambang Hermansyah Putra Pelis, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gayo Lues. “Kami tegaskan, kami akan terus memburu dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar IPTU Bambang. (red)

 

Berita Terkait

Kebuntuan Kasus Suap DPRD Sumut 2009-2014 , Nama yang terlibat Pengepul Uang, Respon KPK Dinantikan Masyarakat Sumut
Polres Gayo Lues Diganjar Apresiasi Usai Temukan dan Amankan 501 Kg Ganja dari Sungai Agusen
Satu Tersangka Diamankan, Polres Gayo Lues Serukan Hentikan Praktik Bakar Lahan
Seorang Personil BRIMOB Terkena Anak Panah Saat Meredam Aksi Tawuran Antar Warga di Belawan
Dari Warga untuk Polisi, Dari Polisi untuk Warga: Potret Jum’at Curhat yang Tulus di Desa Porang
Dukung Ketahanan Ekonomi Lokal, Brimob Aceh Luncurkan Program Penyulingan Minyak Sere Bersama Warga
“Polsek kedungpring berikan pembinaan dan penyuluhan kepada siswa SMP dan SMA persatuan”
Kapolres Gayo Lues Komitmen Jadikan Operasi Patuh Seulawah Sebagai Edukasi Publik, Bukan Sekadar Penindakan

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:07 WIB

Nobar Film ‘Believe’, Denpom I/5 Medan Tumbuhkan Semangat Juang dan Kekompakan

Rabu, 30 Juli 2025 - 00:49 WIB

Rahmadi dan Dugaan Kriminalisasi di Balik Sidang Narkotika Tanjungbalai

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:05 WIB

DI LAPAS CIPINANG, DIRJENPAS INGATKAN TENTANG PASSION PEMBINAAN

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:15 WIB

Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

Senin, 28 Juli 2025 - 14:10 WIB

Kunjungan Wasmat dari Pengadilan Negeri Sibolga, Pastikan Pelaksanaan Putusan Sesuai Ketentuan

Senin, 28 Juli 2025 - 13:58 WIB

Program Rehabilitasi di Lapas Sibolga Hadirkan Penyuluh Agama dari Kemenag

Senin, 28 Juli 2025 - 13:05 WIB

Merdeka Kreativitas Walau Tempat Terbatas, Lapas Sibolga Siap Sukseskan IPPA FEST

Senin, 28 Juli 2025 - 11:20 WIB

Tak Terlibat Keributan, KB FKPPI 0202.02 Tanjung Morawa Tegaskan Nama Baik Harus Dijaga

Berita Terbaru