Lamongan | wartarealitas.com-
Kanit samapta ,Kanit reskrim, Ka SPK beserta Anggota jaga Polsek Brondong telah mengamankan miras jenis arak sebagaimana di maksud dalam Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Dalam kegiatan KRYD ini kepolisian memberikan pasal sesuai dengan,
DASAR,
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol.
WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN,
Hari senin tanggal 2 juni 2025 sekira pukul 08.00 Wib saat patroli KRYD di jalan raya Deandeles brondong Kec. Brondong Kab. Lamongan.
IDENTITAS SAKSI,
Abdul surahmad, 53 th, Polri, Aspol Polsek brondong Kab. Lamongan., Dadang .M ,40 th polri Aspol Polsek brondong kab lamongan., Agung.S .41 th, Polri, Aspol Polsek Brondong, Kab. Lamongan., Agus.S. 38 th.polri Aspol Polsek Brondong kab lamongan.
IDENTITAS PENJUAL,
1.FTR .lamongan .08-05-1993 alamat : Brondong Rt/Rw 004/004 KecBrondong Kab. Lamongan.
KRONOLOGI KEJADIAN,
Pada hari Senin tanggal 2 juni 2025, sekira pukul 08.00 Wib, Kanit samapta, kanit reskrim Ka SPK beserta anggota jaga melaksanakan giat patroli KRYD mendapat informasi ada orang menjual minuman beralkohol kemudian cek warung di ds.sidomukti milik Fathur Rohman .Brondong Rt/ Rw 004/004 kec.Brondong kab.lamongan kemudian di tindak lanjuti petugas mendapati minuman beralkohol dan mengamankan minuman 2 botol Aqua @ 1,5 liter total 3 liter jenis arak dan selanjutnya kami Lakukan Tindakan Kepolisian dengan mengamankan BB ke Polsek Brondong dan mencatat identitas pemilik Miras Jenis arak tersebut.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN,
2 botol Aqua @ 1,5 liter total 3 liter jenis arak.
RENCANA TINDAK LANJUT ,
Mencatat Identitas pemilik / penjual dan Dokumentasi, Mengamankan BB, Melaporkan kepada pimpinan” tutupnya. (*)