KARO – Penanganan Kasus pemalsuan tanda tangan yang dialami Ketua BPD Pengambatan Ali Rismanto Simanjorang (korban/pelapor) berdasarkan surat laporan polisi nomor : LP/B/290/Vlll/2024/SPKT/POLRES TANAH KARO akhirnya menemui titik terang,
Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo telah menetapkan status tersangka terhadap Kades Pengambatan Timbul Hotlan Munthe dan rekan sejawatnya Irwando Simanjorang menjabat sebagai sekdes pengambatan, kecamatan merek, kabupaten karo, hal itu diketahui berdasarkan terbitnya surat pembritahuan dimulainya penyidikan lanjutan nomor : K/124.A/V/2025/Reskrim tanggal 27 Mei 2025,
Terkait penetapan status tersangka terhadap Oknum Kades Pengambatan dan rekannya, awak media mencoba konfirmasi kepada Wilter Sinuraya, S.H selaku penasehat hukum pihak pelapor (Ketua BPD Pengambatan) pihaknya membenarkan hal tersebut,
” Ya benar, per hari ini kami sudah menerima SP2HP dari Polres Tanah Karo yang memuat tentang penetapan tersangka berinisial THM dan IS dalam laporan klien kami , THM adalah Kepala Desa Pengambatan saat ini dan inisial IS diketahui menjabat sebagai Sekdes,” ujar Wilter
Lajutnya lagi, “penetapan tersangka ini berawal dari adanya laporan klien kami Ali Rismanto Simanjorang LP : B/290/VIII/2024/ Polres Tanah Karo tgl 22 Agustus 2024 terkait kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan kedua tersangka,” terangnya lagi
“Kita menyambut baik dan mengapresiasi kinerja Polres Tanah Karo beserta jajaran atas penetepan status tersangka terhadap Kades dan Sekdes Pengambatan, karena akhirnya ada kepastian hukum atas laporan Ketua BPD Pengambatan yang merupakan klien kami.” Ungkap Wilter Sinuraya SH.
(DK484N)