Kepala Desa Pengambaten dan Oknum Sekdesnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen

REDAKSI PROV. SUMATERA UTARA

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:33 WIB

50654 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KARO – Penanganan Kasus pemalsuan tanda tangan yang dialami Ketua BPD Pengambatan Ali Rismanto Simanjorang (korban/pelapor) berdasarkan surat laporan polisi nomor : LP/B/290/Vlll/2024/SPKT/POLRES TANAH KARO akhirnya menemui titik terang,

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo telah menetapkan status tersangka terhadap Kades Pengambatan Timbul Hotlan Munthe dan rekan sejawatnya Irwando Simanjorang menjabat sebagai sekdes pengambatan, kecamatan merek, kabupaten karo, hal itu diketahui berdasarkan terbitnya surat pembritahuan dimulainya penyidikan lanjutan nomor : K/124.A/V/2025/Reskrim tanggal 27 Mei 2025,

Baca Juga :  Bupati Karo Tinjau Pusat Pasar Kabanjahe, Pastikan Stabilitas Harga Jelang Lebaran

 

Terkait penetapan status tersangka terhadap Oknum Kades Pengambatan dan rekannya, awak media mencoba konfirmasi kepada Wilter Sinuraya, S.H selaku penasehat hukum pihak pelapor (Ketua BPD Pengambatan) pihaknya membenarkan hal tersebut,

 

” Ya benar, per hari ini kami sudah menerima SP2HP dari Polres Tanah Karo yang memuat tentang penetapan tersangka berinisial THM dan IS dalam laporan klien kami , THM adalah Kepala Desa Pengambatan saat ini dan inisial IS diketahui menjabat sebagai Sekdes,” ujar Wilter

Baca Juga :  Polsek Brondong Gelar patroli Blue light, Antisipasi Gesekan oknum Perguruan silat dan kriminalitas.

 

Lajutnya lagi, “penetapan tersangka ini berawal dari adanya laporan klien kami Ali Rismanto Simanjorang LP : B/290/VIII/2024/ Polres Tanah Karo tgl 22 Agustus 2024 terkait kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan kedua tersangka,” terangnya lagi

 

“Kita menyambut baik dan mengapresiasi kinerja Polres Tanah Karo beserta jajaran atas penetepan status tersangka terhadap Kades dan Sekdes Pengambatan, karena akhirnya ada kepastian hukum atas laporan Ketua BPD Pengambatan yang merupakan klien kami.” Ungkap Wilter Sinuraya SH.

 

(DK484N)

Berita Terkait

“Polsek kedungpring berikan pembinaan dan penyuluhan kepada siswa SMP dan SMA persatuan”
Pelaku Tindak Pidana Pornografi Diamankan Polres Batu Bara
Operasi Miras di Kedungpring, polsek Kedungpring Amankan 15 Liter Miras Jenis Toak.
Kegiatan KRYD Polsek Brondong Berhasil Amankan Miras di wilayah Hukumnya.
Polsek Brondong Gelar patroli Blue light, Antisipasi Gesekan oknum Perguruan silat dan kriminalitas.
Polsek Kedungpring Amankan Miras Beralkohol Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan.
Kajatisu Berikan Motivasi ke Kejari Karo Menuju WBK
Awak Media Dilarang Meliput Dan Dapat Perlakuan Kekerasan Oleh Oknum Pengamanan Wabup Sidoarjo di Pendopo Kabupaten Sidoarjo

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:56 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Atur Lalu Lintas dan Tegakkan Hukum di Beberapa Titik Rawan  

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:46 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Lima Puluh Sosialisasikan Pencegahan Pencurian Kelapa Sawit di Pematang Panjang  

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:41 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Tingkatkan Keamanan dengan Strong Point Pagi di Limapuluh  

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:33 WIB

Patroli Presisi Polres Batu Bara Jaga Keamanan Lembaga Keuangan di Limapuluh

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:04 WIB

Polsek Indrapura Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Kelurahan Perkebunan Sipare-pare  

Kamis, 17 Juli 2025 - 09:25 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Permudah Komunikasi Warga Binaan dengan Peresmian Wartelsus

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:52 WIB

Lapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus Pujakesuma Batubara

Minggu, 13 Juli 2025 - 03:07 WIB

Patroli Gabungan Polres Batu Bara Antisipasi Kejahatan Malam Hari  

Berita Terbaru