Bupati Aceh Tenggara Hadiri Pemusnahan 73 Barang Bukti, Mayoritas Kasus Narkotika

WARTA REALITAS

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 16:52 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane | Melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sejak Desember 2024 S.d Mei 2025 oleh Pengadilan Negeri Kutacane dan Mahkamah Syar’iyah Kutacane, sebanyak 73 perkara barang bukti tindak pidana umum dimusnahkan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, 63 di antaranya tindak pidana narkotika. Senin (26/5/2025).

Atas pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Bupati H. M. Salim Fakhry beri apresiasi. “pada kesempatan ini kami juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada semua pihak, terutama Aparat Penegak Hukum yang telah memberantas pelaku kejahatan termaksud peredaran narkoba dan hal yang lainnya yang melanggar hukum dan ketertiban serta kenyamanan masyarakat.” Terang Fakhry.

Baca Juga :  Disiplin ASN Jadi Sorotan Usai 58 CPNS Aceh Tenggara Terima SK

Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry mengatakan, Pemusnahan barang bukti juga menjadi parameter bagi pelaku kejahatan yang melanggar hukum. “Bahwa tindakan pidana pasti mendapatkan konsekuensinya bagi pelaku.” Jelasnya

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Bupati berharap dengan kegiatan yang dilakukan, dapat menjauhkan masyarakat dari tindak pidana, serta hal-hal buruk lainnya.

“Dengan adanya kegiatan ini, dapat menjauhkan masyarakat dari tindak pidana serta tindakan buruk lainnya, agar tidak merusak masa depan generasi penerus dan merugikan orang lain.” Ungkapnya.

Baca Juga :  Napi Lapas Kelas IIB Kutacane Keluhkan Makanan Dan Ruang Sel Tahanan Sempit, Sehingga Kabur Berjamaah

Selanjutnya, Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat, Insan Pers, LSM, Organisasi Pemuda, serta Ormas untuk saling bersinergi dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dan kejahatan lainnya di Kabupaten Aceh Tenggara.

Kajari Aceh Tenggara Lilik Setiyawan menambahkan, di tahun 2025 mulai dari bulan Januari hingga Mei, Kejaksaan menerima sebanyak 123 perkara, 41 di antara nya perkara narkotika.

(Fenra)

Berita Terkait

Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas: 5.000 Peserta Padati Lapangan Pemuda Aceh Tenggara
Bupati Aceh Tenggara Serukan Kerja Sama Antarlembaga untuk Perangi Narkoba di Lingkungan Pendidikan
Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry Pastikan Bantuan Pertanian Tepat Sasaran di Lawe Pinis
Disiplin ASN Jadi Sorotan Usai 58 CPNS Aceh Tenggara Terima SK
Kebakaran Tewaskan Lansia, Bupati Aceh Tenggara Beri Bantuan dan Himbauan Keselamatan
Ketum Formades Tuding Kades Panik Diperiksa: Pengawasan Dana Desa Tak Bisa Dibungkam
Gotong Royong Bulanan Jadi Strategi Pemerintah Desa Kuta Buluh Ciptakan Desa Bersih dan Sehat
Terjebak dalam Api, Nenek di Lawe Bekung Tewas Saat Rumahnya Dilalap Si Jago Merah

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 19:47 WIB

Polsek Lima Puluh Laksanakan Cooling System/Sambang untuk Menciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

Senin, 2 Juni 2025 - 19:45 WIB

Kanit Binmas Polsek Medang Deras Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 2 Juni 2025 - 19:40 WIB

Kanit Binmas dan Kasium Polsek Labuhan Ruku Laksanakan Cooling System/Sambang di Desa Suka Maju

Senin, 2 Juni 2025 - 19:33 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Laksanakan Patroli Dialogis untuk Menciptakan Rasa Aman

Senin, 2 Juni 2025 - 19:29 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Jalinsum

Senin, 2 Juni 2025 - 19:23 WIB

Polres Batu Bara Gelar Panen Raya Komoditi Jagung untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 2 Juni 2025 - 08:43 WIB

Polsek Medang Deras Laksanakan Patroli Malam untuk Mengantisipasi Kejahatan

Senin, 2 Juni 2025 - 08:39 WIB

Polsek Indrapura Laksanakan Apel Pengamanan Kapal Pesiar di Kuala Tanjung

Berita Terbaru