Koperasi Merah Putih resmi diluncurkan pada 21 April 2025 sebagai jawaban atas kebutuhan desa akan lembaga ekonomi yang berkelanjutan dan berpihak pada rakyat kecil.
Bukan sekadar koperasi biasa, inisiatif ini menjadi gerakan nasional untuk membangun kemandirian desa dari dalam – dengan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif warga. Mengusung nama Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, koperasi ini diharapkan menjadi alat pemutus rantai kemiskinan di desa, sekaligus solusi konkret atas masalah pinjaman online (pinjol), rentenir, dan tengkulak yang kerap menjerat warga pedesaan.
Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Koperasi Merah Putih merupakan koperasi berbasis desa atau kelurahan yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat setempat. Koperasi ini hadir untuk menjalankan berbagai unit usaha, mulai dari gerai sembako, apotek desa, hingga penyediaan layanan keuangan mikro. Di setiap wilayah, koperasi dapat menyesuaikan unit usaha yang dijalankan berdasarkan potensi dan kebutuhan lokal, sehingga menjadikannya fleksibel namun tetap terstruktur.
Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih
Setiap Kopdes Merah Putih wajib memiliki susunan pengurus yang memenuhi syarat tertentu. Pengurus memiliki peran vital dalam menjalankan visi koperasi dan mengelola operasional harian.
Berikut syarat utama menjadi pengurus Koperasi Merah Putih:
1. Memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, bersikap jujur, loyal, dan berdedikasi.
2. Memiliki keterampilan kerja dan semangat kewirausahaan.
3. Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat pertama dengan pengurus maupun pengawas lainnya.
4. Bukan bagian dari unsur pimpinan desa, guna menjaga independensi koperasi.
Susunan Pengurus Koperasi Merah Putih
Jumlah pengurus koperasi harus ganjil, minimal lima orang, dengan struktur sebagai berikut:
1. Ketua
2. Wakil Ketua Bidang Usaha
3. Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
4. Sekretaris
5. Bendahara
Struktur ini wajib mempertimbangkan keterwakilan perempuan, serta dapat dilengkapi dengan pengelola koperasi yang ditunjuk untuk mengurus aspek teknis usaha.
Cara Daftar Menjadi Anggota atau Mendirikan Kopdes Merah Putih
Pendaftaran untuk membentuk atau bergabung dalam Koperasi Merah Putih dilakukan secara online dan terbuka bagi masyarakat desa/kelurahan.
Tahapan Pendaftaran:
▪︎ Buka laman resmi kopdesmerahputih.kop.id/daftar
▪︎ Pilih skema koperasi yang sesuai:
1. Membangun koperasi baru
2. Mengembangkan koperasi yang sudah ada 3. Revitalisasi koperasi
4. Isi formulir dan unggah dokumen yang diminta.
▪︎ Centang dua pernyataan penting, yaitu:
1. Semua data yang disampaikan adalah benar dan siap menanggung konsekuensi jika terjadi kekeliruan.
2. Seluruh anggota koperasi berasal dari wilayah yang sama.
▪︎ Klik “Daftar Sekarang” untuk menyelesaikan proses.
Pastikan seluruh informasi diisi dengan benar agar proses verifikasi berjalan lancar. Prinsip Kerja dan Tata Kelola Koperasi Merah Putih
Prinsip Kerja dan Tata Kelola Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih berpegang pada prinsip koperasi universal: keterbukaan, demokrasi, dan partisipasi aktif. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, tanpa memandang besar kecil kontribusi modal.
Alur Tata Kelola Koperasi:
▪︎ Penyusunan Rencana Usaha: Menentukan jenis usaha berdasarkan potensi lokal. . Pengumpulan Dana Anggota: Modal berasal dari simpanan wajib dan sukarela.
▪︎ Pembagian Keuntungan: Dibagikan secara adil sesuai kontribusi anggota.
▪︎ Pelayanan Ekonomi dan Sosial: Mulai dari penyediaan bahan baku, akses pembiayaan, hingga pemasaran.
Keuntungan Menjadi Anggota Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih tidak sekadar tempat berkumpul dan menyimpan uang. Lebih dari itu, koperasi ini memberi manfaat konkret bagi kehidupan sehari-hari anggota dan masyarakat desa.
Berikut keuntungannya:
1. Potensi Keuntungan Hingga 90%
Menurut Wamenkop Ferry Julianto, koperasi bisa memberikan margin usaha hingga 90% jika dikelola dengan baik. “Itu semua tergantung juga bagaimana pengelolaannya dan SDM yang dimiliki,” ujar Ferry, 17 April 2025.
2. Akses Barang dan Layanan Murah
Melalui unit usaha seperti gerai sembako dan apotek desa, anggota dapat membeli barang kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau.
3. Layanan Kesehatan dan Keuangan
Klinik desa dan unit simpan pinjam memberikan layanan yang selama ini sulit dijangkau masyarakat pedesaan.
4. Pelatihan dan Pemberdayaan Ekonomi Anggota koperasi mendapatkan pelatihan kewirausahaan, manajemen usaha, dan pemasaran.
5. Peningkatan Daya Saing Produk Desa Koperasi membantu distribusi dan promosi produk desa, sehingga petani, nelayan, dan UMKM tidak lagi bergantung pada tengkulak.
Ada 7 Unit Usaha Wajib dalam Koperasi Merah Putih
Pemerintah menetapkan tujuh unit usaha inti yang harus dimiliki setiap koperasi:
1. Gerai Sembako – Menyediakan kebutuhan pokok dan produk pertanian.
2. Apotek Desa/Gerai Obat Murah – Menjual obat manusia dan hewan, termasuk herbal.
3. Klinik Desa – Layanan kesehatan dasar berbasis masyarakat.
4.Kantor Koperasi – Pusat administrasi dan manajemen keanggotaan.
5. Unit Simpan Pinjam – Menyediakan tabungan dan kredit mikro.
6. Gudang dan Logistik – Fasilitas penyimpanan dan cold storage.
7. Unit Tambahan Sesuai Potensi Desa – Misalnya usaha tani, kerajinan, atau pariwisata lokal. Dampak Positif Kopdes Merah Putih bagi Ekonomi Lokal
Tantangan yang Harus Dihadapi
Meski potensial, koperasi ini tetap menghadapi beberapa kendala:
● Kekurangan SDM terlatih, terutama dalam manajemen usaha.
● Infrastruktur desa yang belum memadai, seperti akses jalan dan internet.
● Administrasi koperasi yang belum efisien, yang bisa mengganggu transparansi dan akuntabilitas.
Koperasi Merah Putih bukan hanya sekadar koperasi. Ia adalah gerakan sosial-ekonomi yang membangkitkan kemandirian desa.
Dengan sinergi antara warga, pemerintah, dan pengurus koperasi, desa bisa menjadi pusat kekuatan ekonomi yang sesungguhnya – tidak lagi tertinggal, tetapi menjadi fondasi pembangunan nasional.
(DK484N)
Artikel ini dikutip dari laman pikiran_rakyat.com