BATUBARA(wartarealitas.com)-Polsek Medang Deras berhasil menangkap Muhammad Badri Als Sibat Als Pandu (42), seorang nelayan yang beralamat di Dusun II Pematang Desa Nenassiam Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.
Pelaku ditangkap karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bahu kiri.
Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/41/V/2025/SPKT/POLSEK MEDANG DERAS/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 21 Mei 2025, dan disangkakan dengan pasal 351 dari KUHPidana.
Korban dalam kasus ini adalah Muhammad Amri (39), nelayan, alamat Berdikari Link. III Kel. Pangkalan Dodek Kec. Medang Deras Kab. Batubara.
Sementara itu, pelapor adalah Idris S (63), seorang nelayan yang beralamat di Jln. Hang Tuah Link. V Kel. Pangkalan Dodek Kec. Medang Deras Kab. Batubara.
Serta saksi Erwin (41), wiraswasta alamat Dsn Tiga Dolok Desa Kayu Besar Kec. Bandar Kalifah Kab. Serdang Bedage, dan Feri Sandria (29), warga Dsn Pematang Tengah Desa Kayu Besar Kec. Bandar Kalifah Kab. Serdang Bedage.
Kronologi Kejadian
Pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, pelapor, Idris S, dibangunkan oleh anaknya, Farisa, yang memberitahu bahwa korban, Muhammad Amri, datang ke rumah dengan kondisi berdarah-darah.
Kemudian, pelapor menemui korban dan menanyakan apa yang terjadi, dan korban menjawab bahwa dia ditikam oleh pelaku pada bahu sebelah kiri.
Setelah itu, Idris kemudian membawa korban keluar dari rumah dan meminta tolong kepada Usri untuk dibawakan ke rumah sakit/Puskesmas karena kondisi luka yang serius.
Mengetahui korban mengalami dua luka robek pada bahu kiri. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Deras untuk diproses menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Penangkapan Pelaku
Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras, Ipda Ranto Marbun, S.H, bersama unit opsnal Polsek Medang Deras, berhasil menangkap pelaku di Jalan Bangau, Link. III, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras.
Barang Bukti yang disita, 1 buah pisau belati, 1 helai baju warna hitam kotak-kotak, 1 helai celana jeans panjang.
Setelah itu, petugas sudah melakukan tindakan, Cek TKP, Pemeriksaan korban dan saksi-saksi, Penyitaan barang bukti.
Kemudian, rencana Tindak Lanjut, penyitaan barang bukti lainnya, visum et Repertum terhadap korban, pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, pengiriman SP2HP kepada pelapor, pengiriman berkas ke JPU.
Kapolsek Medang Deras, AKP A.H. Sagala, memimpin langsung kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut untuk menindaklanjuti kasus penganiayaan tersebut.
Sumber:Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi SH
Editor:Dewo/lh