BATUBARA(wartarealitas.com)-Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus narkotika jenis Pil MDMA/Ekstasi di Perumahan Permai Dusun Nangka, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/129/V/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 16 Mei 2025. Sebagaimana dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
KRONOLOGI KEJADIAN DAN PENANGKAPAN
Pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, Personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara menerima informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki yang memiliki/menyimpan narkotika jenis Pil MDMA/Ekstasi di lokasi tersebut.
Setelah itu, petugas akan melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki bernama Ewa Prabowo, 28 tahun, wiraswasta, Islam, alamat Komp. PT. EMHA Kebun Lk. VII Desa Sipare-Pare Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara.
Setelah berhasil mengamankan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti, 5 butir narkotika Pil MDMA/Ekstasi warna kuning dengan berat brutto 1,43 gram.
5 butir narkotika Pil MDMA/Ekstasi warna kuning dengan berat brutto 1,47 gram, 1 unit handphone merk Samsung A20 warna biru. 1 unit sepeda motor Vario warna merah tanpa nopol
Kemudian, pihak Polres Batu Bara akan melakukan tindak lanjut, mengamankan tersangka, menyita barang bukti, mengembangkan jaringan, gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi.
Juga petugas akan melakukan rencana tindak lanjut, proses penyidikan, mengungkap jaringan, mengirim barang bukti ke Labfor, dan belar perkara.
Kasus ini ditangani oleh Sat Res Narkoba Polres Batu Bara di bawah pimpinan AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Batu Bara.