Ilustrasi
KARO – Terkait Putusan Hakim PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Medan atas perkara nomor 141/G/2024/PTUN.MDN pemerintah daerah kabupaten karo melalui kepala bagian hukum setda kabupaten karo Monica Maytrisna br Purba SH, mengaku telah menerima salinan putusan tersebut pada tanggal 8 Mei 2025 lalu,
Diketahui bahwa dalam amar putusan hakim.PTUN Medan disebutkan bahwa gugatan Bahtera Ginting (Kades Surbakti) selaku pihak penggugat dikabulkan seluruhnya dan menyatakan Surat Keputusan Bupati Karo Nomor: 400.10.2/681/DPMD/Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Surbakti Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo tanggal 04 Oktober 2024 dinyatakan Batal oleh Hakim PTUN Medan,
Atas putusan hakim PTUN tersebut, pemkab karo selaku pihak (tergugat) diberi kesempatan/ hak untuk melakukan upaya hukum banding. Adapun tenggang waktu pengajuan banding melalui PTUN yaitu 14 hari setelah putusan diterima.
Untuk diketahui, terhitung sejak terbitnya putusan Hakim PTUN Medan pada tanggal 8 Mei 2025 hingga hari ini Rabu, 21 Mei 2025 artinya sudah 13 hari pasca putusan PTUN resmi di keluarkan, sehingga tinggal 1 hari lagi waktu untuk mengajukan memory banding ke Pengadilan Tinggi TUN, dengan demikian diprediksi Pemkab Karo terancam batal melakukan upaya banding,
Kabag Hukum Setda Kabupaten Karo Monica Maytrisna br Purba SH saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat whatsApp mengatakan, bahwa pihaknya sejauh ini belum sampaikan memory banding ke Pengadilan Tinggi TUN, masih dalam proses permohonan,” jawabnya singkat, Rabu, (21/5/2025)
Ditanya apakah dalam melakukan upaya banding, Pemkab karo selaku pihak tergugat sudah memiliki dalil yang menguatkan sebagai bukti untuk dikaji oleh hakim ? Monica enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Selanjutnya, ditanya apakah dalam pengajuan banding tersebut pihaknya sudah mendapat rekomedasi ataupun persetuan dari Bupati Karo ?” pihaknya (Monica) juga tak berani berkomentar
Ditanya lagi, apakah pihak tergugat (Pemkab Karo) masih akan tetap mengacu berdasarkan surat penyataan yang ditandatangani sepihak yaitu Bahtera Ginting (kades surbakti) selaku pihak penggugat ? Lagi lagi sangat disayangkan, Monica Maytrisna br Purba SH kembali enggan berkomentar.
Sementara Kadis PMD Kabupaten Karo Darta Marlina saat diminta tanggapannya prihal hasil Putusan Hakim PTUN tersebut, mengatakan bahwa pihaknya kekeh akan tetap mengajukan banding. Namun menyarankan awak media konfirmasi langsung ke bagian hukum setda kabupaten karo.
(DK484N)