Pasca Terbitnya Hasil Putusan PTUN Gugatan Kades Surbakti, Sampai Hari Ini Pemkab Karo Belum Ajukan Banding

REDAKSI PROV. SUMATERA UTARA

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:59 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

 

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

KARO – Terkait Putusan Hakim PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Medan atas perkara nomor 141/G/2024/PTUN.MDN pemerintah daerah kabupaten karo melalui kepala bagian hukum setda kabupaten karo Monica Maytrisna br Purba SH, mengaku telah menerima salinan putusan tersebut pada tanggal 8 Mei 2025 lalu,

 

Diketahui bahwa dalam amar putusan hakim.PTUN Medan disebutkan bahwa gugatan Bahtera Ginting (Kades Surbakti) selaku pihak penggugat dikabulkan seluruhnya dan menyatakan Surat Keputusan Bupati Karo Nomor: 400.10.2/681/DPMD/Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Surbakti Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo tanggal 04 Oktober 2024 dinyatakan Batal oleh Hakim PTUN Medan,

 

Atas putusan hakim PTUN tersebut, pemkab karo selaku pihak (tergugat) diberi kesempatan/ hak untuk melakukan upaya hukum banding. Adapun tenggang waktu pengajuan banding melalui PTUN yaitu 14 hari setelah putusan diterima.

Baca Juga :  GIAT KOORDINASI DAN PENGGALANGAN DENGAN PENGURUS PSHT RANTING BLULUK TERKAIT BERITA DI MEDSOS TENTANG SERUAN AKSI KE KEC. PACE KAB. NGANJUK

 

Untuk diketahui, terhitung sejak terbitnya putusan Hakim PTUN Medan pada tanggal 8 Mei 2025 hingga hari ini Rabu, 21 Mei 2025 artinya sudah 13 hari pasca putusan PTUN resmi di keluarkan, sehingga tinggal 1 hari lagi waktu untuk mengajukan memory banding ke Pengadilan Tinggi TUN, dengan demikian diprediksi Pemkab Karo terancam batal melakukan upaya banding,

 

Kabag Hukum Setda Kabupaten Karo Monica Maytrisna br Purba SH saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat whatsApp mengatakan, bahwa pihaknya sejauh ini belum sampaikan memory banding ke Pengadilan Tinggi TUN, masih dalam proses permohonan,” jawabnya singkat, Rabu, (21/5/2025)

 

Ditanya apakah dalam melakukan upaya banding, Pemkab karo selaku pihak tergugat sudah memiliki dalil yang menguatkan sebagai bukti untuk dikaji oleh hakim ? Monica enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Baca Juga :  Serap aspirasi warga masyarakat Dalam Rangka Giat Jumat Curhat Kapolsek Kedungpring

 

Selanjutnya, ditanya apakah dalam pengajuan banding tersebut pihaknya sudah mendapat rekomedasi ataupun persetuan dari Bupati Karo ?” pihaknya (Monica) juga tak berani berkomentar

 

Ditanya lagi, apakah pihak tergugat (Pemkab Karo) masih akan tetap mengacu berdasarkan surat penyataan yang ditandatangani sepihak yaitu Bahtera Ginting (kades surbakti) selaku pihak penggugat ? Lagi lagi sangat disayangkan, Monica Maytrisna br Purba SH kembali enggan berkomentar.

 

Sementara Kadis PMD Kabupaten Karo Darta Marlina saat diminta tanggapannya prihal hasil Putusan Hakim PTUN tersebut, mengatakan bahwa pihaknya kekeh akan tetap mengajukan banding. Namun menyarankan awak media konfirmasi langsung ke bagian hukum setda kabupaten karo.

 

(DK484N)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Berhasil Menangkap Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Sabu
Bukan Manusia Lagi, Pria Gayo Lues Ini Perkosa Anak Kandung Berkali-kali
Inovasi Pertanian di Perbatasan: Satgas Yonzipur 8 Tanam Bibit Padi Unggul di Krayan
Kegiatan polsek brondong melaksanakan patroli kota presisi obyek vital guna cegah dan tangkal 4C Di wilayah kecamatan brondong.
Giat patroli kota presisi anggota polsek brondong antara lain guna untuk memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu menjaga harkamtibmas di wilayah brondong.
Anggota polsek brondong melaksanakan kegiatan patroli dalam rangka memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu menjaga harkamtibmas di wilayah kecamatan brondong.
Petugas polsek brondong melaksanakan kegiatan patroli kota presisi pengaturan lalu lintas di wilayah polsek brondong.
Dengan Humanis anggota polsek brondong melaksanakan kegiatan Patroli perintis presisi blue light tengah malam dengan mobil 1402 Samapta untuk antisipasi gesekan oknum Perguruan silat, kriminalitas dan balap liar.

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:43 WIB

Lapas Labuhan Ruku Klarifikasi Adanya Lodes, Handphone, dan Narkoba; Razia Mendadak Buktikan Komitmen Keamanan  

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:06 WIB

Polres Batu Bara Laksanakan Pengecekan Program Ketahanan Pangan Pemanfaatan Pekarangan Bergizi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:01 WIB

Polsek Labuhan Ruku Laksanakan Cooling System/Sambang dengan Mengunjungi Rumah Duka

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:28 WIB

Pengaturan Lalu Lintas dan Patroli Blue Light oleh Sat Lantas Polres Batu Bara

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:24 WIB

Kapolres Batu Bara Cek dan Kontrol Renovasi Kantor Polsek Medang Deras

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:21 WIB

Polsek Labuhan Ruku Laksanakan Kegiatan Jumat Berkah 

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:33 WIB

Polsek Lima Puluh Gelar Kegiatan Jumat Curhat dan Bimbingan Penyuluhan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:11 WIB

Polsek Labuhan Ruku Laksanakan Kegiatan Morning Run dan Coffe Morning.

Berita Terbaru