Kejari Karo Tetapkan 3 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi Tahun 2022

REDAKSI PROV. SUMATERA UTARA

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:35 WIB

50360 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ke 3 Orang Tersangka Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi Tahun 2022 (pakai rompi pink) saat dikawal ketat Tim penyidik Kejaksaan negeri karo dan aparat Kepolisian di Rutan Kelas 1A Tanjung Gusta Medan.

 

KARO – Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karo telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran / Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Merek Kabupaten Karo Tahun 2022. Pada hari ini Rabu, (21 Mei 2025)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan terhadap 3 (orang) tersangka yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan, maka Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo memiliki bukti permulaan yang cukup sehingga 3 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun Identitas ke 3 Orang Tersangka yang telah diamankan tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo yaitu,

1. TS, 57 Tahun dalam perkara ini selaku pemilik salah satu Kios Pengecer di Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

2. RKS, 48 Tahun, Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dalam perkara ini selaku PPL dan Tim Verifikasi Lapangan di Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

Baca Juga :  Menuju Kompolnas Awards Tahun 2025 Itwasda Polda Sumut Kunjungan Kerja  ke Mapolsek Berastagi 

3. IH, 45 Tahun (perempuan), dalam perkara ini selaku PPL dan Tim Verifikasi Lapangan di Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

 

 

Dalam siaran pers nya Kajari Karo Darwis Burhansyah diampingi Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Karo Johannes Pasaribu SH, MH kepada wartawan mengatakan,

“Terkait peran yang dilakukan oleh Tersangka TS yaitu dengan cara memanipulasi Nota Pembelian pupuk yang dilakukan petani, menggunakan identitas atas nama petani yang tidak menebus pupuk bersubsidi, agar seolah-olah petani tersebut menebus pupuk bersubsidi sehingga tidak sesuai dengan jumlah riil pupuk yang diterima petani dengan harga yang dijual melebihi HET, sedangkan peran dari Tersangka RKS dan Tersangka IH dengan cara melakukan verifikasi dan validasi pupuk sehingga karena tindakannya membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka TS,” ujarnya

Bahwa perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 991.581.226,04 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Dua Puluh Enam Rupiah Empat Sen) sebagaimana hasil audit investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI), terang Kajari Karo

Baca Juga :  Kades Kuta Mbaru Nggak Nyangka, Ada Warganya Terjerat Kasus Exploitasi Anak Dibawah Umur

Lebih lanjut dijelaskan Johannes Pasaribu bahwa, “terhadap ke-3 (tiga) tersangka tersebut di atas disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1,

Ke 3 (tiga) tersangka telah dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik dengan alasan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan,

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan 10 Juni 2025 di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tj. Gusta.” Beber Johannes Pasaribu SH, MH Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Karo.

 

(DK484N)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Berhasil Menangkap Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Sabu
Bukan Manusia Lagi, Pria Gayo Lues Ini Perkosa Anak Kandung Berkali-kali
Dengan Humanis anggota polsek brondong melaksanakan kegiatan Patroli perintis presisi blue light tengah malam dengan mobil 1402 Samapta untuk antisipasi gesekan oknum Perguruan silat, kriminalitas dan balap liar.
Anggota polsek modo giat patroli blue light tengah malam, Cegah dan tangkal Tindak pidana kejahatan 3C di wilayah hukum polsek modo.
Lapas Pontianak Kembali Disorot, Napi Diduga Bebas Beraksi Lakukan Kejahatan
Lagi Lagi, !! Polres Tanah Karo Tetapkan Status Tersangka Terhadap Kades Barung Kersap Beserta Kadus
Kepala Desa Pengambaten dan Oknum Sekdesnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen
Kegiatan patroli kota presisi blue light tengah malam antara lain Petugas guna Cegah tindak pidana kejahatan 3C.

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:43 WIB

Lapas Labuhan Ruku Klarifikasi Adanya Lodes, Handphone, dan Narkoba; Razia Mendadak Buktikan Komitmen Keamanan  

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:06 WIB

Polres Batu Bara Laksanakan Pengecekan Program Ketahanan Pangan Pemanfaatan Pekarangan Bergizi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:01 WIB

Polsek Labuhan Ruku Laksanakan Cooling System/Sambang dengan Mengunjungi Rumah Duka

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:28 WIB

Pengaturan Lalu Lintas dan Patroli Blue Light oleh Sat Lantas Polres Batu Bara

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:24 WIB

Kapolres Batu Bara Cek dan Kontrol Renovasi Kantor Polsek Medang Deras

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:21 WIB

Polsek Labuhan Ruku Laksanakan Kegiatan Jumat Berkah 

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:33 WIB

Polsek Lima Puluh Gelar Kegiatan Jumat Curhat dan Bimbingan Penyuluhan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:11 WIB

Polsek Labuhan Ruku Laksanakan Kegiatan Morning Run dan Coffe Morning.

Berita Terbaru