Ke 3 Orang Tersangka Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi Tahun 2022 (pakai rompi pink) saat dikawal ketat Tim penyidik Kejaksaan negeri karo dan aparat Kepolisian di Rutan Kelas 1A Tanjung Gusta Medan.
KARO – Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karo telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran / Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Merek Kabupaten Karo Tahun 2022. Pada hari ini Rabu, (21 Mei 2025)
Penetapan terhadap 3 (orang) tersangka yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan, maka Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo memiliki bukti permulaan yang cukup sehingga 3 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun Identitas ke 3 Orang Tersangka yang telah diamankan tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo yaitu,
1. TS, 57 Tahun dalam perkara ini selaku pemilik salah satu Kios Pengecer di Kecamatan Merek Kabupaten Karo.
2. RKS, 48 Tahun, Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dalam perkara ini selaku PPL dan Tim Verifikasi Lapangan di Kecamatan Merek Kabupaten Karo.
3. IH, 45 Tahun (perempuan), dalam perkara ini selaku PPL dan Tim Verifikasi Lapangan di Kecamatan Merek Kabupaten Karo.
Dalam siaran pers nya Kajari Karo Darwis Burhansyah diampingi Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Karo Johannes Pasaribu SH, MH kepada wartawan mengatakan,
“Terkait peran yang dilakukan oleh Tersangka TS yaitu dengan cara memanipulasi Nota Pembelian pupuk yang dilakukan petani, menggunakan identitas atas nama petani yang tidak menebus pupuk bersubsidi, agar seolah-olah petani tersebut menebus pupuk bersubsidi sehingga tidak sesuai dengan jumlah riil pupuk yang diterima petani dengan harga yang dijual melebihi HET, sedangkan peran dari Tersangka RKS dan Tersangka IH dengan cara melakukan verifikasi dan validasi pupuk sehingga karena tindakannya membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka TS,” ujarnya
Bahwa perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 991.581.226,04 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Dua Puluh Enam Rupiah Empat Sen) sebagaimana hasil audit investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI), terang Kajari Karo
Lebih lanjut dijelaskan Johannes Pasaribu bahwa, “terhadap ke-3 (tiga) tersangka tersebut di atas disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1,
Ke 3 (tiga) tersangka telah dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik dengan alasan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan,
Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan 10 Juni 2025 di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tj. Gusta.” Beber Johannes Pasaribu SH, MH Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Karo.
(DK484N)