BATUBARA(wartarealitas.com)-Polres Batu Bara telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menghilangkan nyawa.
Selain itu Polres Batu Bara juga berhasil mengungkap kasus pengancaman yang dilaporkan oleh seorang pengacara. Gelar dilaksanakan di Aula Konferensi Pers Polres Batu Bara.
Wakapolres Batu Bara, Kompol Imam Aliyuddin, S.H., M.H., memimpin Konferensi pers ini yang mewakili Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. Selasa, 20 Mei 2025, pukul 11.00 WIB.
Turut hadir juga, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy A. Siahaan, S.I.K., M.H., M.Sc, Kanit Resum IPDA Ade Masri, S.H, Para Personil Satreskrim Polres Batu Bara, dan Para Insan Pers Media Online, Cetak, TV sejajaran.
Dengan laporan polisi nomor : LP / A / 02 / V /2025/SPKT / Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara/ Tanggal 11 Mei 2025, Atas nama Pelapor IPDA Alfian.
Tindak Pidana pnganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa sebagaimana dengan pasal 351 ayat ( 3 ) Subs Pasal 338 KUHPidana.
Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Batu Bara, berhasil mengamankan NH (33) warga desa jalan Beringin Dusun Cemara Desa Bogak Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.
Dengan barang bukti potongan papan berukuran masing-masing 50 cm sebanyak 2 potong,1 buah topi warna merah jambu.
KRONOLOGI KEJADIAN
Pelaku dan korban bertengkar di dalam rumah pada hari Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Saksi MB melihat dari luar rumah bahwa korban sudah terjatuh dengan posisi terbaring.
Kemudian, tersangka memegang satu kaki korban dan menyeretnya keluar rumah sambil memegang potongan papan berukuran 1 meter.
Setelah itu, tersangka memukuli bagian kepala korban berulang kali dengan potongan papan hingga korban tak berdaya.
Dan tersangka mencoba melarikan diri dan dikejar oleh saksi MA, MB, dan MY, namun tersangka berhasil meloloskan diri setelah melakukan perlawanan.
KRONOLOGI PENANGKAPAN
Pada Minggu (11/5/2025) pukul 18.00 wib, personil Polsek Labuhan Ruku mendapatkan informasi tentang adanya peristiwa penganiayaan dengan korban meninggal dunia, kemudian personil Polsek menghubungi personil Polres Batu Bara.
Kemudian, tim inavis Polres Batu Bara bersama anggota Sat Reskrim Polres Batu Bara mendatangi TKP dan kemudian personil Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama warga melakukan pencarian terhadap tersangka.
Sekira pukul 22.00 wib tersangka berhasil ditangkap didekat kantor Desa Bogak, lalu tersangka dan barang bukti berupa potongan papan dan satu buah topi warna merah dibawa ke Polres Batu Bara.
TINDAK PIDANA PENGANCAMAN
Selain itu, Polres Batu Bara juga menangani kasus tindak pidana pengancaman sebagaimana dengan Pasal 335 dari KUHPidana.
Dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/168/V/2025/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal, 20 Mei 2025, Pelapor A.n. M. Nurizat Hutabarat, S.H. (29) warga Dusun II Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
KRONOLOGI KEJADIAN
Pada saat pelapor melintas di Jalan Lintas Lima Puluh Perdagangan Bukit Tujuh Perkebunan Lima Puluh, Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara, pada Selasa (20/5/2025) pukul 01.00 Wib.
Ada sekelompok pemuda tak dikenal berdiri di pinggir jalan. Beberapa orang dari pelaku mencoba menghadang pelapor sambil mengacungkan sajam.
Setibanya pelapor di pintu tol Lima Puluh, lalu Pelapor minta bantuan pihak Kepolisian dengan menghuhungi salah satu personil Polres Batu Bara.
Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil mengamankan pelaku, MB (15) warga Dusun X Desa Mangkai Baru, Kab. Batu Bara, APD (14) warga Dusun II Desa Batu Nanggar, Kab. Simalungun, ITT (19) warga Lk. V Lima Puluh, Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara.
MHE, (16) warga Lk. III. Lima Puluh, Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara, A (16) warga dusun V Desa Batu Nanggar, Kab. Simalungun.
KRONOLOGI PENANGKAPAN
Pada hari Selasa 20 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib, anggota piket Satreskrim Polres Batu Bara mendapatkan aduan via Telephone tentang adanya sekelompok remaja membawa senjata tajam.
Kemudian, pelaku menghadang dan mengejar Pelapor di Jalan Lintas Lima Puluh – Perdagangan, Bukit VII, Perk. Lima Puluh Kab. Batu Bara, kemudian anggota piket langsung menuju TKP dan melakukan pengejaran terhadap Pelaku.
Setelah itu, petugas berhasi menemukan barang bukti 5 buah senjata tajam berupa 2 buah parang, 1 buah parang bergerigi, 1 buah gancu gagang putih, 1 buah gancu gagang kayu.
Sumber:Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi SH.
Editor:Dewo/lh