Bangunan Baru Kantor Pemerintahan Desa Bulan Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo. Anggaran Pembangunannya diperkurakan capai angka ratusan juta rupiah bersumber dari Dana Desa diduga Melanggar Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021.
KARO – Pemeritah desa bulan baru, kecamatan simpang empat, kabupaten karo, provinsi sumatera utara, semasa kepemimpinan penjabat sementara (Pjs) kepala desa bulan baru Ummi br Tarigan, dalam kebijakannya menuai sorotan publik,
Dimana saat dirinya menjabat sebagai Pjs Kades Bulan baru pada tahun 2022 lalu, diduga sebagian dana desa nya diperuntukkan untuk membangun gedung serbaguna termasuk kantor pemerintahan desa,
Dalam hal ini, Pjs Kades Bulan Baru disinyalir sengaja mengabaikan Peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 Tahun 2021 dan Tahun 2022 tentang perunjuk teknis Prioritas penggunaan dana desa.
Padahal sangat jelas ditegaskan dalam permendes Nomor 7 Tahun 2021 bahwa pemerintah desa dilarang keras menggunakan dana desa untuk pembangunan gedung kantor pemerintahan desa atau sejenisnya,
Bahkan desa yang sudah berstatus sebagai desa mandiri juga hanya bisa menganggarkan dana desa nya untuk rehabilitasi, namun tidak diperbolehkan untuk pembangunan kantor pemerintah desa ataupun rehab total.
Sementara hasil amatan tim awak media dilokasi, tampak sudah berdiri negah bangunan gedung dua lantai, ber cat kuning kombinasi putih yang ada di samping balai desa/jambur di desa bulan baru, dibagian lantai 2 tertulis gedung serbaguna dan di lantai 1 terdapat plank kantor Kepala desa bulan baru, kantor PKK dan plank kantor BPD bulan baru.
Mantan Pjs Kades Bulan Baru Ummi br Tarigan saat dikonfirmasi wartawan via sambungan telphone terkait pembangunan gedung serbaguna dan kantor desa bulan baru menampik hal itu, pihaknya berkelit dengan alasan bahwa judul kegiatan sesuai yang tertulis di RAB hanyalah pembangunan gedung serbaguna dan bukan kantor pemerintahan desa,
“Itu judulnya bukan pembangunan kantor pemerintahan desa, melainkan pembangunan gedung serbaguna yang dipergunakan untuk bebagai keperluan dan hal itu sudah berdasarkan hasil musyawarah desa (musdes) pak, soal tahun anggaran berapa dan jumlah pagu anggarannya berapa kemarin itu saya juga sudah lupa, nanti lah saya tanya TPK nya ya pak,” ujar Ummi dari seberang telphone, Senin (19/5/2025)
Ditanya lagi tentang peraturan atau undang undang mana, yang ada menyatakan bahwa dana desa boleh digunakan untuk pembanguan gedung serbaguna ataupun pembangunan kantor desa ?. Hingga berita ini diterbitkan Pjs Kades bulan Baru Ummi Br Tarigan belum juga memberikan jawaban dan lebih memilih untuk bungkam.
Kasi PMD Kecematan Simpang Empat, Delius saat dikonfirmasi wartawan via chat whatsApp maupun via telphone bermaksud untuk meminta keterangan terkait kebijakan Pjs Kades Bulan Baru prihal pembangunan gedung serbaguna dan kantor Pemerintahan desa bulan baru T.a 2022, pihaknya enggan memberikan komentar dan enggan untuk mengangkat telphone saat dihubungi. Terkesan ingin saling menutupi kesalahan dan kelalaian dalam tugas serta fungsi Pengawasan sesuai kapasitasnya.
Dilain tempat, hal yang sama juga dicerminkan Camat Simpang empat Binaria Surbakti, ketika di konfirmasi terkait hal ini malah lebih memilih memblokir nomor kontak awak media ini.
Diharapkan kepada Bapak Bupati Karo Antonius Ginting dan Wakil Bupati Karo Komando Tarigan segera mengevaluasi jabatan Camat Simpang Empat beserta Kasi PMD. Untuk mewujudkan Good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntable. Bersambung…
(DK484N)