BATUBARA(wartarealitas.com)- Polsek Labuhan Ruku mengaman pelaku pembunuhan antara dua bersaudara di Dusun Cemara Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. Minggu, (11/5/2025), sekitar pukul 17.00 WIB. Dengan korban HR (41), warga Dusun Cemara Desa Bogak Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.
saksi-saksi MB (20), Warga Dusun Cemara Desa Bogak Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara, MA (25), warga Dusun Cemara Desa Bogak Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara, MA (20), warga Dusun Cemara Desa Bogak Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.
Polsek Labuhan Ruku mengamankan H (33), warga Dusun Cemara Desa Bogak Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara yang melakukan pembunuhan di Dusun Cemara Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Minggu, (11/5/2025)
Pelaku dan korban terlibat cekcok yang berujung pada perkelahian, pelaku memukul korban menggunakan kayu di bagian kepala. Warga sekitar melerai dan membawa korban ke rumah sakit, pelaku diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Cecep Suhendra, memimpin penyelidikan kasus ini. Saksi Bakri melihat H turun dari sepeda motor dan masuk ke rumah, terjadi cekcok Pelaku dan Korban. Pertengkaran tersebut berujung pada perkelahian di luar rumah, pelaku H memukul memukul korban HR menggunakan kayu di bagian kepala sehingga HR terjatuh. Saat terjatuh, H kembali memukul HR. Warga sekitar melerai dan mengangkat HR ke becak untuk dibawa ke rumah sakit, dan H pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Polsek Labuhan Ruku mendatangi TKP, mengamankan tersangka dan barang bukti, juga memasang police line. Pelaku H berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Cecep Suhendra, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan melakukan penyitaan barang bukti.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dengan rencana tindak lanjut memeriksa saksi, menyita barang bukti, dan membuat laporan polisi.
Sumber:Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi SH
Editor:Dewo/lh