Ruang PTSP Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
KARO – Setelah melalui proses panjang ahirnya perjuangan demi kebenaran itu menemui jalannya sendiri, mungkin kalimat ini sangat tepat dialamatkan kepada mantan kepala desa surbakti Bahtera Ginting.
Dikala ada segelintir kelompok masyarakat yang tega menebar fitnah terhadap dirinya, walau dengan bersusah payah Bahtera Ginting tampak mencoba bangkit dari keterpurukan, ia berupaya sekuat tenaga bersama tim penasehat hukum nya, lebih memilih menempuh proses hukum dalam menegakkan kebenaran dan menuntut keadilan yang hakiki.
Seperti pepatah yang mengatakan, “segala usaha tidak akan menghianati hasil” ternyata benar adanya dialami Bahtera Ginting yang diketahui sudah 2 priode terpilih sebagai Kepala pemerintahan desa Surbakti.
Dimana gugatan yang dilayangkan Bahtera Ginting ( Eks kades Surbakti ) terhadap Exs Bupati Karo Cory Sriwaty Br Sebayang telah di putus oleh Hakim PTUN Medan pada hari Kamis, (8 Mei 2025).
Dalam amar putusannya disebutkan bahwa, gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya, menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Karo Nomor: 400.10.2/681/DPMD/Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Surbakti Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo tanggal 04 Oktober 2024.
Selanjutnya mewajibkan pihak tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Karo Nomor: 400.10.2/681/DPMD/Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Surbakti Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo tanggal 04 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Bupati Karo Cory Sriwaty br Sebayang
Serta mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat pada jabatannya semula sebagai Kepala Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo sebagaimana mestinya sebelum diterbitkannya Surat Keputusan yang menjadi objek sengketa.
Tangkapan gambar Salinan Putusan Wabsite SIPP PTUN Medan
Wilter Sinuraya, SH dari Kantor Hukum Erdi Surbakti & Rekan, selaku Pengacara Penggugat (exs kades Surbakti) saat dikonfirmasi membenarkan putusan Hakim PTUN Medan,
“Ya benar, kami dari tim pengacara penggugat sudah menerima salinan putusan resmi, kita bersyukur ternyata gugatan kita dikabulkan seluruhnya,” ujar Wilter kepada wartawan, Jumat (9/5/2025) di kota kabanjahe.
Lanjutnya lagi, “dalam pertimbangan putusan, hakim menyimpulkan kesalahan substansi pada penerbitan SK pemberhentian klien kami. Dan berdasarkan Fakta persidangan, surat pengunduran diri klien kami dibuat dengan paksaan/ intimidasi dan diawali dengan fitnah,” terangnya
Masih menurut Wilter, “kami juga mau sampaikan bahwa selain proses hukum di PTUN ini, masih ada 2 laporan polisi di Polres Tanah Karo yang sedang diproses yaitu terkait pidana fitnah dan pidana pengancaman. Laporan ini masih kami Pantau hingga tuntas.” Bebernya.
(DK484N)