Gugatan Mantan Kepala Desa Surbakti di Kabulkan Hakim PTUN Medan, SK Bupati Karo di Batalkan Demi Hukum 

REDAKSI PROV. SUMATERA UTARA

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:53 WIB

50220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruang PTSP Pengadilan Tata Usaha  Negara  Medan.

 

KARO – Setelah melalui proses panjang ahirnya perjuangan demi kebenaran itu menemui jalannya sendiri, mungkin kalimat ini sangat tepat dialamatkan kepada mantan kepala desa surbakti Bahtera Ginting.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dikala ada segelintir kelompok masyarakat yang tega menebar fitnah terhadap dirinya, walau dengan bersusah payah Bahtera Ginting tampak mencoba bangkit dari keterpurukan, ia berupaya sekuat tenaga bersama tim penasehat hukum nya, lebih memilih menempuh proses hukum dalam menegakkan kebenaran dan menuntut keadilan yang hakiki.

 

Seperti pepatah yang mengatakan, “segala usaha tidak akan menghianati hasil” ternyata benar adanya dialami Bahtera Ginting  yang diketahui sudah 2 priode terpilih sebagai Kepala pemerintahan desa Surbakti.

 

Dimana gugatan yang dilayangkan Bahtera Ginting ( Eks kades Surbakti ) terhadap Exs Bupati Karo Cory Sriwaty Br Sebayang telah di putus oleh Hakim PTUN Medan pada hari Kamis, (8 Mei 2025).

Baca Juga :  Anggota Polsek modo Tingkatkan patroli obyek vital cegah Aktivitas mencurigakan Ciptakan situasi yang aman dan kondusif.

 

Dalam amar putusannya disebutkan bahwa, gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya, menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Karo Nomor: 400.10.2/681/DPMD/Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Surbakti Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo tanggal 04 Oktober 2024.

 

Selanjutnya mewajibkan pihak tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Karo Nomor: 400.10.2/681/DPMD/Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Surbakti Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo tanggal 04 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Bupati Karo Cory Sriwaty br Sebayang

 

Serta mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat pada jabatannya semula sebagai Kepala Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo sebagaimana mestinya sebelum diterbitkannya Surat Keputusan yang menjadi objek sengketa.

 

Tangkapan gambar Salinan Putusan Wabsite SIPP PTUN Medan

Wilter Sinuraya, SH dari Kantor Hukum Erdi Surbakti & Rekan, selaku Pengacara Penggugat (exs kades Surbakti) saat dikonfirmasi membenarkan putusan Hakim PTUN Medan,

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Karo Bersama Forkopimda Berbuka Puasa dengan BRI Kantor Cabang Kabanjahe

 

“Ya benar, kami dari tim pengacara penggugat sudah menerima salinan putusan resmi, kita bersyukur ternyata gugatan kita dikabulkan seluruhnya,” ujar Wilter kepada wartawan, Jumat (9/5/2025) di kota kabanjahe.

 

Lanjutnya lagi, “dalam pertimbangan putusan, hakim menyimpulkan kesalahan substansi pada penerbitan SK pemberhentian klien kami. Dan berdasarkan Fakta persidangan, surat pengunduran diri klien kami dibuat dengan paksaan/ intimidasi dan diawali dengan fitnah,” terangnya

 

Masih menurut Wilter, “kami juga mau sampaikan bahwa selain proses hukum di PTUN ini, masih ada 2 laporan polisi di Polres Tanah Karo yang sedang diproses yaitu terkait pidana fitnah dan pidana pengancaman. Laporan ini masih kami Pantau hingga tuntas.” Bebernya.

 

(DK484N)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Berhasil Menangkap Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Sabu
Bukan Manusia Lagi, Pria Gayo Lues Ini Perkosa Anak Kandung Berkali-kali
Dengan Humanis anggota polsek brondong melaksanakan kegiatan Patroli perintis presisi blue light tengah malam dengan mobil 1402 Samapta untuk antisipasi gesekan oknum Perguruan silat, kriminalitas dan balap liar.
Anggota polsek modo giat patroli blue light tengah malam, Cegah dan tangkal Tindak pidana kejahatan 3C di wilayah hukum polsek modo.
Lapas Pontianak Kembali Disorot, Napi Diduga Bebas Beraksi Lakukan Kejahatan
Lagi Lagi, !! Polres Tanah Karo Tetapkan Status Tersangka Terhadap Kades Barung Kersap Beserta Kadus
Kepala Desa Pengambaten dan Oknum Sekdesnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen
Kegiatan patroli kota presisi blue light tengah malam antara lain Petugas guna Cegah tindak pidana kejahatan 3C.

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:43 WIB

Lapas Labuhan Ruku Klarifikasi Adanya Lodes, Handphone, dan Narkoba; Razia Mendadak Buktikan Komitmen Keamanan  

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:06 WIB

Polres Batu Bara Laksanakan Pengecekan Program Ketahanan Pangan Pemanfaatan Pekarangan Bergizi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:01 WIB

Polsek Labuhan Ruku Laksanakan Cooling System/Sambang dengan Mengunjungi Rumah Duka

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:28 WIB

Pengaturan Lalu Lintas dan Patroli Blue Light oleh Sat Lantas Polres Batu Bara

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:24 WIB

Kapolres Batu Bara Cek dan Kontrol Renovasi Kantor Polsek Medang Deras

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:21 WIB

Polsek Labuhan Ruku Laksanakan Kegiatan Jumat Berkah 

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:33 WIB

Polsek Lima Puluh Gelar Kegiatan Jumat Curhat dan Bimbingan Penyuluhan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:11 WIB

Polsek Labuhan Ruku Laksanakan Kegiatan Morning Run dan Coffe Morning.

Berita Terbaru