BATUBARA(wartarealitas.com)-Unit Ops Reskrim Polsek Indrapura telah menangkap dua pelaku pencurian dan perampokan yang terjadi pada (20/4/2025) di Jalan Acess Road Inalum, Kelurahan Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Dengan nomor .LP/B/16/V/2025/SPKT/POLSEK INDRAPURA/POLRES BATU BARA/ POLDA SUMUT, (02/5/2025).
Dua pelaku yang ditangkap oleh tim Ops Unit Reskrim Polsek Indrapura adalah AAIDS Lk (21) Jalan Akasia belakang Kel. Mekar baru Kec. Kisaran Barat Kab.Asahan, ASN (17) Jalan Cokroaminoto Kec. Kisaran Barat, Kab. Asahan.
Pada kasus tersebut yang menjadi korban adalah Hendri Yanto (33), warga Dusun Simpang galon Desa pakam Kec.Medang Deras, Kab.Batu Bara.
Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Indrapura, dengan membawa saksi, bagus sajiwo (23) warga DusunV Ds Mandarsyah Kec. Medang deras Kab. Batu Bara, Rahmadhani (33) warga Dusun Suka tani Desa Sukaraja, Kec.Air putih Kab.Batu Bara.
Pada kronologi kejadian tersebut Korban, Hendri Yanto, mengalami kejadian pencurian dan perampokan pada hari Minggu, (20/4/2025) sekira pukul 05.30 WIB. Korban mengendarai sepeda motor korban mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX bersama anaknya yang berusia 4 tahun dari rumah sakit Sapta Medika Desa Tanah Merah menuju Desa Pakam.
Datang pelaku saat melintas di Jalan Acess Road Inalum, Kelurahan Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, korban dikejar oleh para pelaku, salah satu pelaku mencoba mencabut kunci kontak sepeda motor korban, sementara pelaku lainnya menendang bagian samping sepeda motor yang dikendarai korban. Setelah itu korban dan anaknya terjatuh akibat tendangan tersebut, korban dan anaknya terjatuh dari sepeda motor.
Setelah itu salah satu pelaku menggeret 1 bilah parang panjang ke aspal dan mencoba mengejar korban, yang kemudian berusaha lari untuk menyelamatkan diri. Sementara itu, pelaku lainnya mengambil sepeda motor milik korban serta 1 buah tas selempang warna hitam yang berisi, Uang tunai sebesar Rp 5.000.000, 1 unit HP merk Nokia 105 warna abu-abu,1 HP merk Vivo V19 warna ceristakl white yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor.
Setelah berhasil mengambil barang-barang korban, 3 pelaku yang tidak dikenal melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban merasa dirugikan sebesar Rp 32.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Indrapura untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah Kejadian tersebut Tim Unit Opsnal Polsek Indrapura , Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, S.H, memerintahkan yang Kanit reskrim Polsek dan Opsnal melakukan penyelidikan kemudian pelaku diketahui sedang berada didaerah kota kisaran dan Tim Opsnal langsung berangkat melakukan penangkapan pada Selasa (6/5/2025) sekira pkl 22.00 Wib, terhadap Pelaku AAIDS dan ASN dan di sita barang bukti 1 Unit hp Vivo V19 serta 1 unit Sp.motor Vario 160 hitam tanpa plat yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian sepeda motor.
Saat diinterogasi terduga pelaku mengakui bahwa 1 unit hp Vivo V19 tersebut adalah barang yang dicuri dari korban dan sepeda motor yang digunakan untuk merampok selanjut pelaku serta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Indrapura guna Proses lebih lanjut.
Setelah ini pihak kepolisian akan mengamankan tersangka dan barang bukti, BAP Pelaku, lapor Ka. Dan Riksa saksi-saksi, riksa tersangka, lengkapi mindik, gelar perkara, dan kirim BP ke Jaksa Penuntut Umum
Editor:Dewo/lh