BATUBARA(wartarealitas.com)-Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu diwilayah Kabupaten Batu Bara. Dalam operasi ini, tujuh pelaku berhasil ditangkap ditempatnya masing-masing. Dan pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Mako Polres Batu Bara, Selasa (6/5/2025).
Pemusnahan Narkotika jenis Shabu ini dihadiri dan dilaksanakan oleh Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan, S.H., M.H, Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian S.H M.Si, dan Wakil Syafrizal SE M.AP, Kejari Batu Bara Diky Oktavia S.H M.H, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara, Humas Polres Batu Bara, Dan BNN.
Pada kasus narkotika yang berhasil diungkap, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan, BDL (43), warga Dusun Butana Desa Banyupelle Kec. Palengaan Kab. Pemekasan, Prov. Jawa Timur, DIB ALS DL ALS DK (36), warga Dusun VII Sri Harja Desa Brohol Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, RO (21), warga Kec. Meranti Kab. Asahan, YS (20), warga Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara, RJHN (17), warga Dusun I Sel Halim Hasak Desa Sel Halim Hasak Kec. Sel Dadap Kab. Asahan, SY (18), warga Jl. Sawi Lk. VII Kel. Sumbut Baru Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan, ARH (21), warga Jalan Syeh Ismail Link. VII Kel Teladan Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kasus ini Sat Resnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan Barang-Bukti sebanyak 10.091,19 gram shabu, 7 unit Handphone dengan berbagai merek, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah,1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya, 1 lembar tisu,1 lembar lakban, 1 buah kotak rokok sampoerna, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 lembar uang 50 Ringgit Malaysia, Uang tunai sebanyak Rp. 1.035.000, 1 buah tas sandang warna Crem Hitam, 1 buah tas warna Hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, SH, menyatakan keterangannya kepada awak media bahwa, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika baik diwilayah Kabupaten Batu Bara maupun diluar wilayah Kabupaten Batu Bara, dan akan tindak lanjuti para pelaku sesuai undang-undang yang berlaku. Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun atau hukuman mati.
Editor:Dewo/lh