BATUBARA(wartarealitas.com)-Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura telah Melakukan Penangkapan Kepada 2 Orang laki- laki yang melakukan pencurian sepeda motor sebagai mana dengan Pasal 365 dari KUHPidana. Sabtu (3/5/2025).
Dengan Nomor LP/B/17/V/2025/SPKT/POLSEK INDRAPURA/POLRES BATU BARA/ POLDA SUMUT, Tanggal 03 Mei 2025.
Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil menangkap MS (34) warga Kampung Baru Desa karang Nangka Kec.Bandar Kab.Simalungun ASP (35) warga Dusum I,Desa Nagori Bandar, Kec. Bandar Kab. Simalungun. Atas tindakannya mencuri sepeda motor milik korban LP (50) warga Dusum I Desa Tanjung Muda Kec.Air putih Kab.Batu Bara.
Pencurian tersebut disaksikan oleh NC (11) warga Dusun I Desa Tanjung Muda Kec.Air putih Kab.Batu Bara, dan V (29) warga Dusun I Desa Tanjung Muda Kec.Air putih Kab.Batu Bara. Jum’at (2/5/2025).
Awal mula kejadian pada Jum’at (2/5/2025) sekira pukul 20.30 WIB, saat Pelapor berada rumah diberi kabar oleh masyarakat bahwa Sp.motor milik korban yang dibawa saksi telah hilang di ambil oleh orang yang tidak di kenal.
Pada keterangan saksi bahwa saat itu dia berboncengan dengan temannya hendak pulang kerumah, dan sesampainya dijembatan Tol datang dari belakang 2 orang laki laki yang tidak dikenal langsung menabrak dan menunjang saksi sehingga terjatuh bersama dengan Sp.Motor,
kemudian salah satu tersangka mengambil paksa Sp.Motor tersebut dan langsung membawa Sp.Motor tersebut ke arah Indrapura.
Adapun Sepeda Motor milik Pelapor yang hilang sebanyak 1 Unit yakni Sepeda Motor Honda beat warna hitam Nomor Polisi BK 3372 UAA, Nomor Rangka MH1ZF5138CK109317 Nomor Mesin JF51E3084049, atas nama pemilik Onip.
Akibat kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan sebanyak Rp. 4.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut.
Setelah menerima laporankKejadian tersebut Tim Unit Opsnal Polsek Indrapura yang Dipimpin Oleh Kanit reskrim Polsek mIndrapura Iptu Manahan Siregar S.H langsung melakukan penyelidikan, kemudian terduga pelaku diketahui sedang berada didaerah Perbaungan yang hendak menjual Sepeda Motor yang dicuri nya.
Tim Opsnal langsung berangkat ke TKP dan sampai di TKP personil langsung dan dari Tangan terduga pelaku dapat 1 Unit sepeda motor Saat di Introgasi Terduga pelaku Mengakui bahwa 1 Unit Sp.motor tersebut adalah barang yang dicuri dari korban, saat ini Terduga pelaku dibawa ke Mako polsek Indrapura guna Proses lebih lanjut.
Pada penangkapan tersebut Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil mengamankan bukti berupa, 1 Unit Sepeda Motor Honda beat Tanpa Nopol, 1Unit Sepeda Motor jenis Honda Supra X warna hitam tanpa Nopol, BPKB Honda beat BK 3372 UAA.
kemudian pihak kepolisian akan melalukan tindakan, mengamankan tersangka dan barang bukti, BAP Pelaku, dan Lapor Pimpinan.
Kemudian juga akan melakukan Riksa saksi – saksi, Riksa tersangka, Lengkapi Mindik, Gelar perkara, Kirim BP ke JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Editor:Dewo/lh