BATUBARA(Wartarealitas.com)-Sat Resnarkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap seorang pria yang menjadi bandar narkotika jenis shabu sebagai mana dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Di Dusun IV Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara. Pada Kamis (1/5/2025).
Laporan Polisi Nomor : LP / A / 101 / V / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, (1/5/2025). Dengan pelapor Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H, serta saksi Ipda DP. Manalu, S.H, dan Briptu Firman V. Situmorang. Sabtu (3/5/2025).
Sat Resnarkoba berhasil menangkap Rasid als Culit (49) warga Dusun IV Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara. Dengan barang bukti 2 buah plastic klip transparan ukuran sedang yang berisi narkotika jenis Shabu, 2 buah plastic klip ukuran kecil berisikan Shabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit handphone merk Nokia, 1 pipet berbentuk scop, dan uang tunia sejumlah Rp. 46.000
Pada kronologi penangkapan pada kamis (1/5/2025). sekira pukul 13.00 WIB Personil Polsek Lima Puluh, Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk dipercaya bahwa adanya orang laki – laki sedang yang memiliki narkotika jenis shabu yang berada di Dusun IV Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara.
Setelah mendapat informasi tersebut personil penyelidik Polsek Lima Puluh, Polres Batu Bara melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya dilakukan penggrebekan serta berhasil mengamankan 1 orang laki – laki yaitu Rasid als Culit. Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dan pelaku mengakui bahwa narkotika shabu tersebut miliknya.
Selanjutnya personil Personil polsek Lima Puluh membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam tindak pidana karkotika ke kkntor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tindakan selanjutnya yang akan dilakukan adalah mengamankan tersangka, sita barang bukti, kembangkan jaringan, gelar perkara, dan riksa saksi – saksi.
Editor:Dewo/lh