BATUBARA(Wartarealitas.com)-Polres Batu Bara berhasil mengamankan pelaku tersangka Kekerasan dalam rumah tangga,” kepada istrinya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf (a) dari UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Dengan Nomor : LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B/138/IV/2025/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, (29/4/2025) atas nama pelapor Aminah, Rabu (30/4/2025).
Pada Hari Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 06.00 WIB telah diserahkan tersangka 1 orang Laki-laki, UR (39) , warga Dusun VII Desa kwala sikasim Kec. sei balai Kab. Batu Bara yang diduga melanggar tindak pidana “Kekerasan Dalam rumah tangga” (KDRT), terhadap Istrinya AH (30) warga Dusun VII Desa Kwala sikasim, Kab. Batu Bara, yang disaksikan oleh AS, RH. Di Desa Kwala sikasim Kec. sei balai, Kab. Batu Bara
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Batu Bara Tri Boy A.Siahaan, S.I.K, M.H, M.Sc menjelaskan kronologi tersebut, Pada Selasa (29/4/2025), sekira pukul 12.00 WIB, pada saat korban berada dirumahnya di Dusun VII Desa Kwala Sikasim Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara. Korban bertengkar dengan pelaku dengan adu mulut dan pada saat pertengkaran mulut tersebut pelaku melakukan penaganiayaan terhadap pelaku.
Pelaku melakukan caranya dengan cara memukul kaki pelapor dan mencekik leher pelapor yang mengakibatkan pelaku mengalami luka memar pada bagian kaki dan luka gores pada bagian leher. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan.
Kemudian Sat Reskrim Polres Batu Bara akan melengkapi Mindik, dan akan mengirim berkas ke JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Editor:Dewo/lh