BATUBARA(Wartarealitas.com)- Polsek Medang Deras melaksanakan kegiatan Restorative Justice (RJ) dalam perkara, dalam perkara Penganiyaan sebagaimana dimaksud dengan pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana.
Dengan Nomor : LP/B/28/ IV / 2025 / SPKT / POLSEK MEDANG DERAS / POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, (14/4/2025).
Dengan surat pernyataan perdamaian antara kedua belah pihak, pelapor dan tersangka, dan surat permohonan pencabutan pengaduan, Senin (28/4/202).
Pada Kasus ini melibatkan korban Muhammad Syah Nasution (25) warga Dusun Mesjid timur Desa Lalang Kec. Medang Deras, Kab. Batubara.dan tersangka Ismail Harahap (41) warga Dusun Tasak Lama, Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara , yang merupakan mantan mertua tersangka.
Kronologi kejadian dibengkel Amer Dusun Mesjid Timur Desa Lalang Kec.Medang Deras Kab.Batubara. Yang berawal dari pengancaman pelaku kepada korban, dengan cara menantang korban kemudian pelaku mengambil pisau dapur yang berada dimeja bengkel, dan berujung pada penganiayaan dengan menggunakan pisau dapur. Korban terluka ditangan kiri pada saat menangkis pisau yang diarahkan kearahnya.
Pada kejadian Plpenganiayaan tersebut dilihay oleh saksi Amiruddin (56) warga Dusun Mesjid Timur Desa Lalang Kec.Medang Deras Kab.Batubara, Diki Wahyudi Nasution (21) warga Dusun Pandau Palas Desa lalang Kec.Medang Deras Kab.Batubara.
Kegiatan Restorative Justice ini dilaksanakan berdasarkan surat pernyataan perdamaian antara kedua belah pihak dan surat permohonan pencabutan pengaduan. Kapolsek Medang Deras, AKP AH. Sagala, menyatakan “bahwa kegiatan RJ ini berjalan dengan aman dan para pihak mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan perangkat desa”. Ujarnya.
Setelah pelaksanaan Restorative Justice, rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah melengkapi berkas perkara, penghentian penyelidikan/penyidikan, dan koordinasi dengan pihak terkait. Kegiatan Restorative Justice ini tidak dipungut biaya dan diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan damai.
Polsek Medang Deras akan melanjuti tindakan ini dengan, melengkapi Berkas Perkara, Penghentian Penyelidikan/Penyidikan, dan Kordinasi KA.
Editor:Dewo/lh