BATUBARA(Wartarealitas.com)-Polres Batu Bara Berhasil Ungkap Kasus Narkotika jenis Sabu diwilayah hukum Polres Batu Bara yang dilaporkan oleh IPTU Jimmu R. Sitorus SH, Sebagaimana dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Senin (28/4/2025).
Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 108 / IV / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, (26/4/2025).
Pada Sabtu (26/4/2025) sekira Pukul 16.08 WIB, di areal Perkebunan Kelapa Sawit Dusun I Desa Gambus Laut Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara, dengan saksi Aiptu Purwanto, Briptu Mhd Faisal Matondang SH. Satnarkoba Polres Batu Bara Berhasil Meringkus, BD (43) warga Dusun Butana Desa Banyupelle Kec. Palengaan Kab. Pamekasan Prov. Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berawal Pada, Sabtu (26/4/2025) sekira pukul 15.08 WIB Personil Penyelidik Satnarkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa adanya orang laki – laki sedang yang Memiliki / menyimpan Narkotika jenis Sabu yang berada di Dusun I Desa Gambus Laut Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara.
Setelah mendapat informasi tersebut Personil Penyelidik Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya dilakukan penggrebekan serta berhasil mengamankan pelaku BF (49) di Dusun I Desa Gambus Laut Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, 4 buah plastic putih transparan yang beriskan narkotikan Sabu dengan berat 1.897 gram, 1 buah tas ransel bewarna hitam, 1 unit handphone android merk VIVO warna merah, 1 lembar mata uang Malaysia 50 ringgit, dan uang tunia Rp 1.035.000.
Atas penangkapan tersebut, pelaku diintrogasi dan pelaku mengakui bahwa narkotika Sabu tersebut miliknya. pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selanjutnya personil penyelidik Satresnarkoba membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam tindak pidana narkotika ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dengan mengamankan tersangka, Sita Barang Bukti, Kembangkan jaringan, Gelar perkara, Riksa saksi, kemudian perencanaan, Proses sidik, Ungkap jaringan. Barang Bukti akan dikirim ke Labfor, Lalu Gelar Perkara
Editor:Dewo/lh