Polsek Medang Deras Melalukan Restorative Justice Dalam Kasus Penganiayaan Secara Bersama-Sama

Radit Ghali Sudewo

- Redaksi

Minggu, 27 April 2025 - 10:36 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATUBARA(Wartarealitas.com)–Polsek Medang Deras, melaksanakan kegiatan Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dengan pasal 170 subs 351 ayat UU dari KUHPidana yang melibatkan beberapa tersangka, kasus ini terjadi pada (27/3/2025) di Dusun Mesjid, Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara. Sabtu (26/4/2025).

Dengan Nomor : LP/B/23/ III / 2025 / SPKT / POLSEK MEDANG DERAS / POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, (28/3/2025),

Pada tanggal (27/3/2025) awal kejadian Korban AF (48) warga Dusun Mesjid Desa Sei Buah Keras Kec.Medang Deras Kab.Batubara. Bermula cekcok dan menerima pukulan sebanyak 3 kali yang dilakukan tersangka SJ (49) warga Dusun Tasak Lama Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara, yang merupakan mantan mertua tersangka.

Pada saat kejadian, pemukulan yang dilakukan pelaku pada saat itu dilihat saksi korban. AB (47) Kadus Dusun Mesjid, Dusun Mesjid Desa Sei Buah Keras Kec. Medang Deras, HZ (38) warga Dusun Mesjid Desa Sei Buah Keras Kec. Medang Deras MI (21) warga Dusun Mesjid Desa Sei Buah Keras Kec.Medang Deras, BW (36) warga Dusun Mesjid Desa Sei Buah Keras Kec.Medang.

Kemudian SJ melakukan pemukulan terhadap saksi korban sebanyak 4 kali kearah kepala bagian atas, dan saat itu juga HJ pun mendapatkan pukulan dari SJ sebanyak 2 kali kearah muka, tersangka lainnya yang terlibat adalah, MR dan JP

Baca Juga :  Polres Batu Bara Gelar Pengamanan Sholat Idul Adha 1446 H/2025 M

Setelah menerima laporan Polsek Medang Deras lansung melakukan Restorative Justice, Kegiatan RJ ini dilaksanakan berdasarkan surat pernyataan perdamaian antara kedua belah pihak dan surat permohonan pencabutan pengaduan dari korban. Kapolsek Medang Deras, AKP AH. Sagala, menyatakan bahwa kegiatan RJ ini berjalan dengan aman dan para pihak mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan perangkat desa.

Setelah pelaksanaan Restorative Justice (RJ), rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah melengkapi berkas perkara, penghentian penyelidikan/penyidikan, dan koordinasi dengan pihak terkait. Kegiatan RJ ini tidak dipungut biaya dan diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan damai.

 

 

Editor:Dewo

 

Berita Terkait

Penyerahan Daging Hewan Qurban Idul Adha 1446 H Oleh Kapolres Batu Bara
Satlantas Polres Batu Bara Gelar Kegiatan Berbagi Nasi Kotak Kepada ODGJ dan Pekerja Jalanan
Polsek Indrapura Gelar Pemotongan Hewan Qurban Idul Adha 1446 H
Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Pengaturan Lalu Lintas dan Pengamanan Sholat Jumat
Polsek Lima Puluh Gelar Penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 1446 H
Polsek Labuhan Ruku Gelar Penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 1446 H
Polres Batu Bara Gelar Penyembelihan Hewan Qurban dalam Rangka Idul Adha 1446 H
Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Cooling System untuk Menciptakan Rasa Aman

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 20:27 WIB

Penyerahan Daging Hewan Qurban Idul Adha 1446 H Oleh Kapolres Batu Bara

Jumat, 6 Juni 2025 - 20:24 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gelar Kegiatan Berbagi Nasi Kotak Kepada ODGJ dan Pekerja Jalanan

Jumat, 6 Juni 2025 - 20:22 WIB

Polsek Indrapura Gelar Pemotongan Hewan Qurban Idul Adha 1446 H

Jumat, 6 Juni 2025 - 20:20 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Pengaturan Lalu Lintas dan Pengamanan Sholat Jumat

Jumat, 6 Juni 2025 - 20:16 WIB

Polsek Lima Puluh Gelar Penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 1446 H

Jumat, 6 Juni 2025 - 20:11 WIB

Polres Batu Bara Gelar Penyembelihan Hewan Qurban dalam Rangka Idul Adha 1446 H

Jumat, 6 Juni 2025 - 20:08 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Cooling System untuk Menciptakan Rasa Aman

Jumat, 6 Juni 2025 - 20:05 WIB

Polres Batu Bara Gelar Patroli Presisi Roda-4 untuk Mengantisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru