BATUBARA(Wartarealitas.com)–Polsek Medang Deras, melaksanakan kegiatan Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dengan pasal 170 subs 351 ayat UU dari KUHPidana yang melibatkan beberapa tersangka, kasus ini terjadi pada (27/3/2025) di Dusun Mesjid, Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara. Sabtu (26/4/2025).
Dengan Nomor : LP/B/23/ III / 2025 / SPKT / POLSEK MEDANG DERAS / POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, (28/3/2025),
Pada tanggal (27/3/2025) awal kejadian Korban AF (48) warga Dusun Mesjid Desa Sei Buah Keras Kec.Medang Deras Kab.Batubara. Bermula cekcok dan menerima pukulan sebanyak 3 kali yang dilakukan tersangka SJ (49) warga Dusun Tasak Lama Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara, yang merupakan mantan mertua tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat kejadian, pemukulan yang dilakukan pelaku pada saat itu dilihat saksi korban. AB (47) Kadus Dusun Mesjid, Dusun Mesjid Desa Sei Buah Keras Kec. Medang Deras, HZ (38) warga Dusun Mesjid Desa Sei Buah Keras Kec. Medang Deras MI (21) warga Dusun Mesjid Desa Sei Buah Keras Kec.Medang Deras, BW (36) warga Dusun Mesjid Desa Sei Buah Keras Kec.Medang.
Kemudian SJ melakukan pemukulan terhadap saksi korban sebanyak 4 kali kearah kepala bagian atas, dan saat itu juga HJ pun mendapatkan pukulan dari SJ sebanyak 2 kali kearah muka, tersangka lainnya yang terlibat adalah, MR dan JP
Setelah menerima laporan Polsek Medang Deras lansung melakukan Restorative Justice, Kegiatan RJ ini dilaksanakan berdasarkan surat pernyataan perdamaian antara kedua belah pihak dan surat permohonan pencabutan pengaduan dari korban. Kapolsek Medang Deras, AKP AH. Sagala, menyatakan bahwa kegiatan RJ ini berjalan dengan aman dan para pihak mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan perangkat desa.
Setelah pelaksanaan Restorative Justice (RJ), rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah melengkapi berkas perkara, penghentian penyelidikan/penyidikan, dan koordinasi dengan pihak terkait. Kegiatan RJ ini tidak dipungut biaya dan diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan damai.
Editor:Dewo