Polsek Medang Deras Melalukan Restorative Justice Dalam Kasus Penganiayaan Secara Bersama-Sama

Radit Ghali Sudewo

- Redaksi

Minggu, 27 April 2025 - 10:36 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATUBARA(Wartarealitas.com)–Polsek Medang Deras, melaksanakan kegiatan Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dengan pasal 170 subs 351 ayat UU dari KUHPidana yang melibatkan beberapa tersangka, kasus ini terjadi pada (27/3/2025) di Dusun Mesjid, Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara. Sabtu (26/4/2025).

Dengan Nomor : LP/B/23/ III / 2025 / SPKT / POLSEK MEDANG DERAS / POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, (28/3/2025),

Pada tanggal (27/3/2025) awal kejadian Korban AF (48) warga Dusun Mesjid Desa Sei Buah Keras Kec.Medang Deras Kab.Batubara. Bermula cekcok dan menerima pukulan sebanyak 3 kali yang dilakukan tersangka SJ (49) warga Dusun Tasak Lama Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara, yang merupakan mantan mertua tersangka.

Pada saat kejadian, pemukulan yang dilakukan pelaku pada saat itu dilihat saksi korban. AB (47) Kadus Dusun Mesjid, Dusun Mesjid Desa Sei Buah Keras Kec. Medang Deras, HZ (38) warga Dusun Mesjid Desa Sei Buah Keras Kec. Medang Deras MI (21) warga Dusun Mesjid Desa Sei Buah Keras Kec.Medang Deras, BW (36) warga Dusun Mesjid Desa Sei Buah Keras Kec.Medang.

Kemudian SJ melakukan pemukulan terhadap saksi korban sebanyak 4 kali kearah kepala bagian atas, dan saat itu juga HJ pun mendapatkan pukulan dari SJ sebanyak 2 kali kearah muka, tersangka lainnya yang terlibat adalah, MR dan JP

Baca Juga :  Polres Batu Bara Ikuti Apel Bersama Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025

Setelah menerima laporan Polsek Medang Deras lansung melakukan Restorative Justice, Kegiatan RJ ini dilaksanakan berdasarkan surat pernyataan perdamaian antara kedua belah pihak dan surat permohonan pencabutan pengaduan dari korban. Kapolsek Medang Deras, AKP AH. Sagala, menyatakan bahwa kegiatan RJ ini berjalan dengan aman dan para pihak mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan perangkat desa.

Setelah pelaksanaan Restorative Justice (RJ), rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah melengkapi berkas perkara, penghentian penyelidikan/penyidikan, dan koordinasi dengan pihak terkait. Kegiatan RJ ini tidak dipungut biaya dan diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan damai.

 

 

Editor:Dewo

 

Berita Terkait

Patroli Presisi Polres Batu Bara Jamin Keamanan Jalinsum Limapuluh  
Sat Samapta Polres Batu Bara Sosialisasikan Kamtibmas di Warung Kak Noer, Limapuluh  
Patroli Presisi Polres Batu Bara Awasi Keamanan Lembaga Keuangan di Limapuluh  
Satlantas Polres Batu Bara Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas di Kilang Padi Maju Jaya
Satlantas Polres Batu Bara Tertibkan Parkir Liar di Bawah Fly Over Tol Sipare-Pare
Patroli Polsek Labuhan Ruku Amankan Simpang Bogak dan Pajak Impres Tanjung Tiram  
Patroli Blue Light Satlantas Polres Batu Bara Tingkatkan Keselamatan Jalan Raya  
Patroli Malam Polsek Medang Deras Cegah Kejahatan di Pagurawan

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 21:41 WIB

Turnamen Futsal Sapma IPK Edition Tahun 2025 di Karo Didominasi Peserta Asal Luar Daerah

Senin, 14 Juli 2025 - 12:10 WIB

Dandenpom I/5 Medan Resmikan Ruang Piket UP3M, Dorong Semangat Baru Personel Polisi Militer

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:05 WIB

Danrem 031/Wira Bima Hadiri Gelaran Riau Bhayangkara RUN 2025 Bersama Kapolri

Minggu, 13 Juli 2025 - 12:12 WIB

Ngaji Bareng Majelis Taklim Al-Quraniyyah Depok

Minggu, 13 Juli 2025 - 11:33 WIB

Kepala Bapas Palangka Raya Turut Mendorong Standarisasi Layanan Kesehatan Warga Binaan

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:26 WIB

“Polsek Sukodadi Polres Lamongan Gelar Patroli Kota Presisi Dialogis untuk Sampaikan Pesan Kamtibmas”

Senin, 7 Juli 2025 - 09:57 WIB

PASTIKAN BEBAS NARKOBA, LAPAS RANTAUPRAPAT TES URINE 12 CPNS BARU

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:59 WIB

Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Desa “BUMDes CAHAYA” Desa Talunrejo Telah Sukses dan Menjadi Percontoan di Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan

Berita Terbaru