Polsek Labuhan Ruku Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

Radit Ghali Sudewo

- Redaksi

Sabtu, 26 April 2025 - 00:45 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATUBARA(Wartarealitas.com)-Polsek Labuhan Ruku telah mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHPidana. Jum’at (23/4/2025).

Dengan Nomor : LP / B / 94 / lV / 2025 / SPKT / Polsek Labuhan Ruku / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara, Sabtu (19/4/2025). Pelapor NS(21).

Pada kejadian tersebut pihak Polsek Labuhan Ruku mengaman kan 5 orang pelaku dengan pasal yang berbeda-beda, FM (26) warga Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara dengan pasal (363) KUHP, ES (37) warga Desa Pakam, Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara dengan pasal (55,56 KUHP), RL (58) warga Desa Ujung Kubu, Kec. Nibung Hangus, Kab. Batu Bara dengan pasal (480) KUHP.

IS (29) warga Desa Pematang Cengkring Kec.Medang Deras, Kab. Batu Bara dengan pasal (55,56) KUHP, DD (32) warga Desa Karang Baru, Kec. Datuk Tanah Datar, Kab. Batu Bara.

Ketika mendapat informasi keberadaan pelaky Opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin kanit reskrim Ipda Syahputra M Hasibuan, bergerak cepat dan berhasil meringkus FM sebagai pelaku utama dalam kasus pencurian ini dirumah neneknya Dusun II, Jalan Pendidikan, Desa Suka Maju, Kec. Talawi, Kab. Batu Bara. dan juga menangkap IS, ES, DD, RL yang terlibat dalam penjualan sepeda motor yang dicuri oleh FM. Setelah diintrogasi FM mengakui telah mengambil sepeda motor milik NF.

Baca Juga :  Polsek Lima Puluh Laksanakan Jumat Curhat dan Bimbingan kepada Masyarakat

Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 Unit sepeda motor milik korban HONDA BEAT warna Hitam Les hijau BK 4314 OAO, dan uang sebesar Rp. 8.000.000 yang berada didalam bagasi sepeda motor miliknya, korban mengalami total kerugian sebesar RP 16.100.000.

Terakhir Polsek Labuhan Ruku akan melengkapi mindik, riksa saksi dan pelaku, sita barang bukti, gelar tahap awal, proses lanjut, surat perintah penahanan, terakhir limpah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Editor:Dewo/lh

Berita Terkait

Polsek Indrapura Terima Ucapan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79 dari Camat dan Kades Air Putih
Polres Batu Bara Gelar Upacara Hari Bhayangkara Ke-79 dengan Tema ‘POLRI Untuk Masyarakat
Polsek Lima Puluh Gelar Patroli Mobile untuk Antisipasi Tawuran dan Geng Motor
Polres Batu Bara Gelar Patroli Blue Light untuk Antisipasi Kejahatan di Jalinsum
Polsek Labuhan Ruku Gelar Patroli untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Polsek Medang Deras Gelar Patroli Malam untuk Antisipasi Kejahatan dan Geng Motor
Polres Batu Bara Gelar Patroli Presisi Roda-4 untuk Antisipasi Kejahatan di Jalinsum
Polres Batu Bara Gelar Patroli Blue Light untuk Antisipasi Gangguan Kamseltibcarlantas

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:20 WIB

Polsek Indrapura Terima Ucapan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79 dari Camat dan Kades Air Putih

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:18 WIB

Polres Batu Bara Gelar Upacara Hari Bhayangkara Ke-79 dengan Tema ‘POLRI Untuk Masyarakat

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:15 WIB

Polsek Lima Puluh Gelar Patroli Mobile untuk Antisipasi Tawuran dan Geng Motor

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:10 WIB

Polsek Labuhan Ruku Gelar Patroli untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:06 WIB

Polsek Medang Deras Gelar Patroli Malam untuk Antisipasi Kejahatan dan Geng Motor

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:03 WIB

Polres Batu Bara Gelar Patroli Presisi Roda-4 untuk Antisipasi Kejahatan di Jalinsum

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:00 WIB

Polres Batu Bara Gelar Patroli Blue Light untuk Antisipasi Gangguan Kamseltibcarlantas

Senin, 30 Juni 2025 - 14:15 WIB

Polsek Medang Deras Gelar Patroli Malam untuk Antisipasi Kejahatan dan Geng Motor

Berita Terbaru