BATUBARA(Wartarealitas.com)-Polsek Labuhan Ruku telah mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHPidana. Jum’at (23/4/2025).
Dengan Nomor : LP / B / 94 / lV / 2025 / SPKT / Polsek Labuhan Ruku / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara, Sabtu (19/4/2025). Pelapor NS(21).
Pada kejadian tersebut pihak Polsek Labuhan Ruku mengaman kan 5 orang pelaku dengan pasal yang berbeda-beda, FM (26) warga Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara dengan pasal (363) KUHP, ES (37) warga Desa Pakam, Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara dengan pasal (55,56 KUHP), RL (58) warga Desa Ujung Kubu, Kec. Nibung Hangus, Kab. Batu Bara dengan pasal (480) KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IS (29) warga Desa Pematang Cengkring Kec.Medang Deras, Kab. Batu Bara dengan pasal (55,56) KUHP, DD (32) warga Desa Karang Baru, Kec. Datuk Tanah Datar, Kab. Batu Bara.
Ketika mendapat informasi keberadaan pelaky Opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin kanit reskrim Ipda Syahputra M Hasibuan, bergerak cepat dan berhasil meringkus FM sebagai pelaku utama dalam kasus pencurian ini dirumah neneknya Dusun II, Jalan Pendidikan, Desa Suka Maju, Kec. Talawi, Kab. Batu Bara. dan juga menangkap IS, ES, DD, RL yang terlibat dalam penjualan sepeda motor yang dicuri oleh FM. Setelah diintrogasi FM mengakui telah mengambil sepeda motor milik NF.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 Unit sepeda motor milik korban HONDA BEAT warna Hitam Les hijau BK 4314 OAO, dan uang sebesar Rp. 8.000.000 yang berada didalam bagasi sepeda motor miliknya, korban mengalami total kerugian sebesar RP 16.100.000.
Terakhir Polsek Labuhan Ruku akan melengkapi mindik, riksa saksi dan pelaku, sita barang bukti, gelar tahap awal, proses lanjut, surat perintah penahanan, terakhir limpah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editor:Dewo/lh