Lamongan | wartarealitas.com-
Unit Reskrim polsek Kedungpring polres lamongan berhasil ungkap tindak pidana penyediaan tempat atau memfasilitasi perbuatan cabul oleh Unit Reskrim polsek Kedungpring polres lamongan.
pada hari jum’at tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 11.00 wib Unit Reskrim Polsek Kedungpring berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyediaan tempat atau memfasilitasi perbuatan cabul, dengan uraian sebagai berikut,
Laporan Dasar,
LP-A / 01 /IV/2025/SPKT/Polsek Kedungpring tanggal 18 April 2025.
TKP ,
Di rumah milik Sdr. ARIS FIRMANDA Desa Kalen Kec. Kedungpring Kab. Lamongan.
WAKTU KEJADIAN,
Pada hari jum’at tanggal 18 April 2025 sekira pukul 11.00 wib.
IDENTITAS SAKSI, ERIANTO, 40 th, Aspol Kedungpring.,
ZAENAL ARIFIN, 30 Th, Aspol Sukodadi., ANANDA PUTRA ARDIANSAH , 24 Th, Rt. 003 Rw. 003 Ds. Kalipang Kec. Sugio Kab. Lamongan,
FIKRINA DWI AGUSTINA, 15 Th, Dsn Jati Desa Sidorejo Kec. Sugio Kab. Lamongan.
IDENTITAS PELAKU,
AR, F 23 th, Alamat Rt. 003 Rw. 002 Desa Kalen Kec. Kedungpring Kab Lamongan.
KRONOLOGIS KEJADIAN,
Pada hari Jum’at tanggal 18 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB, pada saat Unit Reskrim Polsek Kedungpring melaksanakan giat patroli kring serse mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada kegiatan seseorang memfasilitasi perbuatan Cabul oleh orang lain sebagai mata pencaharian, Kemudian Unit Reskrim Bersama perangkat desa kalen menuju TKP benar ditemukan sepasang laki-laki dan perempuan sedang di dalam kamar KOS Lingkungan Gilang Ds. Kalen Kec. Kedungpring Kab. Lamongan Depan SMK EMPAT LIMA, sedang melakukan perbuatan zina atau perbuatan Cabul yang dimana tempat tersebut disediakan oleh Terlapor Sdr. AR. dengan memberikan pembayaran untuk menggunakan tempat kamar KOS tersebut sebesar Rp. 35.000,00 (Tiga Puluh lima ribu rupiah) untuk durasi waktu 30 Menit dalam setiap kali ada pasangan yang ingin menggunakan tempat KOS miliknya untuk digunakan pasangan melakukan perbuatan zina atau cabul. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kedungpring guna proses lebih lanjut.
BARANG BUKTI,
3 (lembar) uang tunai pecahan Rp.5.000,- Rp.20.000,- Rp. 10.000,-
1 (satu) kain sprei warna biru motif kotak.,
1 (satu) buah HP merk Xiomi warna hitam dengan nomor WhatsApp .085708807673
ANGGOTA YANG MELAKSANAKAN GIAT,
AIPDA ERIANTO ,SH (PS Kanit Reskrim ), BRIGADIR ZAENAL ARIFIN,SH (Anggota Reskrim).
RENCANA TINDAK LANJUT ,
(1). Melaporkan ke Pimpinan.
(2). Melengkapi adminiatrasi penyidikan.
(3). Melimpahkan penyidikan ke unit PPA Reskrim Polres Lamongan.
Sementara itu dalam sambutannya kapolsek Kedungpring Akp Sudibyo, S. H., saat dikonfirmasi media menjelaskan membenarkan adanya ungkap tindak pidana penyediaan tempat atau memfasilitasi perbuatan cabul oleh Unit Reskrim polsek Kedungpring dalam hal ini Polri menerapkan sesuai dengan pasal dimaksud dalam Pasal 296 Kuhp”tegasnya kapolsek Kedungpring Akp Sudibyo, S. H., saat dikonfirmasi media melalui via tlpon.
Dalam hasil ungkap tindak pidana penyediaan tempat atau memfasilitasi perbuatan cabul oleh unit reskrim polsek kedungpring tersebut demikian dilaporkan kepada KA Dan setiap perkembangan akan dilaporkan lebih lanjut”tutup nya.
(*)