MEDAN
Sebanyak 50 pelanggar lalu lintas terjaring hanya dalam waktu tiga jam dalam razia gabungan yang digelar Sabtu malam, 12 April 2025, di pusat kota Medan.
Keterangan yang diperoleh wartawan menyebutkan, razia ini merupakan bagian dari kegiatan perbantuan oleh personel Denpom I/5 Medan kepada Satlantas Polrestabes Medan dalam menertibkan pengendara yang melanggar aturan.
Kegiatan dimulai pukul 20.30 WIB, saat dua personel Denpom I/5 Medan sudah standby di kawasan strategis Simpang Grand City Hall, Jl. Balai Kota.
Tak berselang lama, 30 personel Satlantas Polrestabes Medan bergabung, dan apel gabungan dipimpin oleh Wakasatlantas, Kompol Budi.
Setelah mendapat arahan langsung dari Iptu Timur dalam briefing pukul 21.15 WIB, razia resmi dimulai setengah jam kemudian.
Hasilnya mengejutkan, hanya dalam kurun waktu dua jam, petugas berhasil mengamankan 50 pelanggar dari kalangan masyarakat sipil.
Jumlah ini menjadi sorotan karena mencerminkan masih tingginya tingkat pelanggaran lalu lintas di kawasan jantung kota.
Para pelanggar terjaring karena berbagai jenis pelanggaran, mulai dari tidak menggunakan helm, tidak membawa SIM, hingga melanggar rambu lalu lintas.
Menariknya, dari seluruh kendaraan dan pengendara yang diperiksa, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI maupun Polri.
Situasi selama razia pun berlangsung aman dan terkendali meski arus lalu lintas sempat tersendat.
Dengan menggunakan perlengkapan lengkap seperti rompi, helm, borgol, HT, dan senter lalu lintas, para personel bekerja profesional menjaga ketertiban dan keamanan sepanjang kegiatan.
Razia yang digelar hingga pukul 23.30 WIB ini menunjukkan sinergi nyata antara Denpom I/5 Medan dan Satlantas Polrestabes Medan dalam menegakkan disiplin berlalu lintas.
Tingginya angka pelanggar yang terjaring diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih sadar dan taat aturan saat berkendara, demi keselamatan bersama di jalan raya.(AVID)