Medan
Ketua Umum Pengprov Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Sumatera Utara, Muhammad Arief Fadhillah, secara tegas menyampaikan keprihatinannya atas minimnya jumlah calon Ketua Umum KONI Sumut mendaftar jelang pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) KONI Sumut.
Tim penjaringan dan penyaringan resmi membuka pendaftaran calon Ketua Umum KONI Sumut pada, Selasa (8/4/2025). Hingga saat ini, baru dua tokoh yang mengambil formulir pendaftaran, yakni Hatunggal Siregar dan Parluatan Siregar.
Sementara Parluatan diketahui merupakan mantan atlet dan pernah aktif mengurus cabang olahraga atletik melalui PASI (Persatuan Atletik Seluruh Indonesia).
“Artinya sangat disayangkan hanya dua calon yang berkompetisi. Padahal sebelumnya ada tiga nama yang santer disebut-sebut akan maju. Sebab pemilihan Ketum KONI ini ibarat pilkadanya olahraga. Seharusnya berlangsung meriah, gembira, dan memberi banyak pilihan bagi insan olahraga,” kata Arief pengenuh harap, Senin (8/4/2025).
Arief juga menyoroti adanya pernyataan dari Ketua KONI Sumut dengan menyebutkan, pemilihan sebaiknya dilakukan secara aklamasi. Ia menilai pernyataan tersebut berpotensi menggiring opini dan mencederai netralitas yang seharusnya dijaga oleh pimpinan KONI tersebut.
“Selayaknya Ketua KONI Sumut bersikap netral. Karena pernyataan itu benar-benar mencederai nilai-nilai sportifitas. Kita ini insan olahraga, seharusnya menjunjung tinggi sportifitas, bukan hanya slogan kosong disetiap acara-acara olahraga,” kata Arief lebih tegas.
Lebih lanjut, Arief berharap kepada kedua calon yang sudah mengambil formulir benar-benar memenuhi syarat pendaftaran, salah satunya adalah, pengalaman minimal satu periode di dunia keolahragaan, baik di kepengurusan provinsi cabang olahraga maupun di KONI.
Diketahui dalam persyaratan yang dimaksud berisi “Calon Ketua Umum pernah menjadi salah satu pengurus atau sedang menjabat sebagai pengurus Pengprov/Badan fungsional Cabang olahraga atau pengurus KONI kabupaten/kota atau pernah menjadi pengurus KONI Sumatra Utara dan minimal 1 (satu) periode.”
Selain itu, para bakal calon akan mengambil formulir dan harus memenuhi persyaratan dengan rekomendasi tertulis dukungan 30 persen dari 33 KONI Kabupaten/Kota (11 KONI kabupaten/kota) dan 62 Pengprov/Badan fungsional (18 pengprov) dengan dukungan yang masih aktif.
“Syarat ini sudah diputuskan dalam Rakerda KONI Desember 2024 lalu. Dan kami dari Pengprov PJSI Sumut bahkan mengingatkan agar syarat itu tidak diubah. Semua peserta menyatakan setuju dan Pak Sakir langsung mengetuk palu tiga kali sebagai tanda pengesahan,” tambahnya.
Sebagai praktisi hukum, Arief juga telah mengkaji pasal tersebut bersama rekan-rekannya di bidang hukum, dan semua sepakat bahwa syarat satu periode tersebut adalah hal yang prinsipil.
“Kalau pendapat saya diragukan, silakan tanyakan ke tim penjaringan KONI. Saya hanya berharap Ketua Umum KONI Sumut ke depan benar-benar memperjuangkan kemajuan olahraga Sumatera Utara, bukan kepentingan segelintir orang,” ucapnya tegas.
Selain itu Arif juga berharap Calon Ketua KONI Sumut harus berbuat dulu untuk olahraga.
“Untuk itu rekam jejak di bidang olahraga juga harusnya jadi perhatian para KONI kabupaten/kota dan pengurus cabor untuk memilih pemimpin. Kita tidak mau salah pilih karena ini penting untuk prestasi olahraga kita yang saat ini sedang naik,” kata pria yang pernah memanajeri Kwarta FC saat juara nasional Divisi I 2013 dan membawa para atlet judo Sumut juara tingkat nasional dan menembus pelatnas itu mengakhiri. (ayub)