BANTEN – Seorang warga Kabupaten Lebak, Mahrum, bersama rekannya Ajat, mengaku mengalami kendala dalam pengurusan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah kavling yang dilakukan melalui seorang notaris di wilayah tersebut. Mereka menyatakan bahwa hingga saat ini, berkas yang dijanjikan belum juga selesai diproses.
Menurut Mahrum, pada 6 Juni 2017, ia mendatangi seorang notaris berinisial HRL untuk mengurus PPJB atas tujuh bidang tanah kavling di BTN Sumurbuang, Kecamatan Cibadak. Kesepakatan awal menetapkan biaya sebesar Rp 1.500.000 per PPJB, sehingga total pembayaran mencapai Rp 10.500.000 untuk tujuh bidang tanah. Selain itu, Mahrum juga menyebut adanya dana tambahan yang harus dititipkan, dengan janji akan dikembalikan setelah PPJB selesai diproses. Namun, hingga April 2025, proses tersebut belum juga rampung, dan dana yang dititipkan belum dikembalikan.
“Kami sudah sering mencoba menghubungi dan mendatangi kantor notaris tersebut, tetapi belum mendapat penjelasan yang jelas. Kami hanya ingin mendapatkan kepastian dan kejelasan terkait berkas yang kami urus,” ujar Mahrum, Rabu (2/4/2025).
Sementara itu, Ajat, pemilik kavling, juga menyampaikan kekecewaannya atas ketidakjelasan penyelesaian PPJB tersebut. Ia khawatir reputasinya sebagai penjual tanah kavling dapat terpengaruh akibat proses yang belum tuntas.
“Untungnya, kami kemudian mengurus PPJB melalui notaris lain dan dalam waktu dua hari saja semuanya sudah selesai, bahkan sampai ke tahap sertifikasi hak milik,” ungkap Ajat.
Ajat juga berencana untuk berkoordinasi dengan Majelis Pengawas Notaris serta organisasi profesi terkait guna memastikan bahwa pelayanan notaris di Kabupaten Lebak berjalan sesuai dengan standar profesionalisme.
Hingga berita ini diturunkan, notaris yang bersangkutan belum memberikan tanggapan terkait permasalahan ini. Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut.(Enggar)