JEMBER | wartarealitas.com-
Seorang oknum wartawan berinisial MRR, yang juga mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan bahwa pelaku mengancam akan memberitakan proyek-proyek desa secara negatif jika permintaannya tidak dipenuhi.
“Atas ancaman tersebut, pelaku meminta sejumlah uang dan sudah terjadi penyerahan dari korban kepada pelaku,” ungkap Kapolres Jember, Rabu (26/3/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, empat kartu identitas wartawan dan keanggotaan LSM, tas jinjing, dompet, serta handphone milik pelaku.
Sempat membantah perbuatannya, MRR mengklaim tidak pernah meminta uang kepada korban. Namun, menurut Kapolres, bukti percakapan melalui ponsel menunjukkan adanya ancaman dan permintaan uang dengan dalih bantuan untuk tunjangan hari raya (THR) Lebaran.
“Diketahui keduanya sudah saling mengenal sejak lama. Dan dalam percakapan itu, ada iming-iming bantuan untuk THR. Jadi ini bukan suap-menyuap, tetapi lebih kepada intimidasi, pengancaman, dan pemerasan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MRR dijerat dengan Pasal 368 dan 389 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Polisi juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lain. Kapolres mengimbau masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa agar segera melapor.
“Jika pernah dimintai uang dengan ancaman atau iming-iming tertentu, mohon laporkan ke Polres Jember agar dapat diproses lebih lanjut secara profesional,” tandasnya. (*)