Halang-Halangi Tugas Wartawan, Salah Satu Anggota DPRD Karo Akan Dilaporkan Ke Polisi dan Badan Kehormatan Dewan

REDAKSI PROV. SUMATERA UTARA

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 12:19 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrassi, dok.google

 

Tanah Karo

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Entah apa keberatan nya anggota DPRD kabupaten karo yang satu ini mencak -mencak bagai cacing kepanasan marah -marah dengan nada ancaman kepada sejumlah wartawan melalui selulernya terkait Pemberitaan Program BSPS Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo,Rabu (19/02/2025).

 

Kata kasar seperti preman yang kebal hukum anggota DPRD kabupaten karo terdengar dengan nada tinggi lontaran kata kata via handphone pribadi nya dengan kasarnya mengatakan dengan bahasa Karo, Bahani Jangmu ,Ola kari la terbit ya,”ujarnya mengakhiri pembicaraan

Baca Juga :  Polresta Sleman Tangkap 6 Oknum Wartawan Peras Korban Rp 300 Juta.

 

Perbuatan menghalang-halangi tugas jurnalis dalam membuat karya tulis nya dapat di pidana seperti yang tertuang dalam Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP )

 

1.Pasal 221 , barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menghalangi atau mengganggu orang lain dalam melakukan haknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

 

Sangsi menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah namun perlu diingat bahwa sanksi yang diberikan dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keputusan hakim

Baca Juga :  Cegah tindak pidana kejahatan 3C anggota polsek sukodadi melaksanakan kegiatan patroli kota presisi mobiling malam hari.

 

Diketahui apabila seorang anggota legislatif yang berstatus pidana

Dapat di PAW ( Pengganti Antar waktu) dalam keanggotaan sebagai anggota DPRD kabupaten karo.

 

Sementara ketua DPRD Karo Karo, Iriani Br Tarigan belum dapat terkonfirmasi karena sedang berada di Jakarta menghadiri pelantikan Bupati Karo. Kamis, 20 Februari 2025.

 

(DK484N)

 

Berita Terkait

Curi Barang Pasangan Sesama Jenisnya, Polsek Indrapura Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan HP
Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Cipta kondisi di wilayah polsek brondong.
Polres Batu Bara Berhasil Menangkap Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Sabu
Bukan Manusia Lagi, Pria Gayo Lues Ini Perkosa Anak Kandung Berkali-kali
Dengan Humanis anggota polsek brondong melaksanakan kegiatan Patroli perintis presisi blue light tengah malam dengan mobil 1402 Samapta untuk antisipasi gesekan oknum Perguruan silat, kriminalitas dan balap liar.
Anggota polsek modo giat patroli blue light tengah malam, Cegah dan tangkal Tindak pidana kejahatan 3C di wilayah hukum polsek modo.
Lapas Pontianak Kembali Disorot, Napi Diduga Bebas Beraksi Lakukan Kejahatan
Lagi Lagi, !! Polres Tanah Karo Tetapkan Status Tersangka Terhadap Kades Barung Kersap Beserta Kadus

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 22:57 WIB

Personil Polsek Labuhan Ruku Laksanakan Patroli Malam untuk Ciptakan Kamtibmas yang Aman

Rabu, 4 Juni 2025 - 22:31 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Melayat ke Rumah Duka Orangtua Personel

Rabu, 4 Juni 2025 - 22:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polse Labuhan Ruku Hadiri Serap Aspirasi di Desa Benteng

Rabu, 4 Juni 2025 - 22:24 WIB

Kapal Pesiar MV. Star Voyager Sandar di Pelabuhan Kuala Tanjung, Polres Batu Bara Lakukan Pengamanan

Rabu, 4 Juni 2025 - 22:18 WIB

Personil Polres Batu Bara Laksanakan Patroli Presisi Roda-4 di Pusat Perbankan

Rabu, 4 Juni 2025 - 22:17 WIB

Personil Polres Batu Bara Laksanakan Patroli Presisi Roda-4 untuk Antisipasi 3C dan Kejahatan Lainnya

Rabu, 4 Juni 2025 - 22:15 WIB

Personil Polsek Lima Puluh Laksanakan Cooling System untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

Rabu, 4 Juni 2025 - 22:10 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Pengaturan Lalin untuk Jaga Kamseltibcarlantas

Berita Terbaru