Halang-Halangi Tugas Wartawan, Salah Satu Anggota DPRD Karo Akan Dilaporkan Ke Polisi dan Badan Kehormatan Dewan

REDAKSI PROV. SUMATERA UTARA

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 12:19 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrassi, dok.google

 

Tanah Karo

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Entah apa keberatan nya anggota DPRD kabupaten karo yang satu ini mencak -mencak bagai cacing kepanasan marah -marah dengan nada ancaman kepada sejumlah wartawan melalui selulernya terkait Pemberitaan Program BSPS Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo,Rabu (19/02/2025).

 

Kata kasar seperti preman yang kebal hukum anggota DPRD kabupaten karo terdengar dengan nada tinggi lontaran kata kata via handphone pribadi nya dengan kasarnya mengatakan dengan bahasa Karo, Bahani Jangmu ,Ola kari la terbit ya,”ujarnya mengakhiri pembicaraan

Baca Juga :  Kegiatan patroli kota presisi blue light tengah malam antara lain Petugas guna Cegah tindak pidana kejahatan 3C.

 

Perbuatan menghalang-halangi tugas jurnalis dalam membuat karya tulis nya dapat di pidana seperti yang tertuang dalam Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP )

 

1.Pasal 221 , barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menghalangi atau mengganggu orang lain dalam melakukan haknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

 

Sangsi menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah namun perlu diingat bahwa sanksi yang diberikan dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keputusan hakim

Baca Juga :  Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Tangkap 1 Orang Pelaku

 

Diketahui apabila seorang anggota legislatif yang berstatus pidana

Dapat di PAW ( Pengganti Antar waktu) dalam keanggotaan sebagai anggota DPRD kabupaten karo.

 

Sementara ketua DPRD Karo Karo, Iriani Br Tarigan belum dapat terkonfirmasi karena sedang berada di Jakarta menghadiri pelantikan Bupati Karo. Kamis, 20 Februari 2025.

 

(DK484N)

 

Berita Terkait

“Polsek kedungpring berikan pembinaan dan penyuluhan kepada siswa SMP dan SMA persatuan”
Pelaku Tindak Pidana Pornografi Diamankan Polres Batu Bara
Operasi Miras di Kedungpring, polsek Kedungpring Amankan 15 Liter Miras Jenis Toak.
Kegiatan KRYD Polsek Brondong Berhasil Amankan Miras di wilayah Hukumnya.
Polsek Brondong Gelar patroli Blue light, Antisipasi Gesekan oknum Perguruan silat dan kriminalitas.
Polsek Kedungpring Amankan Miras Beralkohol Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan.
Awak Media Dilarang Meliput Dan Dapat Perlakuan Kekerasan Oleh Oknum Pengamanan Wabup Sidoarjo di Pendopo Kabupaten Sidoarjo
Simpan Sabu, 2 Remaja Berhasil Diamankan Oleh Sat Resnarkoba Polres Batu Bara

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:51 WIB

“Polsek Brondong Laksanakan Patroli Kota Presisi dan Himbauan untuk Jaga Kamtibmas di Wilayah Brondong”

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:34 WIB

“KEGIATAN MONITORING P2B DI SAWAH WARGA DESA DRADAHBLUMBNG DALAM UPAYA DUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL”

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:27 WIB

“Polsek kedungpring lakukan patroli monitoring, Berperan Aktif dalam mencegah Bencana Alam dan Cuaca Ektrem”

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:19 WIB

Anggota polsek Glagah melaksanakan kegiatan patroli antisipasi Knalpot brong.

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:16 WIB

” KAPOLSEK KEDUNGPRING DENGAN TEGAS MELAKSANAKAN PATROLI PERINTIS PRESISI DIALOGIS DI WILAYAH HUKUM POLSEK KEDUNGPRING”

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:06 WIB

Polsek Sukodadi Monitoring P2B Dukung Ketahanan Pangan di Wilayah Sukodadi”

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:01 WIB

“LAPORAN PKP (PATROLI KOTA PRESISI) GIAT DIALOGIS DI WILAYAH KEC. SUKODADI”

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:55 WIB

“LAPORAN KEGIATAN PENGAWASAN DAN PENYEGELAN SOAL UJIAN PENGISIAN PERANGKAT KASUN PAJANGAN DI DESA PAJANGAN KECAMATAN SUKODADI”

Berita Terbaru