Ket.foto : Jaringan Advokat Nusantaradiwakili oleh Advokat Wilter A Sinuraya SH, Brolin Sitepu SH dan Aga Jukitta Sinuraya SH foto bersama dengan para korban pencabulan anak dibawah umur usai berikan keterangan pers di Halaman Mapolres Tanah Karo.
KARO – Tim bantuan hukum Jaringan Advokat Nusantara melakukan pendampingan terhadap 13 anak anak dibawah umur asal kecamatan tiga nderket yang diduga sebagai korban perbuatan cabul di Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo. Jumat (14/2/2025) mulai pukul 13 : 30 Wib hingga pukul 18 : 00 sore
Pemeriksaan dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo untuk pengambilan keterangan para korban selanjutnya akan dilanjutkan minggu depan untuk memenuhi kebutuhan penyidikan,
Turut hadir mendampingi para korban, Agnes Hiasenta Br Tarigan SKM Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas DP3A Kab.Karo dan pegawai Dinas Sosial Kabupaten Karo.
Sementara untuk pemulihan psikologi dan mental korban, Dinas DP3A Karo nanti dihari kamis 20 Feb 2025 akan menghadirkan tenaga ahli psikolog/psikiater anak dengan pemeriksaan secara berjenjang dan bertahap.
Tim pendamping hukum dari Jaringan Advokat Nusantara diwakili oleh Advokat Wilter A Sinuraya SH, Brolin Sitepu SH dan Aga Jukitta Sinuraya SH. Dalam keterangan pers nya dihadapan para awak media mengatakan,
“Sesuai data dan info dari hasil investigasi kami selaku kuasa hukum para korban, untuk sementara ada 13 anak yang diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Diantaranya ada 6 orang korban anak mengaku telah disodomi oleh pelaku berinisial OSM (35), korban lainnya ada yang dipaksa oralsek dan melakukan pengancaman, serta perbuatan cabul lainnya,” ujar Wilter
Lanjutnya, “adapun modus pelaku, awalnya merayu anak – anak (korban) dengan di iming imingi uang jajan, hadiah mainan anak, kemudian pelaku membawa korban ke suatu tempat tertentu, yang jauh dari keramaian. Setelah dianggap aman pelaku pun melancarkan aksinya mencabuli para bocah. Pada saat akan melakukan tindakan pencabulan pelaku kerap mengancam korban dengan senjata tajam,” terang Wilter di amini para Tim Advokat lainnya.
Setelah melakukan aksinya, dijelaskan wilter lagi, korban kemudian diancam pelaku, hal itu dilakukan pelaku OSM (35) agar korbannya tidak mengatakan kepada siapapun atas perbuatannya. Kasus ini akan kami kawal terus hingga tuntas dan menuntut hak hak anak (korban) kekerasan seksual ke pihak Pemerintah dan lembaga terkait lainnya dalam hal pemulihan kesehatan, trauma dan mental psikis korban.” Bebernya.
Dalam kejadian ini pelaku berinisial OSM (35) warga asal desa yang sama, sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Tanah Karo. Sejak 4 Februari 2025.
Penulis ; Daris Kaban