TKP Desa Perbesi, Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pengedar Narkoba 8,56 Gram Sabu Gagal Edar

REDAKSI PROV. SUMATERA UTARA

- Redaksi

Selasa, 11 Februari 2025 - 01:00 WIB

50408 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.foto ; Pengedar narkoba berinisial HDS (34), warga Desa Negeri Jahe, Kecamatan Kutabuluh, dan MMSM (51), warga Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Karo. (Dok.Hum,PTK)

 

KARO – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 8,56 gram sabu beserta sejumlah barang lain yang terkait dengan kejahatan tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Selasa(4/02/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :  Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa Pilih Bungkam Terkait Maraknya Aktivitas Judi dan Peredaran Narkoba di Perbatasan Deliserdang- Karo

 

“Personel Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap dua pria yang diketahui berinisial HDS (34), warga Desa Negeri Jahe, Kecamatan Kutabuluh, dan MMSM (51), warga Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga,” ujar Kapolres.

 

Polisi melakukan penggerebekan di pinggir jalan Desa Perbesi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan kedua tersangka.

 

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus rokok Sampoerna yang berisi 2 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 8,56 gram. Barang haram tersebut ditemukan di atas tanah setelah dijatuhkan tersangka HDS.

 

Selain sabu, petugas juga menyita 1 unit ponsel Android Vivo warna biru muda milik MMSM, serta 1 unit mobil Toyota Kijang Kapsul warna biru yang digunakan oleh para tersangka.

Baca Juga :  Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Cipta kondisi di wilayah polsek brondong.

 

Dua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelas AKBP Eko Yulianto.

 

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

 

“Kami akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.” Tegas Kapolres.

 

Penulis ; Daris Kaban

Berita Terkait

Satresnarkoba Gayo Lues Berhasil Gagalkan 36,7 Kg Ganja, Tapi Mengapa Jaringan Masih Subur?
Curi Barang Pasangan Sesama Jenisnya, Polsek Indrapura Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan HP
Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Cipta kondisi di wilayah polsek brondong.
Polres Batu Bara Berhasil Menangkap Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Sabu
Bukan Manusia Lagi, Pria Gayo Lues Ini Perkosa Anak Kandung Berkali-kali
Dengan Humanis anggota polsek brondong melaksanakan kegiatan Patroli perintis presisi blue light tengah malam dengan mobil 1402 Samapta untuk antisipasi gesekan oknum Perguruan silat, kriminalitas dan balap liar.
Anggota polsek modo giat patroli blue light tengah malam, Cegah dan tangkal Tindak pidana kejahatan 3C di wilayah hukum polsek modo.
Lapas Pontianak Kembali Disorot, Napi Diduga Bebas Beraksi Lakukan Kejahatan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:54 WIB

Giat patroli polisi penggerak Desa Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) Di wilayah kecamatan brondong.

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:45 WIB

Dengan santun & Humanis anggota polsek glagah Melaksanakan kegiatan patroli Sinergitas TNI-POLRI.

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:38 WIB

Kegiatan penyembelihan Hewan Kurban pada saat Hari Raya idul Adha 2025 Di wilayah polsek bluluk.

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:28 WIB

Dengan santun & Humanis anggota polsek sukodadi melaksanakan Patroli kota presisi obyek vital, cegah dan tangkal 3C di wilayah sukodadi.

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:20 WIB

Patroli kota presisi monitoring antara lain cegah terjadinya bencana alam di wilayah hukum polsek sukodadi.

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:14 WIB

Kegiatan patroli kota presisi blue light tengah malam antara lain Petugas guna Cegah tindak pidana kejahatan 3C.

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:12 WIB

Anggota polsek sukodadi tingkatkan kegiatan Patroli kota presisi kegiatan dialogis di wilayah sukodadi.

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:10 WIB

Anggota polsek sukodadi Tingkatkan kegiatan Patroli kota presisi kegiatan obyek vital antara lain di wilayah sukodadi.

Berita Terbaru