Dugaan Oknum Kejaksaan Negeri Ketapang Melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

REDAKSI LAMONGAN 01

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:40 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang  Kalbar | wartarealitas.com-

Terjadi lagi insiden yang mencoreng demokrasi, nyaris terjadi kericuhan saat oknum Kejaksaan Negeri Ketapang melarang tim liputan awak media melakukan peliputan pada Kamis 6 Febuari 2025.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Insiden ini terjadi ketika tim Persatuan Wartawan Kalbar (PWK) hendak meliput atau mengakses informasi terkait kegiatan Direktur PT Putra Berlian Indah (PT PBI) bersama tim kuasa hukum yang datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang untuk mempertanyakan perkembangan kasus laporan PT PBI mengenai dugaan perampasan lahan milik PT PBI oleh PT Cita Mineral Investindo, Tbk. (PT CMI).

Pihak PT PBI meminta klarifikasi mengenai disposisi yang telah diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kepada Kejaksaan Negeri Ketapang beberapa waktu lalu, serta mempertanyakan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan sebelumnya.

Namun, ketegangan mulai muncul ketika pihak kejaksaan melarang para wartawan yang hadir di lokasi untuk meliput. Petugas kejaksaan menyatakan bahwa kegiatan yang sedang berlangsung merupakan pembicaraan internal yang tidak boleh dipublikasikan. Hal ini memicu reaksi dari sejumblah wartawan yang merasa hak mereka untuk melakukan peliputan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, telah dilanggar.

Pihak kejaksaan bahkan sempat meminta wartawan untuk menghapus video yang telah direkam dan meminta mereka menyerahkan perangkat ponsel mereka. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh wartawan, yang merasa bahwa tindakan tersebut melanggar hak mereka untuk meliput secara bebas. Ketegangan sempat memuncak dan hampir berujung keributan antara wartawan dan petugas kejaksaan.

Baca Juga :  ANTISIPASI GESEKAN ANTAR PERGURUAN SILAT ANGGOTA POLSEK SAMBENG LAKSANAKAN PATROLI BLUE LIGHT TENGAH MALAM.

Beruntung, situasi tersebut mereda setelah pihak PT PBI dan tim kuasa hukum mereka bertemu dan melakukan musyawarah dengan pihak Kejaksaan.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih baik tanpa menambah ketegangan lebih lanjut. Meskipun demikian, hal ini tetap menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan kepentingan publik.

Pihak PT PBI, melalui penasehat hukum mereka, menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya agar ada kejelasan tentang tindakan hukum terhadap dugaan perampasan lahan yang dilakukan oleh PT CMI. Mereka juga mengingatkan bahwa masyarakat berhak mengetahui perkembangan penting terkait dugaan permasalahan hukum yang melibatkan kepentingan banyak pihak.

Kebebasan untuk meliput dan mengungkapkan fakta menjadi kunci dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Kasus ini juga menjadi pengingat akan tantangan yang sering dihadapi oleh media dalam menjalankan fungsinya, terutama ketika meliput kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan dampak besar bagi masyarakat.

Ketua Persatuan Wartawan Kalbar (PWK), Ali Muhamad, menyayangkan adanya upaya yang diduga menghalangi tugas jurnalistik, di mana oknum di Kejari Ketapang bersikap arogan dan mengintervensi awak media/wartawan.

Baca Juga :  Olah TKP Dugaan Perusakan APK Yes-Dirham Bakal Menguak Kebenaran

Ali mengatakan, menghalangi tugas wartawan sudah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa siapapun yang menghalangi wartawan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.

“Sesuai pedoman Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan dan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional tidak dapat disensor, dilarang, atau dibredel penyiarannya. Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” ujar Ali.

Menurut Ali, seharusnya sebagai penegak hukum, mereka mengerti tugas dan fungsi wartawan atau jurnalis.

“Mestinya mereka memberikan akses ketika teman-teman wartawan hendak memperoleh informasi, bukan menghalangi. Apalagi sampai meminta handphone dan menghapus video liputan, karena itu adalah dokumen yang menjadi hak bagi pencari informasi yang nantinya dikumpulkan menjadi bahan berita sebagai informasi publik,” sambungnya.

Ali menambahkan, “Apalagi sekarang era keterbukaan informasi publik, selaras dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008,” pungkasnya.

Menurutnya, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. “Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu,” tutup Ali Muhamad.

Sumber : Ali Muhama dan Sahrianto PWK Ketapang

Pewarta: Jono//98

Berita Terkait

“Polsek kedungpring berikan pembinaan dan penyuluhan kepada siswa SMP dan SMA persatuan”
Pelaku Tindak Pidana Pornografi Diamankan Polres Batu Bara
Operasi Miras di Kedungpring, polsek Kedungpring Amankan 15 Liter Miras Jenis Toak.
Kegiatan KRYD Polsek Brondong Berhasil Amankan Miras di wilayah Hukumnya.
Polsek Brondong Gelar patroli Blue light, Antisipasi Gesekan oknum Perguruan silat dan kriminalitas.
Polsek Kedungpring Amankan Miras Beralkohol Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan.
Awak Media Dilarang Meliput Dan Dapat Perlakuan Kekerasan Oleh Oknum Pengamanan Wabup Sidoarjo di Pendopo Kabupaten Sidoarjo
Simpan Sabu, 2 Remaja Berhasil Diamankan Oleh Sat Resnarkoba Polres Batu Bara

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 13:06 WIB

Patroli Polsek Labuhan Ruku Amankan Simpang Bogak dan Pajak Impres Tanjung Tiram  

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:48 WIB

Patroli Blue Light Satlantas Polres Batu Bara Tingkatkan Keselamatan Jalan Raya  

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:41 WIB

Patroli Malam Polsek Medang Deras Cegah Kejahatan di Pagurawan

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:29 WIB

Patroli Mobile Polsek Limapuluh Cegah Tawuran dan Gangguan Kamtibmas  

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:49 WIB

Patroli Presisi Polres Batu Bara Jamin Keamanan Jalinsum Rel Pontas

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:47 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Patroli Kibas Bendera dan Rekam Video Arus Lalu Lintas di Lokasi Rawan

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:46 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Lokasi Rawan Kecelakaan dan Kemacetan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:56 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Atur Lalu Lintas dan Tegakkan Hukum di Beberapa Titik Rawan  

Berita Terbaru

BATU BARA

Patroli Malam Polsek Medang Deras Cegah Kejahatan di Pagurawan

Minggu, 20 Jul 2025 - 12:41 WIB