Buntut Belum Ada ‘Kepastian Hukum’ Terkait RKA/DPA Aceh Besar

WARTA REALITAS

- Redaksi

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:54 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Fraksi Partai Aceh: Jaga Citra Dan Image Aceh Besar

JANTHO: Wakil Ketua DPRK/Fraksi Partai Aceh Naisabur meminta semua pihak agar menahan diri dari narasi-narasi yang justru dapat menimbulkan perpecahan yang lebih luas dan mendalam antar berbagai elemen sektoral di Aceh Besar.

Naisabur menyatakan hal itu dalam siaran persnya Jumat (30/1) terjadinya polemik yang belum mendapatkan kepastian hukum terhadap jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Aceh Besar atau dengan bahasa lain roda organisasi Pemerintahan Aceh Besar dalam keadaan sedang tidak baik-baik saja pasca Sekda Aceh besar diberhentikan tertanggal 20 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepentingan masyarakat Aceh Besar harus diutamakan dari kepentingan individual siapapun, dan ini hanya dapat dilakukan dengan kepala dingin dan hati nurani yang berjiwa besar bagi siapapun yang menyayangi Kabupaten Aceh Besar,” tulis Naisabur dalam siaran persnya yang menjabarkan dengan bijak sebanyak 11 pointer terkait polemik di kabupaten yang berpenduduk 400-an ribu lebih itu.

Baca Juga :  Pimpinan DPRK Aceh Besar Minta Semua Pihak Fokus Pada Kepentingan Publik

“Sampai hari ini tertanggal 31 Desember 2025 belum adanya “kepastian hukum“ terkait siapa yang melakukan penandatanganan RKA (Rencana Kerja Anggaran) dan DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) yang telah membuat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tidak bisa mencairkan anggaran dan melakukan pelaksanaan program-program pemerintah yang bersifat holistik untuk atas nama masyarakat Aceh Besar pada umumnya dan Ppda aparatur pegawai Aceh Besar khususnya,” tambahnya.

Jadi, Naisabur yang di mukadimah siaran persnya menegaskan bahwa good governance dan clean goverment adalah konsep penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Good governance merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan warga negara. “Untuk itu kami meminta kepada Pj Bupati Aceh Besar agar segera mengambil langkah bijak dan konstruktif untuk menghentikan polemik yang seharusnya tidak terjadi,” ujarnya.

Naisabur menyarankan agar Pj Bupati Aceh Besar segera berkoordinasi dan mengambil langkah kompromistik guna mencari solutif dengan legislatif (DPRK). “Agar kami (legislatif-red) bisa memberikan jawaban kepada masyarakat Aceh Besar yang mempertanyakan kepada kami sebagai Wakil Rakyat yang telah dimandatkan dalam pemilu 2024,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pangdam IM Bersama PJU Lepas 467 Personel Satgas Yonmek TNI untuk Misi Perdamaian PBB di Lebanon

Selain itu, lanjut Naisabur, Pj Bupati untuk segara meminta petunjuk Gubernur Aceh dalam hal ini pihak yang mengeluarkan SK pemberhentian Sekda Aceh Besar, demi sebuah solutif penyelesaian perkara agar tidak berlangsung secara berlarut larut.

“Semoga dengan imbauan dari kami ini dapat menghentikan narasi-narasi di media massa antara berbagai pihak yang justru merugikan Aceh Besar secara kolektif dan holistik.

Senantiasa Allah yang Maha Kuasa memberikan petunjuk kepada kita semua agar kerja-kerja untuk masyarakat Aceh Besar terus berlanjut dan sustanable (berkesinambungan) demi mewujudkan peradaban masyarakat baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur yang merupakan sebuah negeri yang mengumpulkan kebaikan alam dan kebaikan perilaku penduduknya,” ujarnya.

Terakhir Naisabur menyatakan imbauan pihaknya hanya untuk urgensi masyarakat Aceh Besar secara komperehensif. *

Berita Terkait

Shalat Idul Fitri 1446 H di Aceh Besar, 61 Khatib ternama Tampil
Akhir Sya’ban 1446 H, Inilah Khatib Jumat se Aceh Besar
Pangdam IM Bersama PJU Lepas 467 Personel Satgas Yonmek TNI untuk Misi Perdamaian PBB di Lebanon
Pimpinan DPRK Aceh Besar Minta Semua Pihak Fokus Pada Kepentingan Publik
Ribuan PNS di Aceh Besar Terancam Tak Bergaji di Awal Februari 2025
Pengamat Politik: Pasca Pembredelan Sekda, Pelantikan Bupati Terpilih Aceh Besar Terancam Ketiadaan Dana
Sekda Dibredel, Pemkab Aceh Besar Lockdown, APBK 2025 Tak Cair
Disinyalir Imbas Pilgub, Pj Bupati Aceh Besar Copot Sekda

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 23:44 WIB

PWO DWIPA Nilai Gubernur Jawa Barat Belum Jalankan Prinsip Keterbukaan Informasi kepada Publik Lewat Media

Senin, 30 Juni 2025 - 11:31 WIB

Wujudkan Rasa Syukur di HUT ke -47 , DPD AMPI Batu Bara Berikan Sembako

Minggu, 29 Juni 2025 - 18:51 WIB

Peringatan HUT Polri Jadi Momen Refleksi Menuju Kepolisian yang Humanis, Kuat, dan Dicintai Rakyat

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:24 WIB

Kementerian Koperasi Raih Momentum Positif, Menteri Budi Arie Dinobatkan Tokoh Nasional Pendorong Ekonomi Desa

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:49 WIB

Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Asahan Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Mekar Laras

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:29 WIB

Demi Anak yang Lebih Fokus Belajar dan Sehat, Muhammadiyah Kawal MBG Sampai ke Sekolah-sekolah

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:35 WIB

BJFC dan Bupati Batubara Jalin Sinergi, Sepak Bola Jurnalis Siap Mengharumkan Nama Daerah

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:38 WIB

Babinsa Tegalrejo Dampingi Petani Tanam Padi Di Musim Tanam Kedua

Berita Terbaru