Milikta Singarimbun Kades Kuta Mbaru, Kec. Tiganderket, Kab.Karo. (dok.TS)
KARO – Kepala Desa Kuta Mbaru Milikta Singarimbun membenarkan bahwa ada warganya berisial NSS terjerat kasus exploitasi anak dibawah umur dan pihaknya mengaku sama sekali tak menyangka bahwa tersangka NSS belakangan ini sudah beralih profesi menjadi mucikari,
Seoengetahuan kami, NSS selama ini menetap dan tinggal bersama dengan kedua orang tuanya, ia (NSS) anak paling kecil dari 3 (tiga) bersaudara, hanya dia anak perempuan di keluarganya, Sudah pernah menikah dengan seorang pria asal kabupaten deli serdang namun sudah bercerai dan berstatus janda punya anak 1 (satu) dan masih duduk dibangku SD,” ujar Kades kepada awak media saat dimintai keterangan via telpon seluler, Selasa (21/1/2025) siang.
Milikta, juga mengaku bahwa antara dirinya (kades) dan tersangka NSS masih semarga (erturang) ada hubungan kekeluargaan yang cukup dekat, bulang (kakek) kami masih abang – adik, ujarnya.
“Sesuai adat karo, dikampung kampung sudah pasti ada kaitan keluarga semua pak, saya dan NSS masih erturang (semarga) tutur kami, dan memiliki hubungan kekeluargaan yang cukup dekat, bulang (kakek) kami masih abang – adik. Sepengetahuan saya, dia (NSS) sering juga ke gereja GBKP untuk beribadah minggu,” terangnya lagi
Lanjut kades, “jujur saya terkejut ketika mendengar informasi tersebut dari media sosial dan beritanya sudah viral dibeberapa media masa. Saya dan masyarakat desa kuta mbaru ini gak nyangka kalau dia (NSS) sudah melakukan pekerjaan yang menyimpang,
Karna setau kami selama ini kerjanya semacam tata rias gitu, sering membawa peralatan mack up, alat kecantikan bulu mata dan alat penghias kuku. Kadang melayani pesanan orang dari luar desa juga, namun gak taunya seperti itu kerjaanya,” ucap kades
“Selaku kepala pemerintahan desa dan mewakili masyarakat desa kuta mbaru, merasa turut prihatin terhadap 2 orang korban anak yang masih dibawah umur, kirannya kejadian ini menjadi pembelajaran dan diharapkan masyarakat lebih perhatian lagi terhadap anggota keluarga masing masing, kami berharap juga agar kasus seperti ini tidak terulang lagi kedepannya.” Harap Kades
Sebelumnya diketahui Unit PPA Satreskrim Polres Karo telah menetapkan tiga tersangka awal dalam kasus exploitasi anak dibawah umur, ada pun ke 4 (empat) tersangka pelaku yang telah diamankan, diantaranya mucikari NSS (26) wiraswasta, warga Desa Kutambaru Kecamatan dan sang predator berinisial CG (42) warga Desa Lingga, Kec.Simpang empat, kemudian berperan sebagai pengamanan RS (19) warga Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat dan AS (21) warga Desa Rumah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe. Saat ini ke 4 (empat) tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres tanah karo.
Penulis : Daris Kaban