Tersangka CG Kerap Tiduri Korban di Rumahnya Sendiri

REDAKSI PROV. SUMATERA UTARA

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025 - 19:13 WIB

50140 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.foto ; Tersangka CG warga Desa Lingga sang predator anak dibawah umur, saat diamankan di Mapolres Karo.

 

KARO – Tersangka CG sang predator anak dibawah umur diamankan Satreskrim Polres Tanah Karo, beserta NSS wanita, berprofesi mucikari, dan dua algojo nya, guna melampiaskan aksi bejatnya, ternyata CG sering membawa korban untuk memenuhi syahwatnya ke rumah tempat tinggalnya di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo beberapa waktu yang lalu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

CG sudah berulang kali melakukan pemesanan anak dibawah umur melalui mucikari NSS, yang diketahui warga Desa Kutambaru, Kecamatan Tiganderket hal tersebut terbukti melalui pesan singkat yang terdapat di HP sang mucikari.

 

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan dihalaman Mapolres Tanah Karo,Senin (20/1/25) kepada sejumlah wartawan, pihaknya mengatakan, keempat tersangka melanggar pasal, yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing.

Keterangan foto : Kasat Reskrim Polres Tanah Karo saat membeberkan penangkapan keempat tersangka.

 

Tersangka CG kerap memesan perempuan untuk melakukan persetubuhan, dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Terhadap tersangka CG  dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2), pasal 82 ayat (1) dari undang – undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pangganti undang – undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang. Pidana dengan kurungan penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun,” terang AKP Ras Maju Tarigan.

Baca Juga :  Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman, Anggota polsek Sambeng Tingkatkan! Patroli Blue Light Diantaranya! Antisipasi pencurian, begal, premanisme, dan penyakit masyarakat Begini tegasnya!

Ket.foto ; Tersangka NSS (mucikari) warga Desa Kuta Mbaru, Kec.Tiga Nderket, saat mengenakan baju tahanan di Mapolres Karo.

 

Dikatakan mantan Kasat Narkoba, Polres Tanjung Balai, untuk NSS setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi, dan atau seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 83, pasal 88 dari undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

 

“Dengan ancaman kurungan pidana paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun,” kata nya.

 

Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim AKP Ras Maju, peran dari tersangka AM dan RS sebagai pengantar, penjaga korban. Terhadap tersangka AM dan RS dijerat dengan pasal 83, pasal 88 dari undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Baca Juga :  Marak curanmor anggota polsek modo sosialisasi kepada masyarakat agar waspada saat parkir sepeda motor.

 

“Dari keterangan mucikari NSS, dirinya mengaku sudah dua tahun menekuni bisnis perantara pemuas nafsu arus bawah. Sementara dari kedua korban yang masih dibawah umur diperdagangkan sejak satu bulan belakangan ini,” ungkap Ras Maju.

 

Mantan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo ini pun menambahkan, kedua korban kerap di sekap di dalam rumah kos yang ada di seputaran Kabanjahe. Kedua korban dibawah umur tersebut adalah warga Berastagi. Dan sudah putus sekolah tingkat SMP, mungkin karna kedua orang tua mereka tergolong keluarga broken home.

 

“Terungkap nya penjualan anak di bawah umur, dari salah satu orang tua korban, yang melihat kondisi wajah anak nya penuh dengan memar, saat meladeni nafsu bejat CG. Usai membuat laporan di hari yang sama kita terus kejar para tersangka dan berhasil dibekuk di lokasi berbeda keempat tersangka tanpa perlawanan.” Beber, Akp Ras Maju.

 

Penulis : Daris Kaban

Berita Terkait

Operasi Miras di Kedungpring, polsek Kedungpring Amankan 15 Liter Miras Jenis Toak.
Kegiatan KRYD Polsek Brondong Berhasil Amankan Miras di wilayah Hukumnya.
Polsek Brondong Gelar patroli Blue light, Antisipasi Gesekan oknum Perguruan silat dan kriminalitas.
Polsek Kedungpring Amankan Miras Beralkohol Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan.
Awak Media Dilarang Meliput Dan Dapat Perlakuan Kekerasan Oleh Oknum Pengamanan Wabup Sidoarjo di Pendopo Kabupaten Sidoarjo
Simpan Sabu, 2 Remaja Berhasil Diamankan Oleh Sat Resnarkoba Polres Batu Bara
Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Cipta kondisi di wilayah hukum polsek brondong.
Dengan Tagas Anggota polsek sukodadi giat patroli kota presisi blue light antara lain antisipasi gesekan oknum Perguruan silat di wilayah sukodadi.

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:20 WIB

Polsek Indrapura Terima Ucapan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79 dari Camat dan Kades Air Putih

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:18 WIB

Polres Batu Bara Gelar Upacara Hari Bhayangkara Ke-79 dengan Tema ‘POLRI Untuk Masyarakat

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:15 WIB

Polsek Lima Puluh Gelar Patroli Mobile untuk Antisipasi Tawuran dan Geng Motor

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:12 WIB

Polres Batu Bara Gelar Patroli Blue Light untuk Antisipasi Kejahatan di Jalinsum

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:10 WIB

Polsek Labuhan Ruku Gelar Patroli untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:03 WIB

Polres Batu Bara Gelar Patroli Presisi Roda-4 untuk Antisipasi Kejahatan di Jalinsum

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:00 WIB

Polres Batu Bara Gelar Patroli Blue Light untuk Antisipasi Gangguan Kamseltibcarlantas

Senin, 30 Juni 2025 - 14:15 WIB

Polsek Medang Deras Gelar Patroli Malam untuk Antisipasi Kejahatan dan Geng Motor

Berita Terbaru