Ket.foto ; Tersangka CG warga Desa Lingga sang predator anak dibawah umur, saat diamankan di Mapolres Karo.
KARO – Tersangka CG sang predator anak dibawah umur diamankan Satreskrim Polres Tanah Karo, beserta NSS wanita, berprofesi mucikari, dan dua algojo nya, guna melampiaskan aksi bejatnya, ternyata CG sering membawa korban untuk memenuhi syahwatnya ke rumah tempat tinggalnya di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo beberapa waktu yang lalu.
CG sudah berulang kali melakukan pemesanan anak dibawah umur melalui mucikari NSS, yang diketahui warga Desa Kutambaru, Kecamatan Tiganderket hal tersebut terbukti melalui pesan singkat yang terdapat di HP sang mucikari.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan dihalaman Mapolres Tanah Karo,Senin (20/1/25) kepada sejumlah wartawan, pihaknya mengatakan, keempat tersangka melanggar pasal, yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing.
Keterangan foto : Kasat Reskrim Polres Tanah Karo saat membeberkan penangkapan keempat tersangka.
Tersangka CG kerap memesan perempuan untuk melakukan persetubuhan, dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Terhadap tersangka CG dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2), pasal 82 ayat (1) dari undang – undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pangganti undang – undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang. Pidana dengan kurungan penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun,” terang AKP Ras Maju Tarigan.
Ket.foto ; Tersangka NSS (mucikari) warga Desa Kuta Mbaru, Kec.Tiga Nderket, saat mengenakan baju tahanan di Mapolres Karo.
Dikatakan mantan Kasat Narkoba, Polres Tanjung Balai, untuk NSS setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi, dan atau seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 83, pasal 88 dari undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman kurungan pidana paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun,” kata nya.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim AKP Ras Maju, peran dari tersangka AM dan RS sebagai pengantar, penjaga korban. Terhadap tersangka AM dan RS dijerat dengan pasal 83, pasal 88 dari undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Dari keterangan mucikari NSS, dirinya mengaku sudah dua tahun menekuni bisnis perantara pemuas nafsu arus bawah. Sementara dari kedua korban yang masih dibawah umur diperdagangkan sejak satu bulan belakangan ini,” ungkap Ras Maju.
Mantan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo ini pun menambahkan, kedua korban kerap di sekap di dalam rumah kos yang ada di seputaran Kabanjahe. Kedua korban dibawah umur tersebut adalah warga Berastagi. Dan sudah putus sekolah tingkat SMP, mungkin karna kedua orang tua mereka tergolong keluarga broken home.
“Terungkap nya penjualan anak di bawah umur, dari salah satu orang tua korban, yang melihat kondisi wajah anak nya penuh dengan memar, saat meladeni nafsu bejat CG. Usai membuat laporan di hari yang sama kita terus kejar para tersangka dan berhasil dibekuk di lokasi berbeda keempat tersangka tanpa perlawanan.” Beber, Akp Ras Maju.
Penulis : Daris Kaban