Tim Advokasi Media, PT Dream Network Solusindo Melanggar Pasal 36, Tidak Memiliki Izin ISP dan ULO

WARTA REALITAS

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 00:41 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Usaha yang dijalankan oleh PT Dream Network Solusindo yang menjual kembali layanan jasa internet Home to Home Tanpa ijin dari Kemenkominfo telah melanggar ketentuan Undang undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi merupakan perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana maupun sangsi Administrasi berupa pencabutan izin usaha.

Bahkan berdasarkan undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan permen Kominfo Nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 tahun 2019 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Wajib mendapatkan izin dari menteri, Hal ini PT Dream Network Solusindo diduga tidak memiliki izin dari menteri Kominfo sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 22 yang berbunyi penjualan jasa telekomunikasi dapat dilakukan secara Jual kembali antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi yang di tuangkan dalam perjanjian kerjasama dan Pasal 35 yang berbunyi penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memperoleh izin penyengaraan dari Menteri.

Berdasarkan Permen Kominfo Nomor 3 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan standar produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem transaksi elektronik kegiatan Reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat, Yakni dengan memperoleh sertifikat standar jasa jual kembali jasa telekomunikasi.

Apabila PT Dream Network Solusindo dalam menjalankan usaha penyelengaraan jasa telekomunikasi dan penjualan kembali jasa telekomunikasi Home to Home harus memperoleh izin (ULO) Uji Laik Operasi 120 hari kalender Setelah mendapatkan izin dari Kementerian, Sesuai Pasal 8 Undang undang Permenkominfo dan sebelum PT Dream Network Solusindo mendapatkan izin dari menteri untuk menjalankan usaha jasa telekomunikasi wajib memperoleh sertifikat uji laik operasi.

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan, Polsek Labuhan Ruku Laksanakan Patroli Mobile

Bahwa uraian di atas tersebut, Tim Advokasi Media Muhammad Nur, S. H dan Ichsanul Azim Hasibuan, S. H yang disesuaikan dengan bukti bukti yang diperoleh Tim menilai PT Dream Network Solusindo belum memenuhi kriteria sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi maupun penjualan kembali jasa telekomunikasi ( Voucher Home to Home) berdasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku di Indonesia sehingga merugikan negara disebabkan PT Dream Network Solusindo tidak membayarkan Pajak kepada Negara ( PNBP ) Pendapatan Negara Bukan Pajak berupa Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi ( BHP ) Dan Universal Service ( USO ) di karenakan PT Dream Network Solusindo dalam menjalankan Penyelenggaraan jasa telekomunikasi tidak memperoleh Izin dari Negara, Maka dapat dikenakan sangsi berupa Pidana dan Sanksi Administrasi. ( Tim Advokasi Media)

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Patroli KIBAS Bendera dan Video Situasi Arus Lalu Lintas
Penyerahan Daging Hewan Qurban Idul Adha 1446 H Oleh Kapolres Batu Bara
Satlantas Polres Batu Bara Gelar Kegiatan Berbagi Nasi Kotak Kepada ODGJ dan Pekerja Jalanan
Polsek Indrapura Gelar Pemotongan Hewan Qurban Idul Adha 1446 H
Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Pengaturan Lalu Lintas dan Pengamanan Sholat Jumat
Polsek Lima Puluh Gelar Penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 1446 H
Polsek Labuhan Ruku Gelar Penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 1446 H
Polres Batu Bara Gelar Penyembelihan Hewan Qurban dalam Rangka Idul Adha 1446 H

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 22:14 WIB

Relawan modo news Rela Beli Katel Untuk Perbaikan jalan poros Perhubung desa Modo-Sambangrejo.

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:49 WIB

Genjot Produktivitas Padi, Babinsa Desa Tulungrejo Dampingi Petani Tanam Padi

Rabu, 28 Mei 2025 - 02:11 WIB

Polsubsektor Rumah Bundar Cegat Mobil Tuak, Dua Pemuda Ditangkap di Jalur Rawan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 05:02 WIB

Terjebak dalam Api, Nenek di Lawe Bekung Tewas Saat Rumahnya Dilalap Si Jago Merah

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kapolsek Medang Deras Laksanakan Cooling System dengan Camat Medang Deras

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:01 WIB

Polres Batu Bara Laksanakan Patroli Presisi Roda-4 untuk Mengantisipasi Kejahatan

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:38 WIB

Polsek Lima Puluh Lakukan Pengecekan Lahan Ketahanan Pangan untuk Mendukung Program Pemerintah

Kamis, 15 Mei 2025 - 09:46 WIB

Polsek Lima Puluh Laksanakan Patroli Mobile untuk Antisipasi Tawuran dan Geng Motor

Berita Terbaru