Kala Negara Tak Bertaring Menghadapi Kasus Hauling

WARTA REALITAS

- Redaksi

Jumat, 3 Januari 2025 - 23:08 WIB

50241 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Mira Ummu Tegar (Aktivis Muslimah Balikpapan)

Aktivitas pengangkutan atau hauling batu bara di jalan Sultan Hasanuddin, Kariangau Balikpapan Barat kembali menuai keluhan dari warga. Hal yang sama juga diungkapkan mantan anggota DPRD kota Balikpapan, Syukri Wahid di akun Instagramnya pada Selasa (24/12/2024) pagi, mengaku terkejut bahwa aktivitas ilegal ini masih bebas terjadi di Balikpapan yang merupakan satu-satunya wilayah di Kalimantan Timur (Kaltim) yang melarang pertambangan.

Aktivitas truk pengangkut emas hitam di jalan Sultan Hasanuddin sebenarnya bukan pertama kali menjadi sorotan. Sebelumnya pada Rabu (11/12/2024), warga juga merekam belasan hingga puluhan truk batu bara yang bebas melintas di jalan umum dan masuk ke kawasan pelabuhan milik sebuah perusahaan. Padahal Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 dengan tegas melarang kendaraan pengangkut batu bara dan hasil perkebunan kepala sawit melintasi jalan umum. Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Perda tersebut. (kaltim.idntimes.com 24/12/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sudah bukan hal baru aktivitas sejumlah pengangkutan batu bara menggunakan jalan umum. Dan hal ini tentunya meresahkan pengguna jalan, bahkan hingga menelan korban jiwa, sebagaimana yang terjadi di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kaltim. Seorang pengemudi roda dua mengalami kecelakaan tragis pada Oktober akhir tahun lalu. Wajar kemudian jika masyarakat mengeluhkan hal tersebut mengingat aktivitas ini sangat mengganggu dan membahayakan warga pengguna jalan. Keresahan ini seharusnya cepat ditanggapi oleh pemerintah setempat karena keselamatan masyarakat lebih utama. Jangan tunggu sampai jatuh korban lagi.

Namun demikian, adanya aturan yang tumpang tindih antara pemerintah daerah dan pusat menjadikan kasus ini bagai bola liar yang tak menemukan golnya. Sebagaimana diketahui Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 Pasal 6 ayat (1) dengan tegas melarang kendaraan pengangkut batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit melintasi jalan umum.

Namun sayangnya Perda ini teramputasi dengan kewenangan sejak terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Pada pasal 91 ayat 3 menyebutkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum untuk keperluan pertambangan.

Baca Juga :  Ketika Rakyat Mengunggat Hak Atas Kekayaan Alam Aceh

Pemprov Kaltim tidak lagi diberi kewenangan terkait pertambangan, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha Pemerintah Pusat. Hal inilah yang kemudian menjadi dilema bagi Pemda ketika dilapangan terjadi pelanggaran pertambangan.

Tidak hanya kebingungan terkait peraturan yang tumpang tindih, namun ketidaktegasan pemerintah menghadapi para korporat batu bara semakin menambah panjang kasus ini. Sehingga wajar kemudian hauling batu bara bebas berkeliaran di jalan umum.

Ketidaktegasan dan ketidakmampuan pemerintah menghadapi para korporat batu bara bukanlah tanpa sebab. Sistem kapitalisme sekuler yang diadopsi negeri ini menjadikan penguasa/pemerintah tidak bisa berbuat banyak, bahkan sulit untuk tidak dikatakan sebagai perpanjangan tangan dari kepentingan para korporat oligarki.

Demokrasi yang merupakan sistem pemerintahan kapitalisme sekuler melahirkan para penguasa/pemerintah boneka baginya. Atas nama sokongan biaya kampanye yang berbiaya mahal jadilah penguasa yang duduk ditampuk kekuasaan terkungkung oleh deal-deal politik simbiosis mutualisme maka mereka mampu merubah slogan Demokrasi, dari rakyat oleh rakyat dan untuk “kami” (penguasa dan pengusaha).

Tidak hanya sampai di situ, sistem ini pun memberi ruang kebebasan bagi individu atau kelompok untuk memiliki apapun termasuk tambang batu bara yang berlimpah. Kebebasan aturan kepemilikan (liberalisasi) tambang dan sumber daya alam dan energi (SDAE) lainnya merupakan biang kerok curamnya kesenjangan sosial, karena jelas kekayaan alam negeri hanya terdistribusi kepada mereka yang menguasai SDAE yakni para kapitalis oligarki.

Miris, namun inilah yang terjadi, fakta kerusakan sistem ini mampu menghancurkan tatanan keluarga/individu, lingkungan/masyarakat hingga penguasa/negara. Sistem yang lahir dari akal manusia yang serba terbatas, dan mencampakkan aturan Allah SWT dalam mengatur kehidupan justru menjadikan manusia terjerumus dalam jurang kehancuran. Maka tidak heran kemudian jika kasus hauling batu bara yang mengunakan fasilitas jalan umum dan meresahkan masyarakat serta tak jarang memakan korban tak pernah tertuntaskan.

Baca Juga :  Gagal Total Patung Garuda IKN, Kado 79 th RI ?

Berbeda dengan Islam, dalam sistem pemerintahan Islam yakni Khilafah. Kepengurusan umat (riayah suunil ummah ) adalah landasan aktivitasnya. Sehingga apapun yang menyangkut persoalan rakyatnya menjadi tanggung jawab negara untuk menyelesaikan.

Dalam Islam tidak mengenal kebebasan/liberalisasi, termasuk kebebasan kepemilikan. Konsep kepemilikan dalam Islam terikat syara’ dan syariat mengatur kepemilikan terbagi dalam tiga kategori yakni kepemilikan individu, umum, dan negara. Sementara tambang dan SDAE lainnya masuk dalam kepemilikan umum artinya milik umat/rakyat. Wajib bagi negara yang menguasai dan mengelolanya, dan hasilnya kembali diserahkan untuk kemaslahatan rakyatnya, haram hukumnya diberikan kepada pihak lain termasuk individu maupun kelompok/korporat. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api”, (HR Abu Daud dan Ahmad).

Sehingga jelas ketika ada pelanggaran di lapangan maka dengan mudah negara menindak tegas. Penguasaan dan pengelolaan tambang ada ditangan negara. Dengan keindevendenannya, tidak ada kepentingan maupun intervensi pihak manapun dalam mengambil kebijakan.

Islam sangatlah menjaga jiwa, dalam hal ini penguasa Islam bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan keamanan rakyatnya. Sehingga ketika ada keluhan apalagi pengadu dari masyarakat terhadap kedzoliman yang di hadapinya, maka negara memberi ruang tersebut dan menyerahkan kewenangan pada qodhi madzalim untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan tuntunan syara’.

Sungguh Islam hadir memberikan ketenangan, kenyamanan dan keadilan dalam kehidupan, karena sejatinya pemimpin dalam Islam merupakan pengurus, pelayan dan pelindung rakyatnya diatas koridor keimanan dan ketaqwaan kepada Rabb-Nya. Masihkan berharap dengan sistem kapitalisme sekuler yang jelas-jelas rusak dan merusak kehidupan, sudah seharusnya kaum muslim bersatu menyerukan urgensinya kembali kepada syariat Allah SWT dalam kehidupan bernegara. Wallahu a’lam bishowab.

Berita Terkait

Koperasi Merah Putih Bukan untuk Rakyat Jika Libatkan Perangkat Desa dan Istri ASN
Ketika Rakyat Mengunggat Hak Atas Kekayaan Alam Aceh
Gagal Total Patung Garuda IKN, Kado 79 th RI ?
Hari ini H-3 Peresmian PDN, Kominfo jadi Komomdo ?

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:20 WIB

Polsek Indrapura Terima Ucapan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79 dari Camat dan Kades Air Putih

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:18 WIB

Polres Batu Bara Gelar Upacara Hari Bhayangkara Ke-79 dengan Tema ‘POLRI Untuk Masyarakat

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:15 WIB

Polsek Lima Puluh Gelar Patroli Mobile untuk Antisipasi Tawuran dan Geng Motor

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:12 WIB

Polres Batu Bara Gelar Patroli Blue Light untuk Antisipasi Kejahatan di Jalinsum

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:10 WIB

Polsek Labuhan Ruku Gelar Patroli untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:06 WIB

Polsek Medang Deras Gelar Patroli Malam untuk Antisipasi Kejahatan dan Geng Motor

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:03 WIB

Polres Batu Bara Gelar Patroli Presisi Roda-4 untuk Antisipasi Kejahatan di Jalinsum

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:00 WIB

Polres Batu Bara Gelar Patroli Blue Light untuk Antisipasi Gangguan Kamseltibcarlantas

Berita Terbaru