Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan di Tumpukan Sampah

Redaksi

- Redaksi

Sabtu, 16 November 2024 - 21:58 WIB

5063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan
Misteri kematian Dameriahta Tarigan (42), wanita yang ditemukan tewas di tumpukan sampah di Jalan Pasar V, Ismail Harun, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, akhirnya terungkap.

Polsek Medan Tembung berhasil meringkus empat pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Binsar Simamora, dalam konferensi pers pada Sabtu (16/11/2024), menjelaskan bahwa keempat pelaku memiliki peran berbeda dalam kejahatan tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku utama sekaligus eksekutor adalah Mariani (49), warga Paya Geli, Sunggal. Sementara tiga pelaku lainnya, yaitu Dedi (37), Dedi Gunawan alias Iwan (41), dan Sanif (36), berperan membantu membuang jasad korban,” ungkap Kompol Jhonson Sitompul.

Baca Juga :  Lantunan Ayat Suci di Malam Kedua Ramadhan, Ketulusan Taubat Warga Binaan Rutan Medan

Motif utama dari pembunuhan ini adalah rasa cemburu Mariani terhadap hubungan korban dengan suaminya, Dedi (37). Menurut keterangan polisi, Mariani mendapat informasi bahwa korban sering menemui Dedi, yang kemudian memicu kemarahannya.

“Pelaku terbakar api cemburu setelah mendapat kabar dari keluarganya bahwa korban menghampiri suaminya. Tanpa basa-basi, pelaku mendatangi keduanya, menjambak rambut korban, lalu menarik kakinya hingga korban jatuh dengan kepala terbentur, menyebabkan korban meninggal dunia,” terang Kompol Jhonson.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Mariani meminta bantuan suaminya, Dedi, serta dua pelaku lainnya untuk membuang jasad korban ke lokasi tumpukan sampah.

Baca Juga :  Pimpin Apel Bersama, Menteri HAM Ajak Seluruh Jajaran Untuk Bersatu dan Perkuat Kebersamaan

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima para pelaku adalah 15 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindak kekerasan atas dasar cemburu tidak dapat ditoleransi. Kami akan memastikan para pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas Kompol Jhonson.

Hingga saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.(AVID/rel)

Berita Terkait

KPK Diyakni Akan Periksa Tim Transisi Bobby Terkait Kasus Topan Ginting
Sultan Serdang Serukan Penyelesaian Lahan Eks HGU Secara Berkeadilan dan Berbasis Sejarah
Gelorakan Program Ketahanan Pangan, MBG dan SR Bagian Dari P5HAM Pemenuhan Hak Dasar, Kementerian HAM RI berkolaborasi dengan DPR RI
Menteri HAM RI Lakukan Pertemuan.Dengan Dubes Jepang Masak Yasushi
Tingkatkan Profesionalisme ASN, Jajaran Kanwil KemenHAM Sumut Ikuti Ujian Kompetensi Teknis HAM
Mahmudin, Buruh Tanjungbalai Jalan Kaki ke Mabes Polri, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi Kompol DK
Lapas Sibolga Gandeng Pengadilan Agama Pandan, Jamin Hak Warga Binaan dalam Proses Gugatan Cerai
Bersatu dalam Sportivitas: Kalapas Sibolga Kibarkan Semangat Sinergitas

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:29 WIB

Pengamat Apresiasi Perolehan Penghargaan Sebagai Pembaharu Tata Kelola Keselamatan Lalin Pada Kakorlantas Polri Irjen Agus

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:44 WIB

KNPI Depok Siap Menjadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah dalam Mewujudkan Asta Cita

Sabtu, 19 Juli 2025 - 00:55 WIB

Narasi Keliru Hancur di Ruang Sidang, Pengamat: Budi Arie Harus Direhabilitasi Nama Baiknya

Senin, 14 Juli 2025 - 20:15 WIB

Masyarakat Nilai Penindakan PETI oleh Polda Sumbar sebagai Bukti Keseriusan Polisi Lindungi Lingkungan dan Hukum

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:47 WIB

Layanan Elektronik Resmi Diberlakukan, Kakanwil BPN Kepri Launching Sistem Baru di Kota Batam

Senin, 7 Juli 2025 - 19:22 WIB

Letjen Novi Helmy Dihujani Opini Brutal, Padahal Tindakannya Konstitusional dan Legal

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:58 WIB

Pengamat: Serangan ke Budi Arie Sangat Sistematis, Diduga Ada Operasi Politik Balas Dendam dari Kelompok Terpukul

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:45 WIB

Fitnah Kepada Budi Arie Terbantahkan Lewat Data Nyata dan Aksi Tegas Selama Menjabat Menkominfo

Berita Terbaru