kepolisian Kedungpring Berhasil Ungkap Kasus Kejadian Tindak Pidana Penyebaran Uang Palsu Yang Terjadi Di Desa Mlati , Kec. Kedungpring, Kab. Lamongan

REDAKSI JAWA TIMUR

- Redaksi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:42 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan | wartarealitas.online-
kepolisian Kedungpring Berhasil Ungkap Kasus Kejadian Tindak Pidana Penyebaran Uang Palsu Yang Terjadi Di Desa Mlati , Kec. Kedungpring, Kab. Lamongan,
tindak pidana Penyebaran uang palsu di Desa Mlati Kec Kedungpring Kab Lamongan dengan uraian sebagai berikut  :

LAPORAN DASAR,
Laporan Polisi Nomor : LP/B/06/X/2024/SPKT/JATIM/RES LAMONGAN/SEK KEDUNGPRING, tanggal 29 Oktober 2024

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan peredaran uang palsu tersebut TKP
Di Desa Mlati Kec Kedungpring Kab Lamongan.

WAKTU KEJADIAN
Diketahui Hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024, sekira pukul 16.00 wib.

PELAPOR
Nama : MARIANA FITRI Suku : Jawa, Umur : 36 Th, Kelamin : Perempuan , Pekerjaan : Wiraswasta , Alamat : Rt 003 Rw 001 Desa Mlati Kec Kedungpring Kab.Lamongan.

IDENTITAS KORBAN
Pelapor

IDENTITAS SAKSI
– Nama : SUGIATI Suku : Jawa, Umur : 50 Th, Kelamin : Perempuan , Pekerjaan : Wiraswasta , Alamat : Rt 004 Rw 001 Desa Mlati Kec Kedungpring Kab.Lamongan.

Nama : M.RIZKY F. Suku : Jawa, Umur : 16 Th, Kelamin : Laki Laki , Pekerjaan : Pelajar , Alamat : Rt 003 Rw 001 Desa Mlati Kec. Kedungpring Kab. Lamongan.

IDENTITAS PELAKU
(1). Ahmad Dicky Aksanal Sandy, 22th, Alamat Dsn. Balan Rt.01 Rw.05 Ds. Kebalandono Kec. Babat Kab. Lamongan.
(2). ⁠Dimas Fisdaus Husni Labib, 22th, Alamat Ds. Moropelang Rt.03 Rw.05 Kec. Babat Kab. Lamongan.

Baca Juga :  Kades Kuta Mbaru Nggak Nyangka, Ada Warganya Terjerat Kasus Exploitasi Anak Dibawah Umur

KRONOLOGIS KEJADIAN SEBAGAI BERIKUT,
Pada hari selasa tanggal 29 Oktober 2024, pelapor sedang menjaga toko dan datanglah dua orang laki-laki yang tidak di ketahui identitasnya menggunakan sepeda motor merk yamaha type Xeon, membeli rokok merk Gugang Garam Gajah Baru dan memakai pecahan uang palsu Rp.10.000.- (Sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, setelah itu Pelapor menyadari bahwasanya warna uang terlalu mencolok serta tidak ada pita, kemudian pelapor lari keluar toko dan mencari pembeli yg baru saja pergi berniat untuk mengejar namun tidak ada orang, selanjutnya pelapor menghubungi anak nya untuk meminta bantuan mencari orang tersebut, setelah itu anak pelapor bergegas mencari orang yg dimaksud tersebut di toko toko sekitar ternyata menurut keterangan ada beberapa toko yang dihampiri orang tersebut lalu anak pelapor mengejar ke arah selatan desa mlati, beberapa waktu anak pelapor menemukan orang tersebut di Desa Tenggerejo lalu membawa ke balai desa untuk konfirmasi dan menyerahkan kepada pihak yg berwajib, Akibat dari kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Kurang lebih Rp 40.000.- (Empat puluh Ribu Rupiah) selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungpring untuk penyelidikan lebih lanjut.

BARANG BUKTI yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain,
(1).Rokok Merk Gudang Garam (Gajah Baru), jumlah 7 (tuju) bungkus., (2). Uang palsu 1 (Satu) pecahan Rp.100.000.- (Seratus Ribu) dan 15 (Limabelas) pecahan Rp.10.000.- (Sepuluh Ribu)., (3). Sepeda motor Merk Yamaha Type Xeon Warna Merah Nopol : W 4497 DQ beserta STNK dan BPKB didalam jok motor.

Baca Juga :  Polsek bluluk melaksanakan kegiatan penempelan Pamplet Himbauan Kamtibmas Terhadap Curanmor di wilayah Hukum polsek bluluk.

dalam hasil pengungkapan peredaran uang palsu kapolsek Kedungpring AKP SUDIBYO,SH., saat dikonfirmasi media online mengungkapkan dengan pasal sebagai berikut,
Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dan setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat(2) dan ayat (3) jo pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang Republik indonesia no.7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 KUHP”tegasnya kapolsek Kedungpring saat dikonfirmasi media online.

LANGKAH-LANGKAH YANG DILAKUKAN,
(1).Menerima Laporan;
(2).Mendatangi TKP;
(3).Mengamankan Pelaku;
(4).Koordinasi dengan tim JT Polres Lamongan dan tersangka, barang bukti ke Polres Lamongan
(5).Mencatat saksi-saksi;

RENCANA TINDAK LANJUT
(1). Melengkapi administrasi;
(2). Melaporkan kejadian kepada pimpinan.
(3). Melimpahkan ke Sat Reskrim Polres Lamongan.

Dalam Hasil perkara tersebut,
Kejadian tersebut saat ini sudah ditangani Satreskrim Polres Lamongan.

Demikian dilaporkan kepada komandan dan setiap perkembangan akan dilaporkan lebih lanjut”tutupnya.

(Redaksi)

Berita Terkait

Tim Satgas Berantas Narkoba Polres Simalungun Amankan Tiga Pengedar Narkoba dan Senjata Ilegal, Ada 8,25 gram Sabu
Gercep, Tim Bantuan Hukum Jaringan Advokat Nusantara Wilayah Sumatera Utara Langsung Datangi Kantor Dinas P3A Kabupaten Karo
TKP Desa Perbesi, Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pengedar Narkoba 8,56 Gram Sabu Gagal Edar
Wahh Gawatt” Korban Sodomi Mulai Mengalami Kesakitan Saat BAB dan Sering Melamun
Dugaan Oknum Kejaksaan Negeri Ketapang Melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Ubur Ubur Ikan Lele, Emak emak Ngamuk Hancurkan dan Bakar Mesin Judi “Menyala lee”
Raja Edward Sebayang Anggota DPRD Karo, Imbau Disdik Hadirkan Ahli Psikologhi Hilangkan Trauma Terhadap Para Korban Pencabulan
Puluhan Anak Dibawah Umur Diduga Korban Pencabulan Datangi Unit PPA Polres Tanah Karo Didampingi Kades dan Para Orang Tua

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 04:53 WIB

Pj Sekdaprov Sumut Saksikan Penandatanganan Kerja Sama dan Kesepahaman Toba Caldera UGG

Kamis, 13 Februari 2025 - 23:43 WIB

Dedikasi dan Pengabdian Tak Terlupakan, Yekti Apriyanti Resmi Serahkan Kepemimpinan

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:03 WIB

Warga Binaan Rutan Perempuan Medan Rutin Ikuti Perenungan Bersama Kelompok Sosialisasi Hati

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:51 WIB

Siaga di Jalanan Saat Kota Terlelap, Denpom I/5 Medan Tak Gentar Hadapi Ancaman

Kamis, 13 Februari 2025 - 06:39 WIB

Tamu Istimewa Dukung Karya Warga Binaan: ‘Badannya di Lapas, Karyanya di Mana-Mana’

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:18 WIB

Rakernis BPHN Tahun 2025: Optimalisasi Kinerja dengan Teknologi Informasi Menuju Masyarakat Sadar Hukum

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:14 WIB

Rutan Perempuan Medan Siap Operasikan INKOPASINDO, Guna Optimalisasi Pelayanan Pada Warga Binaan

Rabu, 12 Februari 2025 - 08:24 WIB

Dandenpom I/5 Medan: Keberagaman adalah Kekuatan, Thaipusam Bukti Harmoni Kota Medan

Berita Terbaru