kepolisian Kedungpring Berhasil Ungkap Kasus Kejadian Tindak Pidana Penyebaran Uang Palsu Yang Terjadi Di Desa Mlati , Kec. Kedungpring, Kab. Lamongan

REDAKSI LAMONGAN 01

- Redaksi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:42 WIB

5085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan | wartarealitas.online-
kepolisian Kedungpring Berhasil Ungkap Kasus Kejadian Tindak Pidana Penyebaran Uang Palsu Yang Terjadi Di Desa Mlati , Kec. Kedungpring, Kab. Lamongan,
tindak pidana Penyebaran uang palsu di Desa Mlati Kec Kedungpring Kab Lamongan dengan uraian sebagai berikut  :

LAPORAN DASAR,
Laporan Polisi Nomor : LP/B/06/X/2024/SPKT/JATIM/RES LAMONGAN/SEK KEDUNGPRING, tanggal 29 Oktober 2024

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan peredaran uang palsu tersebut TKP
Di Desa Mlati Kec Kedungpring Kab Lamongan.

WAKTU KEJADIAN
Diketahui Hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024, sekira pukul 16.00 wib.

PELAPOR
Nama : MARIANA FITRI Suku : Jawa, Umur : 36 Th, Kelamin : Perempuan , Pekerjaan : Wiraswasta , Alamat : Rt 003 Rw 001 Desa Mlati Kec Kedungpring Kab.Lamongan.

IDENTITAS KORBAN
Pelapor

IDENTITAS SAKSI
– Nama : SUGIATI Suku : Jawa, Umur : 50 Th, Kelamin : Perempuan , Pekerjaan : Wiraswasta , Alamat : Rt 004 Rw 001 Desa Mlati Kec Kedungpring Kab.Lamongan.

Nama : M.RIZKY F. Suku : Jawa, Umur : 16 Th, Kelamin : Laki Laki , Pekerjaan : Pelajar , Alamat : Rt 003 Rw 001 Desa Mlati Kec. Kedungpring Kab. Lamongan.

IDENTITAS PELAKU
(1). Ahmad Dicky Aksanal Sandy, 22th, Alamat Dsn. Balan Rt.01 Rw.05 Ds. Kebalandono Kec. Babat Kab. Lamongan.
(2). ⁠Dimas Fisdaus Husni Labib, 22th, Alamat Ds. Moropelang Rt.03 Rw.05 Kec. Babat Kab. Lamongan.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

KRONOLOGIS KEJADIAN SEBAGAI BERIKUT,
Pada hari selasa tanggal 29 Oktober 2024, pelapor sedang menjaga toko dan datanglah dua orang laki-laki yang tidak di ketahui identitasnya menggunakan sepeda motor merk yamaha type Xeon, membeli rokok merk Gugang Garam Gajah Baru dan memakai pecahan uang palsu Rp.10.000.- (Sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, setelah itu Pelapor menyadari bahwasanya warna uang terlalu mencolok serta tidak ada pita, kemudian pelapor lari keluar toko dan mencari pembeli yg baru saja pergi berniat untuk mengejar namun tidak ada orang, selanjutnya pelapor menghubungi anak nya untuk meminta bantuan mencari orang tersebut, setelah itu anak pelapor bergegas mencari orang yg dimaksud tersebut di toko toko sekitar ternyata menurut keterangan ada beberapa toko yang dihampiri orang tersebut lalu anak pelapor mengejar ke arah selatan desa mlati, beberapa waktu anak pelapor menemukan orang tersebut di Desa Tenggerejo lalu membawa ke balai desa untuk konfirmasi dan menyerahkan kepada pihak yg berwajib, Akibat dari kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Kurang lebih Rp 40.000.- (Empat puluh Ribu Rupiah) selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungpring untuk penyelidikan lebih lanjut.

BARANG BUKTI yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain,
(1).Rokok Merk Gudang Garam (Gajah Baru), jumlah 7 (tuju) bungkus., (2). Uang palsu 1 (Satu) pecahan Rp.100.000.- (Seratus Ribu) dan 15 (Limabelas) pecahan Rp.10.000.- (Sepuluh Ribu)., (3). Sepeda motor Merk Yamaha Type Xeon Warna Merah Nopol : W 4497 DQ beserta STNK dan BPKB didalam jok motor.

Baca Juga :  Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa Pilih Bungkam Terkait Maraknya Aktivitas Judi dan Peredaran Narkoba di Perbatasan Deliserdang- Karo

dalam hasil pengungkapan peredaran uang palsu kapolsek Kedungpring AKP SUDIBYO,SH., saat dikonfirmasi media online mengungkapkan dengan pasal sebagai berikut,
Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dan setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat(2) dan ayat (3) jo pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang Republik indonesia no.7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 KUHP”tegasnya kapolsek Kedungpring saat dikonfirmasi media online.

LANGKAH-LANGKAH YANG DILAKUKAN,
(1).Menerima Laporan;
(2).Mendatangi TKP;
(3).Mengamankan Pelaku;
(4).Koordinasi dengan tim JT Polres Lamongan dan tersangka, barang bukti ke Polres Lamongan
(5).Mencatat saksi-saksi;

RENCANA TINDAK LANJUT
(1). Melengkapi administrasi;
(2). Melaporkan kejadian kepada pimpinan.
(3). Melimpahkan ke Sat Reskrim Polres Lamongan.

Dalam Hasil perkara tersebut,
Kejadian tersebut saat ini sudah ditangani Satreskrim Polres Lamongan.

Demikian dilaporkan kepada komandan dan setiap perkembangan akan dilaporkan lebih lanjut”tutupnya.

(Redaksi)

Berita Terkait

Simpan Sabu, 2 Remaja Berhasil Diamankan Oleh Sat Resnarkoba Polres Batu Bara
Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Cipta kondisi di wilayah hukum polsek brondong.
Dengan Tagas Anggota polsek sukodadi giat patroli kota presisi blue light antara lain antisipasi gesekan oknum Perguruan silat di wilayah sukodadi.
Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Berhasil Menangkap 1 Orang Pemilik Narkotika Jenis Sabu dengan Barang Bukti 9,59 Gram
Miliki Sabu, Warga Desa Suka Maju di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Batu Bara
Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Berhasil Menangkap 1 Orang Pemilik Narkotika Jenis Sabu
Polres Batu Bara Berhasil Menangkap 1 Orang Pemilik Narkotika Jenis Sabu
Merasa di Fitnah, Ketua BPD Pengambatan Kembali Buat Laporan Pengaduan Ke Polres Tanah Karo

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:53 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Patroli Kota Presisi Malam Hari

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:51 WIB

Polres Batu Bara Gelar Patroli Blue Light untuk Antisipasi Gangguan Kamseltibcarlantas

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:49 WIB

Polres Batu Bara Tindaklanjuti Laporan Masyarakat tentang Penggunaan Narkotika

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:47 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Patroli KIBAS BENDERA dan Video Situasi Arus Lalulintas

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:45 WIB

Sie Dokkes Polres Batu Bara Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pengemudi Becak Bermotor dan Ojek Offline

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:41 WIB

Sat Binmas Polres Batu Bara Laksanakan Sambang dan Cooling System di Desa Sumber Rejo

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:39 WIB

Personil Sat Samapta Polres Batu Bara Laksanakan Pengamanan Objek Vital Perbankan

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:36 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gelar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Supir Truk dan Masyarakat

Berita Terbaru