Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 2 Tersangka Kasus Impor Gula, Termasuk Eks Menteri Perdagangan TTL

REDAKSI JAWA TIMUR

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:29 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wartarealitas,Kejaksaan Agung, Jakarta – Selasa, 29 Oktober 2024, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka:

1. TTL, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.

2. CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024.

Kronologi Kasus: Pada Mei 2015, melalui Rapat Koordinasi antar Kementerian, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor gula. Namun, Tersangka TTL pada tahun yang sama menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebesar 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP), tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Baca Juga :  Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak Dibawah Umur, Polres Tanah Karo Terkesan Diskriminasi Terhadap Kebebasan Pers

Pada Desember 2015, Tersangka CS mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta untuk membahas kerja sama impor GKM menjadi GKP. Sebagai tindak lanjut, pada Januari 2016, Tersangka TTL menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk kerja sama pengolahan GKM sebesar 300.000 ton menjadi GKP demi pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula.

PT PPI bekerja sama dengan sembilan perusahaan gula swasta, meskipun regulasi menyatakan bahwa impor GKP harus dilakukan langsung oleh BUMN. Tindakan ini mengakibatkan harga gula di pasar mencapai Rp 16.000/kg, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 13.000/kg. PT PPI mendapat fee sebesar Rp105/kg dari perusahaan-perusahaan yang melakukan impor dan pengolahan ini. Kerugian negara akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai Rp400 miliar, yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN.

Baca Juga :  Anggota polsek Karangbinangun pasang himbauan waspada Curanmor.

Penahanan dan Pasal yang Dilanggar: Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari. Tersangka TTL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara Tersangka CS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (M.ridho dan red)


Jakarta, 29 Oktober 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Berita Terkait

Polres Batu Bara Gelar Konferensi Pers Terkait Dua Kasus Tindak Pidana
Cegah tindak pidana kejahatan 3C anggota polsek sukodadi melaksanakan kegiatan patroli kota presisi mobiling malam hari.
Patroli kota presisi kegiatan blue light tengah malam Cegah tindak pidana kejahatan 3C.
Polsek Sukorame intensifkan patroli dialogis bersama kelompok pemuda,guna sampaikan pesan bahaya narkoba, serta stop aksi kriminalitas tawuran.
ANTISIPASI GESEKAN ANTAR PERGURUAN SILAT ANGGOTA POLSEK SAMBENG LAKSANAKAN PATROLI BLUE LIGHT TENGAH MALAM.
Anggota polsek Karangbinangun pasang himbauan waspada Curanmor.
Adik Tega Bunuh Abang Kandung di Batu Bara: Polsek Labuhan Ruku Tangkap pelaku
Anggota polsek brondong dengan mobil 1402 samapta antara lain untuk antisipasi gesekan oknum Perguruan silat kriminalitas dan balap liar.

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:50 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Beberapa Titik

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:43 WIB

Polsek Indrapura Laksanakan Patroli Malam untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Senin, 19 Mei 2025 - 23:16 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Hasil Operasi Pekat Toba 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 21:42 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras Laksanakan Sambang dan Cooling System

Senin, 19 Mei 2025 - 21:38 WIB

Polsek Medang Deras Laksanakan Cooling System untuk Ciptakan Kamtibmas

Senin, 19 Mei 2025 - 21:34 WIB

Polsek Labuhan Ruku Laksanakan Cooling System dan Sambang untuk Aktifkan Sat Kamling

Senin, 19 Mei 2025 - 21:30 WIB

Kanit Sabhara Polsek Labuhan Ruku Laksanakan Sambang dan Cooling System untuk Jaga Harkamtibmas

Senin, 19 Mei 2025 - 21:23 WIB

Tim Suvervisi Dit Pam Obvit Polda Sumut Laksanakan Sosialisasi di Polres Batu Bara

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Batu Bara Gelar Konferensi Pers Terkait Dua Kasus Tindak Pidana

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:31 WIB