Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 2 Tersangka Kasus Impor Gula, Termasuk Eks Menteri Perdagangan TTL

REDAKSI JAWA TIMUR

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:29 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wartarealitas,Kejaksaan Agung, Jakarta – Selasa, 29 Oktober 2024, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka:

1. TTL, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.

2. CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024.

Kronologi Kasus: Pada Mei 2015, melalui Rapat Koordinasi antar Kementerian, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor gula. Namun, Tersangka TTL pada tahun yang sama menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebesar 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP), tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Baca Juga :  Dugaan Oknum Kejaksaan Negeri Ketapang Melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pada Desember 2015, Tersangka CS mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta untuk membahas kerja sama impor GKM menjadi GKP. Sebagai tindak lanjut, pada Januari 2016, Tersangka TTL menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk kerja sama pengolahan GKM sebesar 300.000 ton menjadi GKP demi pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula.

PT PPI bekerja sama dengan sembilan perusahaan gula swasta, meskipun regulasi menyatakan bahwa impor GKP harus dilakukan langsung oleh BUMN. Tindakan ini mengakibatkan harga gula di pasar mencapai Rp 16.000/kg, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 13.000/kg. PT PPI mendapat fee sebesar Rp105/kg dari perusahaan-perusahaan yang melakukan impor dan pengolahan ini. Kerugian negara akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai Rp400 miliar, yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN.

Baca Juga :  Polsek Mardingding Berhasil Amankan Seorang Warga Desa Perbulan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Penahanan dan Pasal yang Dilanggar: Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari. Tersangka TTL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara Tersangka CS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (M.ridho dan red)


Jakarta, 29 Oktober 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Berita Terkait

Lokasi Judi Diterminal Bawah Kabanjahe dan Barak Narkoba Pajak Singa Dirazia Kodim 0205/TK dan Personil Polres Karo
Polsek sukodadi Tingkatkan, giat patroli Harkamtibmas Dalam Rangka Antisipasi Curanmor di wilayah hukum polsek sukodadi.
Anggota DPRD Karo Fraksi PDI Perjuangan Raja Edward Sebayang Berikan Tali Asih Kepada Anak Anak Korban Pencabulan 
JARINGAN ADVOKAT NUSANTARA DAMPINGI ANAK ANAK KORBAN PERBUATAN CABUL DI POLRES TANAH KARO
Tim Satgas Berantas Narkoba Polres Simalungun Amankan Tiga Pengedar Narkoba dan Senjata Ilegal, Ada 8,25 gram Sabu
Gercep, Tim Bantuan Hukum Jaringan Advokat Nusantara Wilayah Sumatera Utara Langsung Datangi Kantor Dinas P3A Kabupaten Karo
TKP Desa Perbesi, Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pengedar Narkoba 8,56 Gram Sabu Gagal Edar
Wahh Gawatt” Korban Sodomi Mulai Mengalami Kesakitan Saat BAB dan Sering Melamun

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:33 WIB

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Rutan Perempuan Kelas II A Medan Gelar Razia Rutin Kamar Hunian Warga Binaan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 02:59 WIB

GPPHN Tolak perluasan Asas Dominus Litis Dalam RUU KUHAP

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:21 WIB

Jumat Berkah yang Penuh Harapan: Ratusan Kaum Dhuafa Terima Kasih Sayang dari Satgas GRIB Jaya Deli Serdang

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:05 WIB

Dari Hati yang Tulus: Chairum Lubis Berbagi Berkah Meski Masih dalam Masa Pemulihan

Jumat, 14 Februari 2025 - 04:53 WIB

Pj Sekdaprov Sumut Saksikan Penandatanganan Kerja Sama dan Kesepahaman Toba Caldera UGG

Kamis, 13 Februari 2025 - 23:43 WIB

Dedikasi dan Pengabdian Tak Terlupakan, Yekti Apriyanti Resmi Serahkan Kepemimpinan

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:39 WIB

Pemasangan Plang Kantor Bersama di Rupbasan Kelas I Medan, Tanda Resmi Alih Fungsi Gedung

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:03 WIB

Warga Binaan Rutan Perempuan Medan Rutin Ikuti Perenungan Bersama Kelompok Sosialisasi Hati

Berita Terbaru