Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Modus Kempes Ban

REDAKSI JAWA TIMUR

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 15:23 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung | wartarealitas.online- Polres Tulungagung menggelar konferensi pers hasil mengungkap dua kasus pencurian bermodus pecah kaca dan kempes ban yang terjadi pada September 2024.

Dua TKP di wilayah Tulungagung di Kecamatan Sumbergempol dan Kecamatan Rejotangan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi saat memberikan keterangan pers mengatakan, modus operandi dari tindak pidana ini adalah membuntuti dan kemudian menusuk ban mobil agar kempes.

“Ketika ban kemps lalu berhenti mobil itu akan diambil barang yang ada di dalamnya atau bisa juga dengan memecah kaca yang ada di dalamnya”, terang AKBP Taat, Senin (28/10/2024).

Tersangka atas nama KSY usia 37 tahun alamatnya di Kecamatan Makasar Jakarta Timur tetapi saat ini dia bersama bersama teman-temannya, temannya ada PSW yang beralamat sumatra Selatan diamankan Polres Blitar, kemudian 3 orang lainnya masih DPO ini kalau di wilayah Tulungagung melakukan dua kali tidak pidana yaitu di Rejotangan dan di Sumbergempol.

Baca Juga :  POLSEK BLULUK BERHASIL UNGKAP PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP SEORANG PEREMPUAN OLEH UNIT RESKRIM POLSEK BLULUK, SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 351 KUHP

“Total yang bersangkutan sudah melakukan tindak pidana berdasar hasil penyelidikan 9 kali 3 TKP di wilayah Malang,2 TKP di wilayah Blitar Kabupaten satu TKP di wilayah Kediri kota dan dua TKP di wilayah Tulungagung”, sambungnya.

Untuk TKP yang di Sumbergempol itu memecah kaca kendaraannya, untuk yang di Rejotangan ini nilai kerugiannya 71 juta rupiah sedangkan untuk yang di Sumber Gempol ini yang menjadi korban kehilangan berupa satu buah laptop.

“Sebelum melakukan aksinya kepada korban, pelaku membututi korbannya yang dicarinya secara acak, ketika berjalan perlahan kemudian menusuk ban kendaraan korban”, katanya.

“Tersangka dilakukan penangkapan di Wilayah Kecamatan Ngunut saat menyeberangi perahu, di mana sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan”, lanjutnya.

Baca Juga :  Tersangka CG Kerap Tiduri Korban di Rumahnya Sendiri

Bersangkutan (tersangka) disangkakan melanggar pasal 363 yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara

“Barangbukti yang diamankan, Sepeda Motor, uang hasil kejahatan, Hp, Pakaian baru baru dibeli dari hasil kejahatan, helm ban mobil, alat untuk menusuk ban”, kata Kapolres Tulungagung.

Pengakuan KSY,yang saat ini tinggal di Srengat Blitar, bahwa mencari korban tidak sengaja ketika melihat korbannya mempunyai banyak uang.

“Dari hasil mendapatkan uang 71 juta KSY mendapat bagian 18 juta, dan dari penjualan laptop yang dijual 7 juta mendapat bagian 1 juta”, kata Kapolres Tulungagung.

“Tersanga merusak ban korban sebelah kiri belakang dan mengambil barang dari sebelah kanan kendaraan ketika korban melihat bannya yang kempes”, tandas AKBP Taat. (Humas)

 

 

(Redaksi) 

Berita Terkait

Lokasi Judi Diterminal Bawah Kabanjahe dan Barak Narkoba Pajak Singa Dirazia Kodim 0205/TK dan Personil Polres Karo
Polsek sukodadi Tingkatkan, giat patroli Harkamtibmas Dalam Rangka Antisipasi Curanmor di wilayah hukum polsek sukodadi.
Anggota DPRD Karo Fraksi PDI Perjuangan Raja Edward Sebayang Berikan Tali Asih Kepada Anak Anak Korban Pencabulan 
JARINGAN ADVOKAT NUSANTARA DAMPINGI ANAK ANAK KORBAN PERBUATAN CABUL DI POLRES TANAH KARO
Tim Satgas Berantas Narkoba Polres Simalungun Amankan Tiga Pengedar Narkoba dan Senjata Ilegal, Ada 8,25 gram Sabu
Gercep, Tim Bantuan Hukum Jaringan Advokat Nusantara Wilayah Sumatera Utara Langsung Datangi Kantor Dinas P3A Kabupaten Karo
TKP Desa Perbesi, Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pengedar Narkoba 8,56 Gram Sabu Gagal Edar
Wahh Gawatt” Korban Sodomi Mulai Mengalami Kesakitan Saat BAB dan Sering Melamun

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:33 WIB

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Rutan Perempuan Kelas II A Medan Gelar Razia Rutin Kamar Hunian Warga Binaan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 02:59 WIB

GPPHN Tolak perluasan Asas Dominus Litis Dalam RUU KUHAP

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:21 WIB

Jumat Berkah yang Penuh Harapan: Ratusan Kaum Dhuafa Terima Kasih Sayang dari Satgas GRIB Jaya Deli Serdang

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:05 WIB

Dari Hati yang Tulus: Chairum Lubis Berbagi Berkah Meski Masih dalam Masa Pemulihan

Jumat, 14 Februari 2025 - 04:53 WIB

Pj Sekdaprov Sumut Saksikan Penandatanganan Kerja Sama dan Kesepahaman Toba Caldera UGG

Kamis, 13 Februari 2025 - 23:43 WIB

Dedikasi dan Pengabdian Tak Terlupakan, Yekti Apriyanti Resmi Serahkan Kepemimpinan

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:39 WIB

Pemasangan Plang Kantor Bersama di Rupbasan Kelas I Medan, Tanda Resmi Alih Fungsi Gedung

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:03 WIB

Warga Binaan Rutan Perempuan Medan Rutin Ikuti Perenungan Bersama Kelompok Sosialisasi Hati

Berita Terbaru