Olah TKP Dugaan Perusakan APK Yes-Dirham Bakal Menguak Kebenaran

REDAKSI JAWA TIMUR

- Redaksi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:17 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan | www.wartarealitas.online- Tak mau menunda terlalu lama upaya pengusutan secara tuntas dugaan pelanggaran Pemilu, yakni perusakkan alat peraga kampanye (APK) paslon Yes-Dirham Nomer 2, aparat kepolisian Polres Lamongan didampingi Sentra Gakkumdu Lamongan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), di desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Jumat (11/10/2024).

Olah TKP untuk menindak lanjuti pelaporan kasus tersebut yang sudah dilimpahkan sehari sebelumnya ke Polres Lamongan. Setelah sebelumnya telah dilakukan pendalaman dan klarifikasi dugaan perusakan APK Paslon nomer 2. Dari sini kuat dugaan jika perusakan tersebut melanggar salah satu pasal di UU Pilkada.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Olah TKP dilaksanakan sekitar pukul 15.30 oleh Sentra Gakkumdu dengan didampingi Panwascam Sukorame, sekaligus menghadirkan saksi. Olah TKP yang dilakukan detail melihat dari beberapa angel dan kondisi di lingkungan sekitar, termasuk mengajukan pertanyaan kepada saksi.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian

Mewakili Tim Advokasi dan Bantuan Hukum paslon nomer 2 Yes-Dirham, Nihru Baihaqi Al-Haidar mengatakan, jika berdasar pengamatannya Gakkumdu semakin yakin adanya tindak pidana pemilu karena lokasi saksi sangat dekat dengan titik APK terpasang yaitu berjarak kurang lebih 15 meter.

“Apalagi disekitar lokasi terdapat beberapa penerangan jalan, sehingga dipastikan pula saksi tidak terhalang penglihatannya dan bisa melihat jelas peristiwa perusakan tersebut yang terjadi pada (05/10/2024) dini hari”. Tegas Gus Irul sapaan akrabnya.

Kendati demikian ungkap Gus Irul, pihaknya tetap menjunjung tinggi kinerja aparat kepolisian serta sentra Gakkumdu dalam proses pengusutan kasus ini. “Apapun upaya dari penyidik dari kepolisian nanti, kita tunggu saja. Karena agenda sabtu besok adalah pemeriksaan saksi-saksi dari pelapor di Polres Lamongan”. Ungkapnya.

Baca Juga :  Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak Dibawah Umur, Polres Tanah Karo Terkesan Diskriminasi Terhadap Kebebasan Pers

“Secara pribadi saya mengapresiasi kinerja Gakkumdu yang cukup cermat dan tepat dalam menganalisa, serta membuat konstruksi hukum adanya dugaan tindak pidana Pemilu dengan menerapkan pasal 69 huruf g UU No. 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota”. Imbuh Gus Irul.

Dari kasus ini, sebagai Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Paslon Yes-Dirham, Gus Irul berharap supaya marwah Pilkada dapat terjaga bersama dengan tidak melakukan kecurangan maupun tindak pidana yang akan berujung pada persoalan hukum.” Semoga ini menjadi pembelajaran yang berharga bagi semuanya untuk saling menjaga Pilkada yang bermartabat”.Pungkasnya.

 

 

(Redaksi) 

Berita Terkait

Tim Satgas Berantas Narkoba Polres Simalungun Amankan Tiga Pengedar Narkoba dan Senjata Ilegal, Ada 8,25 gram Sabu
Gercep, Tim Bantuan Hukum Jaringan Advokat Nusantara Wilayah Sumatera Utara Langsung Datangi Kantor Dinas P3A Kabupaten Karo
TKP Desa Perbesi, Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pengedar Narkoba 8,56 Gram Sabu Gagal Edar
Wahh Gawatt” Korban Sodomi Mulai Mengalami Kesakitan Saat BAB dan Sering Melamun
Dugaan Oknum Kejaksaan Negeri Ketapang Melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Ubur Ubur Ikan Lele, Emak emak Ngamuk Hancurkan dan Bakar Mesin Judi “Menyala lee”
Raja Edward Sebayang Anggota DPRD Karo, Imbau Disdik Hadirkan Ahli Psikologhi Hilangkan Trauma Terhadap Para Korban Pencabulan
Puluhan Anak Dibawah Umur Diduga Korban Pencabulan Datangi Unit PPA Polres Tanah Karo Didampingi Kades dan Para Orang Tua

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 10:59 WIB

Diduga Beri Obat kadaluwarsa, YARA Laporkan Manajemen RSUD ke Polda Aceh

Selasa, 28 Januari 2025 - 15:37 WIB

Ketua DPP FPA : Posisi Azwardi Sebagai Komut Sudah Sesuai Aturan

Selasa, 28 Januari 2025 - 15:11 WIB

Fajarul Arwalis: Status Azwardi sebagai Komut Bank Aceh Tidak Langgar Aturan

Senin, 27 Januari 2025 - 14:46 WIB

T.M.Raja Jurnalis Pase: Minta Oknum Keuchik Pukul Wartawan Pidie Jaya di Hukum Berat, Tindakannya  Bisa Menyebabkan Kemitraan Keuchik dan Awak Media Jadi Retak

Minggu, 26 Januari 2025 - 22:10 WIB

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis

Minggu, 26 Januari 2025 - 15:43 WIB

Pj. Gubernur Aceh Hadiri Pelantikan PW Prima DMI Aceh, Ajak Generasi Muda Memakmurkan Masjid

Sabtu, 25 Januari 2025 - 22:36 WIB

DPRA Siapkan Qanun Minerba, Kak Iin: Prioritas untuk Kedaulatan Ekonomi Rakyat Aceh

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:28 WIB

Bank Aceh Catat Kinerja Positif di 2024, Raih Opini WTP dari KAP Heliantono dan Berbagai Prestasi

Berita Terbaru