Kasus Perusakan Alat Peraga Kampanye Diaporkan Polisi

REDAKSI JAWA TIMUR

- Redaksi

Jumat, 11 Oktober 2024 - 13:59 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan | www.wartarealitas.online- Setelah dilakukan pendalaman dan klarifikasi dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) paslon Yes-Dirham nomer, kasusnya kini dilimpahkan ke aparat penegak hukum, kepolisian Polres Lamongan. Pasalnya, perusakan tersebut diduga melanggar salah satu pasal di UU Pilkada.

M Farid Achiyani Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Data Informasi Bawaslukab Lamongan, membenarkan pihaknya telah melimpahkan laporan dari Tim Divisi Hukum dan Advokasi paslon Yes-Dirham ke kepolisian. Bawaslukab, kata Farid, telah meminta klarifikasi kepada setidaknya 11 orang, termasuk pelapor dan terlapor serta saksi. “Selama tiga hari kami melakukan pendalam terkait laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Yes Dirham, mulai Selasa (7/10/2023) sampai Kamis (10/10/2024). Kita juga telah meminta klarifikasi terhadap 11 orang termasuk didalamnya ada pelapor dan terlapor dan saksi – saksi atas peristiwa pengrusakan APK di Kecamatan Sukorame,” kata M Farid Achiyani kepada wartawan di kantor Bawaslukab Lamongan, Jumat (11/10/2024).

Hasil dari klarifikasi dan pendalaman serta rapat pleno Bawaslukab, tandas Farid, ada dugaan pelanggaran pasal 69 UU Pilkada terkait perusakan APK. Hasil rapat pleno Bawaslu, lanjut Farid, laporan tersebut telah memenuhi unsur. Selain itu, laporan tersebut telah diteruskan dengan laporan ke SPKT Polres Lamongan pada Kamis malam (10/10/2024). “Untuk selanjutnya kita serahkan kepada pihak kepolisian dalam perkara ini. Jadi untuk Bawaslu sekarang sudah membuat keputusan atau penerusan terkait pelaporan dari pihak terlapor ke Polres Lamongan,” ujarnya.

Sementara, Koordinator tim Hukum dan Advokasi pasangan Yes-Dirham Nihru Baihaki Al-Haidar membenarkan jika laporannya telah dilimpahkan ke Polres Lamongan. Pelimpahan tersebut, menurut pria yang akrab disapa Gus Irul ini, setelah Gakkumdu dan Bawaslu Lamongan menyimpulkan tindakan pelaku memenuhi unsur. “Karena dari Gakkumdu ada dugaan pidana pemilu dan memenuhi unsur formil maupun materiilnya, sesuai undang-undang yang melakukan tindak lanjut adalah Polres,” jelasnya.

Baca Juga :  Dikonfirmasi Terkait Maraknya Judi dan Peredaran Gelap Narkoba Kapolsek Pancur Batu dan Kanitres Kompak Cuex Bebek

Seperti diberitakan, tim hukum dan advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Lamongan, Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara melaporkan dugaan perusakan alat peraga kampanye (apk) di Kecamatan Sukorame kepada Bawaslukab Lamongan. Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut dilakukan oleh SH warga Kecamatan Sukorame pada Sabtu dini hari pekan lalu. APK yang dirusak berupa banner yang dipasang di depan posko pemenangan Yes-Dirham. (*)

Berita Terkait

Gercep, Tim Bantuan Hukum Jaringan Advokat Nusantara Wilayah Sumatera Utara Langsung Datangi Kantor Dinas P3A Kabupaten Karo
TKP Desa Perbesi, Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pengedar Narkoba 8,56 Gram Sabu Gagal Edar
Wahh Gawatt” Korban Sodomi Mulai Mengalami Kesakitan Saat BAB dan Sering Melamun
Dugaan Oknum Kejaksaan Negeri Ketapang Melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Ubur Ubur Ikan Lele, Emak emak Ngamuk Hancurkan dan Bakar Mesin Judi “Menyala lee”
Raja Edward Sebayang Anggota DPRD Karo, Imbau Disdik Hadirkan Ahli Psikologhi Hilangkan Trauma Terhadap Para Korban Pencabulan
Puluhan Anak Dibawah Umur Diduga Korban Pencabulan Datangi Unit PPA Polres Tanah Karo Didampingi Kades dan Para Orang Tua
Gawat..!! Bandar Narkoba di Labuhanbatu Ngaku Setor Rp160 juta/bulan ke Oknum Polisi

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 01:00 WIB

TKP Desa Perbesi, Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pengedar Narkoba 8,56 Gram Sabu Gagal Edar

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:21 WIB

Wahh Gawatt” Korban Sodomi Mulai Mengalami Kesakitan Saat BAB dan Sering Melamun

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:40 WIB

Dugaan Oknum Kejaksaan Negeri Ketapang Melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:12 WIB

Ubur Ubur Ikan Lele, Emak emak Ngamuk Hancurkan dan Bakar Mesin Judi “Menyala lee”

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:46 WIB

Raja Edward Sebayang Anggota DPRD Karo, Imbau Disdik Hadirkan Ahli Psikologhi Hilangkan Trauma Terhadap Para Korban Pencabulan

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:08 WIB

Puluhan Anak Dibawah Umur Diduga Korban Pencabulan Datangi Unit PPA Polres Tanah Karo Didampingi Kades dan Para Orang Tua

Minggu, 2 Februari 2025 - 14:48 WIB

Gawat..!! Bandar Narkoba di Labuhanbatu Ngaku Setor Rp160 juta/bulan ke Oknum Polisi

Selasa, 28 Januari 2025 - 21:57 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka Dibekuk Bersama 25 Gram Sabu

Berita Terbaru