Tolak Power Wheeling: Benalu dalam Transisi Energi Nasional!

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Senin, 9 September 2024 - 13:56 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero) menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP SP PT PLN (Persero), M. Abrar Ali, untuk menolak skema Power Wheeling.

Acara ini juga membahas bahaya Power Wheeling bagi PLN dan berlangsung di Jakarta pada Jumat (6/9/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

M. Abrar Ali menjelaskan bahwa Power Wheeling adalah konsep lama dalam liberalisasi pasar ketenagalistrikan, yang kini kembali menjadi sorotan dalam perdebatan kebijakan energi Indonesia.

Skema ini memungkinkan pihak swasta dan negara untuk menjual energi listrik di pasar terbuka, baik melalui Wholesale Wheeling, di mana listrik dijual dalam jumlah besar, maupun Retail Wheeling, di mana listrik dijual langsung ke konsumen akhir.

Kedua model ini menggunakan jaringan transmisi dan distribusi PLN dengan membayar biaya “toll fee.”

Namun, penerapan Power Wheeling dinilai akan membawa dampak negatif yang signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi nasional. Berikut adalah analisis dampak Power Wheeling dari berbagai perspektif.

Baca Juga :  Berikan rasa aman kepada warga anggota polsek sukodadi patroli dialogis

Dampak Keuangan:
1. Penurunan Permintaan Listrik:

Skema ini diperkirakan dapat mengurangi permintaan listrik organik hingga 30% dan non-organik hingga 50%, terutama dari Konsumen Tegangan Tinggi (KTT), yang akan meningkatkan beban APBN.

2. Beban Keuangan Negara:

Setiap 1 GW pembangkit listrik yang masuk melalui skema Power Wheeling diperkirakan menambah beban biaya hingga Rp3,44 triliun. Dampak akumulatif hingga 2030 dapat meningkatkan beban Take or Pay (ToP) dari Rp317 triliun menjadi Rp429 triliun.

Dampak Hukum:
1. Kontradiksi dengan UU No. 20 Tahun 2022:

Skema Power Wheeling bertentangan dengan undang-undang yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004, karena melibatkan unbundling yang mengurangi peran negara dalam sektor kelistrikan.

2. Mereduksi Peran Negara: Kompetisi pasar dalam penyediaan listrik berpotensi mengurangi kontrol negara atas sektor strategis ini dan menciptakan potensi sengketa terkait harga, losses, dan pasokan listrik.

Dampak Teknis:
1. Memperburuk Oversupply: Penerapan skema ini berpotensi memperparah kondisi oversupply listrik di Jawa dan Bali, terutama dari pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) yang tidak stabil.

Baca Juga :  Kapolsek Karangbinangun Ajak Warga Blawi Diskusi di Program Jumat Curhat, Bahas Kamtibmas dan Antisipasi Banjir.

2. Risiko Blackout:

EBT memerlukan cadangan putar tambahan untuk menjaga keandalan sistem, yang akan meningkatkan Biaya Pokok Produksi (BPP) dan harga jual listrik kepada konsumen.

Dampak Ketahanan Energi:
1. Ketidakstabilan Pasokan:

Skema Power Wheeling dapat menghambat akses listrik yang stabil dan meningkatkan risiko blackout yang mengganggu ketahanan energi nasional.

2. Lonjakan Harga Listrik:

Beban biaya tambahan dari skema ToP dan cadangan putar akan membuat harga listrik melonjak, yang akan membebani konsumen dan APBN.

M. Abrar Ali menegaskan bahwa penerapan Power Wheeling justru akan merugikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), APBN, dan konsumen secara keseluruhan. Dengan memperhatikan berbagai perspektif ini, kebijakan Power Wheeling sebaiknya ditinjau kembali untuk meminimalisir dampak negatif dan menjaga kestabilan serta ketahanan energi nasional.(red)

Berita Terkait

Petugas polsek modo tingkatkan patroli blue light tengah malam diantaranya guna cegah & Tangkal 3C di wilayah hukum polsek modo.
Anggota polsek bluluk giat patroli wilayah guna antisipasi bencana alam antara lain pohon tumbang dan banjir di wilayah kecamatan bluluk.
Anggota polsek Kedungpring giat Patroli perintis presisi antisipasi terjadinya bencana alam banjir /pohon tumbang.
Anggota Polsek brondong Tingkatkan! patroli kota presisi guna untuk memberikan Himbauan kepada masyarakat Agar selalu menjaga harkamtibmas di wilayah kecamatan brondong.
Anggota polsek sukodadi sebagai Garda terdepan dalam memberikan pelayanan keamanan terhadap masyarakat diantaranya! Pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas terkini di wilayah kecamatan sukodadi.
Anggota Kepolisian sektor Sukodadi sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat diantaranya! Tingkatkan, kegiatan Patroli obyek vital Sasaran perbankan antara lain.
Giat (PKP) Anggota polsek sukodadi tingkatkan patroli kota presisi giat dialogis presisi.
Kegiatan patroli kota presisi (PKP) obyek vital guna cegah dan tangkal 3C di wilayah kecamatan brondong.

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:11 WIB

PW IKA BKPRMI Sumatera Utara dan PD IKA BKPRMI Kota Medan Laksanakan Buka Puasa Bersama

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:16 WIB

Rutan Kelas 1 Medan Gelar Apel Siaga Dan Razia Gabungan Bersama TNI & Polri

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Ikuti Pengarahan terkait SOP Pelayanan Kunjungan Lebaran secara Virtual

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:56 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Pengarahan Jelang Idul Fitri oleh Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno

Kamis, 27 Maret 2025 - 09:34 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIa Pematangsiantar Lanjutkan Panen jagung aksi Ketahanan Pangan

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:44 WIB

Dirwatkeshab Tinjau Rutan Balige, Apresiasi Layanan dan Pembinaan WBP

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:16 WIB

Sosialisasi dan Uji Coba Wartel Suspas di Lapas Kelas I Medan sebagai Fasilitasi Komunikasi yang Aman dan Terkontrol

Rabu, 26 Maret 2025 - 09:42 WIB

Lanud Soewondo Gelar Doa Bersama dalam Rangka HUT ke-79 TNI AU

Berita Terbaru