Tolak Power Wheeling: Benalu dalam Transisi Energi Nasional!

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Senin, 9 September 2024 - 13:56 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero) menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP SP PT PLN (Persero), M. Abrar Ali, untuk menolak skema Power Wheeling.

Acara ini juga membahas bahaya Power Wheeling bagi PLN dan berlangsung di Jakarta pada Jumat (6/9/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

M. Abrar Ali menjelaskan bahwa Power Wheeling adalah konsep lama dalam liberalisasi pasar ketenagalistrikan, yang kini kembali menjadi sorotan dalam perdebatan kebijakan energi Indonesia.

Skema ini memungkinkan pihak swasta dan negara untuk menjual energi listrik di pasar terbuka, baik melalui Wholesale Wheeling, di mana listrik dijual dalam jumlah besar, maupun Retail Wheeling, di mana listrik dijual langsung ke konsumen akhir.

Kedua model ini menggunakan jaringan transmisi dan distribusi PLN dengan membayar biaya “toll fee.”

Namun, penerapan Power Wheeling dinilai akan membawa dampak negatif yang signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi nasional. Berikut adalah analisis dampak Power Wheeling dari berbagai perspektif.

Baca Juga :  Bupati Karo Apresiasi  Laporan Reses Anggota DPRD Kab. Karo Tahun Anggaran 2025

Dampak Keuangan:
1. Penurunan Permintaan Listrik:

Skema ini diperkirakan dapat mengurangi permintaan listrik organik hingga 30% dan non-organik hingga 50%, terutama dari Konsumen Tegangan Tinggi (KTT), yang akan meningkatkan beban APBN.

2. Beban Keuangan Negara:

Setiap 1 GW pembangkit listrik yang masuk melalui skema Power Wheeling diperkirakan menambah beban biaya hingga Rp3,44 triliun. Dampak akumulatif hingga 2030 dapat meningkatkan beban Take or Pay (ToP) dari Rp317 triliun menjadi Rp429 triliun.

Dampak Hukum:
1. Kontradiksi dengan UU No. 20 Tahun 2022:

Skema Power Wheeling bertentangan dengan undang-undang yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004, karena melibatkan unbundling yang mengurangi peran negara dalam sektor kelistrikan.

2. Mereduksi Peran Negara: Kompetisi pasar dalam penyediaan listrik berpotensi mengurangi kontrol negara atas sektor strategis ini dan menciptakan potensi sengketa terkait harga, losses, dan pasokan listrik.

Dampak Teknis:
1. Memperburuk Oversupply: Penerapan skema ini berpotensi memperparah kondisi oversupply listrik di Jawa dan Bali, terutama dari pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) yang tidak stabil.

Baca Juga :  Kapolsek sukodadi Iptu moch Sokep, S. H., pimpin Giat apel pam dilanjutkan pemantauan dan pengamanan latihan bersama oleh Perguruan silat PSHT Ranting Sukodadi Begini Tegasnya!

2. Risiko Blackout:

EBT memerlukan cadangan putar tambahan untuk menjaga keandalan sistem, yang akan meningkatkan Biaya Pokok Produksi (BPP) dan harga jual listrik kepada konsumen.

Dampak Ketahanan Energi:
1. Ketidakstabilan Pasokan:

Skema Power Wheeling dapat menghambat akses listrik yang stabil dan meningkatkan risiko blackout yang mengganggu ketahanan energi nasional.

2. Lonjakan Harga Listrik:

Beban biaya tambahan dari skema ToP dan cadangan putar akan membuat harga listrik melonjak, yang akan membebani konsumen dan APBN.

M. Abrar Ali menegaskan bahwa penerapan Power Wheeling justru akan merugikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), APBN, dan konsumen secara keseluruhan. Dengan memperhatikan berbagai perspektif ini, kebijakan Power Wheeling sebaiknya ditinjau kembali untuk meminimalisir dampak negatif dan menjaga kestabilan serta ketahanan energi nasional.(red)

Berita Terkait

Dandenpom I/5 Medan Resmikan Ruang Piket UP3M, Dorong Semangat Baru Personel Polisi Militer
Danrem 031/Wira Bima Hadiri Gelaran Riau Bhayangkara RUN 2025 Bersama Kapolri
Ngaji Bareng Majelis Taklim Al-Quraniyyah Depok
Kepala Bapas Palangka Raya Turut Mendorong Standarisasi Layanan Kesehatan Warga Binaan
“Polsek Sukodadi Polres Lamongan Gelar Patroli Kota Presisi Dialogis untuk Sampaikan Pesan Kamtibmas”
PASTIKAN BEBAS NARKOBA, LAPAS RANTAUPRAPAT TES URINE 12 CPNS BARU
Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Desa “BUMDes CAHAYA” Desa Talunrejo Telah Sukses dan Menjadi Percontoan di Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan
Kegiatan patroli dialogis obyek vital di wilayah Hukum polsek bluluk Ciptakan Wilkum Yang Kondusif.

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:50 WIB

“Polsek Brondong Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi Kriminslitas Dan Balap Liar”

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:43 WIB

“Polsek brondong Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Kota presisi”

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:37 WIB

“Polsek Bluluk Lakukan Patroli Dialogis, Wujudkan keamanan di wilayah Bluluk”

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:37 WIB

“Patroli Blue Light Tengah malam polsek karangbinagun: Cegah dan Tangkal 3C Dengan Humanis”

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:58 WIB

“Polsek Glagah Gelar patroli Dialogis untuk Berikan rasa Aman dan nyaman”

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:53 WIB

“Polsek brondong Laksanakan patroli kota presisi untuk Cegah 4C di obyek vital”

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:45 WIB

“Giat patroli Blue light polsek brondong untuk meningkatkan keamanan wilayah”

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:37 WIB

” Polsek brondong berikan himbauan kepada masyarakat untuk jaga kondusifitas”

Berita Terbaru