Masih di Lapas, JPU Minta Sidang Pemeriksaan Saksi Korban Hok Kim Secara Daring

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 4 September 2024 - 20:23 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Septian Napitupulu meminta kepada majelis hakim agar sidang agenda pemeriksaan saksi korban, Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah dilakukan secara online atau daring.

Hal itu disampaikan JPU Septian Napitupulu dalam persidangan lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang menjerat pasangan suami istri (pasutri) yakni Yansen (66) dan istrinya, Meliana Jusman (66) warga Komplek Masdulhak Garden Kecamatan Medan Polonia Kota Medan.

“Izin majelis hakim, untuk sidang lanjutan, kami meminta agar saksi korban dihadirkan secara online dikarenakan korban saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Sampit, Kalimantan Tengah,” ucap JPU Septian Napitupulu di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/9/2024).

Namun, permintaan JPU itu ditolak oleh Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa, Adriansyah. Alasannya, PH terdakwa merasa perlu korban dihadirkan untuk efektivitas persidangan. Permintaan JPU dan penolakan PH terdakwa sedang dipertimbangkan majelis hakim.

Dalam dakwaan JPU Septian Napitupulu, peristiwa ini bermula pada tanggal 17 Desember 2009, ketika Yansen dan Meliana Jusman diduga memalsukan surat kuasa yang memberikan mereka wewenang penuh untuk mengendalikan transaksi di rekening Bank Mestika tersebut. Surat kuasa palsu itu dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah.

JPU mengungkapkan bahwa melalui surat kuasa palsu tersebut, Yansen dan Meliana Jusman melakukan berbagai transaksi keuangan di rekening CV Pelita Indah. Hok Kim baru mengetahui adanya dugaan pemalsuan ini pada bulan September 2021, saat ia tidak lagi dapat mengakses rekening perusahaan yang ia kelola.

Baca Juga :  Fun Sport Pertandingan Bola Voli, Jaga Kekompakan Antar Rutan Perempuan Medan dan LPKA Medan

Di dalam dakwaan, Hok Kim menjelaskan bahwa ia pertama kali menyadari ada yang tidak beres ketika melakukan pemeriksaan terhadap nomor rekening perusahaan pada investigasi Polda Sumatera Utara terkait kerja sama antara CV Pelita Indah dan PT Musim Mas Group. Hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa rekening tersebut telah ditutup pada bulan Juni 2021, setelah terjadi transaksi mencurigakan senilai Rp 583 miliar.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena besarnya nilai transaksi yang diduga dilakukan tanpa persetujuan pemilik asli rekening. JPU menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Yansen dan Meliana Jusman telah merugikan Hok Kim secara finansial dan memperkecil kontrolnya terhadap keuangan perusahaan. (Opung)

Photo : Terdakwa pasutri pemalsuan tandatangan

Berita Terkait

Pj Sekdaprov Sumut Saksikan Penandatanganan Kerja Sama dan Kesepahaman Toba Caldera UGG
Dedikasi dan Pengabdian Tak Terlupakan, Yekti Apriyanti Resmi Serahkan Kepemimpinan
Pemasangan Plang Kantor Bersama di Rupbasan Kelas I Medan, Tanda Resmi Alih Fungsi Gedung
Warga Binaan Rutan Perempuan Medan Rutin Ikuti Perenungan Bersama Kelompok Sosialisasi Hati
Siaga di Jalanan Saat Kota Terlelap, Denpom I/5 Medan Tak Gentar Hadapi Ancaman
Tamu Istimewa Dukung Karya Warga Binaan: ‘Badannya di Lapas, Karyanya di Mana-Mana’
Rakernis BPHN Tahun 2025: Optimalisasi Kinerja dengan Teknologi Informasi Menuju Masyarakat Sadar Hukum
Rutan Perempuan Medan Siap Operasikan INKOPASINDO, Guna Optimalisasi Pelayanan Pada Warga Binaan

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 04:53 WIB

Pj Sekdaprov Sumut Saksikan Penandatanganan Kerja Sama dan Kesepahaman Toba Caldera UGG

Kamis, 13 Februari 2025 - 23:43 WIB

Dedikasi dan Pengabdian Tak Terlupakan, Yekti Apriyanti Resmi Serahkan Kepemimpinan

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:03 WIB

Warga Binaan Rutan Perempuan Medan Rutin Ikuti Perenungan Bersama Kelompok Sosialisasi Hati

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:51 WIB

Siaga di Jalanan Saat Kota Terlelap, Denpom I/5 Medan Tak Gentar Hadapi Ancaman

Kamis, 13 Februari 2025 - 06:39 WIB

Tamu Istimewa Dukung Karya Warga Binaan: ‘Badannya di Lapas, Karyanya di Mana-Mana’

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:18 WIB

Rakernis BPHN Tahun 2025: Optimalisasi Kinerja dengan Teknologi Informasi Menuju Masyarakat Sadar Hukum

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:14 WIB

Rutan Perempuan Medan Siap Operasikan INKOPASINDO, Guna Optimalisasi Pelayanan Pada Warga Binaan

Rabu, 12 Februari 2025 - 08:24 WIB

Dandenpom I/5 Medan: Keberagaman adalah Kekuatan, Thaipusam Bukti Harmoni Kota Medan

Berita Terbaru