Kebal Hukum Mafia Gas LPG ilegal di Rumpin Bogor, diduga Tak bisa di tangkap Oleh APH

WARTA REALITAS

- Redaksi

Kamis, 29 Agustus 2024 - 00:34 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor |  Mencuat Viral diduga Pemain Gas ilegal lalulang dengan Mobil carry bernomor polisi B 9416 ZAE mengangkut Gas LPG 3 kg, subsidi dan juga mengangkut Gas 5 Kg dan Gas 12 Kg yang tidak memiliki izin (illegal).

Hal ini pemain Gas tersebut dengan leluasa melakukan bisnis Gas 3 kg subsidi tersebut, tanpa merasa takut dan sangat Merajalela merasa sudah kebal hukum.

Diketahui Ada dua lokasi Pemain Gas tersebut beroperasi, yaitu bertempat di daerah Desa Pasir jeruk, bekas Galian LAME Rumpin, dan di Desa Taman Sari tak jauh 500 Meter dari Pom SPBU Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga Pemain Gas itu Secara terang – terangan melakukan penyuntikan tabung gas atau memintahkan gas bersubsidi (gas 3 kilogram) ke tabung gas ukuran 8 kg dan gas ukuran 12 kilogram (non subsidi) dengan leluasa melakukan kegiatan siang hari, hingga malam hari.

Informasi dari narasumber yang tidak mau menyebutkan namanya menyatakan kepada tim Media, ” Mereka itu bahwa tabung Gas yang dijual belikan, dan mereka beli dari para pemain Gas, “Katanya.

Baca Juga :  4 Orang Tsk Polisi Gadungan Pelaku Pemerasan, Berhasil Dilumpuhkan Personil Satreskrim Polres Tanah Karo

” Disini Kadang Bau Gas sangat menyengat tercium dan membuat kami terasa khawatir dengan Aroma Gas itu, itu kan sangat bahaya dan bisa menimbulkan efek Kebakaran,” ucapnya.

” Di Dua Desa tersebut, kadang dari Desa Taman Sari dan Desa Pasir Jeruk Rumpin, Mereka kalau membawa Gas untuk mengirim ke pelanggan, ke semua wilayah, ada yang dikirim ke Tangerang, ada ke Jakarta Timur, Depok, Bogor, Bekasi, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Tangerang Selatan, pokoknya Mereka itu pemain Antar Wilayah,” ujarnya menyampaikan ke awak Media.

Di duga dari informasi berbagai sumber, bahwa sebagai korlapnya bernama Jaro Yanto dan bosnya bernama SRi Suryono. Dan beberapa nama yang ikut andil didalam bisnis Gas ilegal tersebut, diantaranya;
1.SRI SURYONO
2.APEN
3.ROBINSON
4.JARO YANTO
5.OGUT
6.ASEP Lampung.

Tim awak Media saat melakukan investigasi dilapangan dan mendapati Mobil Pemain Gas tersebut. Hal hasil Tim langsung melakukan konfirmasi ke si supir yang sedang membawa tabung Gas.

Saat di konfirmasi, ternyata Pemain Gas itu bernama Jaro Yanto.

Baca Juga :  Olah TKP Dugaan Perusakan APK Yes-Dirham Bakal Menguak Kebenaran

Selanjutnya Jaro Yanto menyatakan bahwa dirinya baru buka dua hari, katanya saat di konfirmasi di salah satu warung kopi yang ada di daerah Rumpin. Senin 26/8/2024.

Dengan ada bisnis yang dilakukan oleh para Mafia Gas, Diduga Aparat Penegak Hukum setempat Tutup mata.

Dari informasi hal tersebut, kuat dugaan para Mafia pemain Gas ilegal itu adalah pemain Besar yang beroperasi Antar wilayah Se-jabodetabek .

Berdasarkan aturan, Para pelaku dikenakan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana. dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 (enam) tahun penjara atau denda paling banyak Rp.60 miliar

Tim Media meminta kepada Aparat Penegak Hukum dari Jajaran Polres Bogor Polda Jawa Barat, Polda Jawa Banten, Polda Metro Jaya serta Mabes Polri untuk segera menangkap para Mafia Gas subsidi yang sudah merugikan Negara.

(Redaksi Tim)

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Berhasil Menangkap 1 Orang Pemilik Narkotika Jenis Sabu dengan Barang Bukti 9,59 Gram
Miliki Sabu, Warga Desa Suka Maju di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Batu Bara
Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Berhasil Menangkap 1 Orang Pemilik Narkotika Jenis Sabu
Polres Batu Bara Berhasil Menangkap 1 Orang Pemilik Narkotika Jenis Sabu
Merasa di Fitnah, Ketua BPD Pengambatan Kembali Buat Laporan Pengaduan Ke Polres Tanah Karo
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Tangkap 1 Orang Pelaku
Dengan Humanis anggota polsek brondong melaksanakan kegiatan Patroli perintis presisi blue light tengah malam dengan mobil 1402 Samapta untuk antisipasi gesekan oknum Perguruan silat, kriminalitas dan balap liar.
Anggota polsek sukodadi giat patroli kota presisi blue light antara lain antisipasi gesekan oknum Perguruan silat di wilayah sukodadi.

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:17 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gelar Kegiatan Berbagi Nasi Kotak kepada ODGJ, Pekerja Jalanan, dan Tukang Becak

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:14 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Laksanakan Cooling System untuk Berikan Rasa Aman dan Himbauan Kamtibmas

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:11 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Laksanakan Pengamanan Tempat Ibadah dan Patroli Perintis Roda 4

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:09 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Laksanakan Pengaturan Lalin di Lokasi Mesjid pada Pelaksanaan Sholat Jumat

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:55 WIB

Kanit Samapta Polsek Medang Deras Laksanakan Sambang dan Cooling System untuk Jaga Harkamtibmas

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:52 WIB

Polres Batu Bara Gelar Kegiatan “Police Go to School” di SMP Darul Ilmi

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:50 WIB

Polsek Indrapura Gelar Bakti Religi dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:46 WIB

Polsek Medang Deras Gelar Jumat Berkah dengan Memberikan Nasi Bungkus kepada Masyarakat

Berita Terbaru