Kebal Hukum Mafia Gas LPG ilegal di Rumpin Bogor, diduga Tak bisa di tangkap Oleh APH

WARTA REALITAS

- Redaksi

Kamis, 29 Agustus 2024 - 00:34 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor |  Mencuat Viral diduga Pemain Gas ilegal lalulang dengan Mobil carry bernomor polisi B 9416 ZAE mengangkut Gas LPG 3 kg, subsidi dan juga mengangkut Gas 5 Kg dan Gas 12 Kg yang tidak memiliki izin (illegal).

Hal ini pemain Gas tersebut dengan leluasa melakukan bisnis Gas 3 kg subsidi tersebut, tanpa merasa takut dan sangat Merajalela merasa sudah kebal hukum.

Diketahui Ada dua lokasi Pemain Gas tersebut beroperasi, yaitu bertempat di daerah Desa Pasir jeruk, bekas Galian LAME Rumpin, dan di Desa Taman Sari tak jauh 500 Meter dari Pom SPBU Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga Pemain Gas itu Secara terang – terangan melakukan penyuntikan tabung gas atau memintahkan gas bersubsidi (gas 3 kilogram) ke tabung gas ukuran 8 kg dan gas ukuran 12 kilogram (non subsidi) dengan leluasa melakukan kegiatan siang hari, hingga malam hari.

Informasi dari narasumber yang tidak mau menyebutkan namanya menyatakan kepada tim Media, ” Mereka itu bahwa tabung Gas yang dijual belikan, dan mereka beli dari para pemain Gas, “Katanya.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka Dibekuk Bersama 25 Gram Sabu

” Disini Kadang Bau Gas sangat menyengat tercium dan membuat kami terasa khawatir dengan Aroma Gas itu, itu kan sangat bahaya dan bisa menimbulkan efek Kebakaran,” ucapnya.

” Di Dua Desa tersebut, kadang dari Desa Taman Sari dan Desa Pasir Jeruk Rumpin, Mereka kalau membawa Gas untuk mengirim ke pelanggan, ke semua wilayah, ada yang dikirim ke Tangerang, ada ke Jakarta Timur, Depok, Bogor, Bekasi, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Tangerang Selatan, pokoknya Mereka itu pemain Antar Wilayah,” ujarnya menyampaikan ke awak Media.

Di duga dari informasi berbagai sumber, bahwa sebagai korlapnya bernama Jaro Yanto dan bosnya bernama SRi Suryono. Dan beberapa nama yang ikut andil didalam bisnis Gas ilegal tersebut, diantaranya;
1.SRI SURYONO
2.APEN
3.ROBINSON
4.JARO YANTO
5.OGUT
6.ASEP Lampung.

Tim awak Media saat melakukan investigasi dilapangan dan mendapati Mobil Pemain Gas tersebut. Hal hasil Tim langsung melakukan konfirmasi ke si supir yang sedang membawa tabung Gas.

Saat di konfirmasi, ternyata Pemain Gas itu bernama Jaro Yanto.

Baca Juga :  Gawat..!! Bandar Narkoba di Labuhanbatu Ngaku Setor Rp160 juta/bulan ke Oknum Polisi

Selanjutnya Jaro Yanto menyatakan bahwa dirinya baru buka dua hari, katanya saat di konfirmasi di salah satu warung kopi yang ada di daerah Rumpin. Senin 26/8/2024.

Dengan ada bisnis yang dilakukan oleh para Mafia Gas, Diduga Aparat Penegak Hukum setempat Tutup mata.

Dari informasi hal tersebut, kuat dugaan para Mafia pemain Gas ilegal itu adalah pemain Besar yang beroperasi Antar wilayah Se-jabodetabek .

Berdasarkan aturan, Para pelaku dikenakan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana. dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 (enam) tahun penjara atau denda paling banyak Rp.60 miliar

Tim Media meminta kepada Aparat Penegak Hukum dari Jajaran Polres Bogor Polda Jawa Barat, Polda Jawa Banten, Polda Metro Jaya serta Mabes Polri untuk segera menangkap para Mafia Gas subsidi yang sudah merugikan Negara.

(Redaksi Tim)

Berita Terkait

Lokasi Judi Diterminal Bawah Kabanjahe dan Barak Narkoba Pajak Singa Dirazia Kodim 0205/TK dan Personil Polres Karo
Polsek sukodadi Tingkatkan, giat patroli Harkamtibmas Dalam Rangka Antisipasi Curanmor di wilayah hukum polsek sukodadi.
Anggota DPRD Karo Fraksi PDI Perjuangan Raja Edward Sebayang Berikan Tali Asih Kepada Anak Anak Korban Pencabulan 
JARINGAN ADVOKAT NUSANTARA DAMPINGI ANAK ANAK KORBAN PERBUATAN CABUL DI POLRES TANAH KARO
Tim Satgas Berantas Narkoba Polres Simalungun Amankan Tiga Pengedar Narkoba dan Senjata Ilegal, Ada 8,25 gram Sabu
Gercep, Tim Bantuan Hukum Jaringan Advokat Nusantara Wilayah Sumatera Utara Langsung Datangi Kantor Dinas P3A Kabupaten Karo
TKP Desa Perbesi, Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pengedar Narkoba 8,56 Gram Sabu Gagal Edar
Wahh Gawatt” Korban Sodomi Mulai Mengalami Kesakitan Saat BAB dan Sering Melamun

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:33 WIB

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Rutan Perempuan Kelas II A Medan Gelar Razia Rutin Kamar Hunian Warga Binaan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 02:59 WIB

GPPHN Tolak perluasan Asas Dominus Litis Dalam RUU KUHAP

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:21 WIB

Jumat Berkah yang Penuh Harapan: Ratusan Kaum Dhuafa Terima Kasih Sayang dari Satgas GRIB Jaya Deli Serdang

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:05 WIB

Dari Hati yang Tulus: Chairum Lubis Berbagi Berkah Meski Masih dalam Masa Pemulihan

Jumat, 14 Februari 2025 - 04:53 WIB

Pj Sekdaprov Sumut Saksikan Penandatanganan Kerja Sama dan Kesepahaman Toba Caldera UGG

Kamis, 13 Februari 2025 - 23:43 WIB

Dedikasi dan Pengabdian Tak Terlupakan, Yekti Apriyanti Resmi Serahkan Kepemimpinan

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:39 WIB

Pemasangan Plang Kantor Bersama di Rupbasan Kelas I Medan, Tanda Resmi Alih Fungsi Gedung

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:03 WIB

Warga Binaan Rutan Perempuan Medan Rutin Ikuti Perenungan Bersama Kelompok Sosialisasi Hati

Berita Terbaru