LBH : Minta Penyidik Polres Ketapang Jeli Menindak Tegas Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan

Redaksi

- Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 22:10 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK KALBAR – Pemukulan  dan pengeroyokan terhadap  wartwan  yang sedang menjalankan tugas jurnalistik  kembali terjadi, Kali ini  terjadi di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Kuasa Hukum Media Partner Grup Indonesia Maju Dr Herman Hofi Munawar yang  juga dipercaya Sebagai Kuasa Hukum Dari Korban Wartawn yang di pukul angkat bicara pada awak media 24 Agustus 2024 Wib,

Dr, Herman Hofi Munawar menegaskan agara  peraoalan ini harus menjadi perhatian serius atas pengaduan wartwan sebagai korban pengeroyokan di polresta Ketapang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kita minta tegas Herman Hofi semoga penyidik betul-betul memahami persoalan ini. Pemukulan dan atau pengeroyokan yang dilakukan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas  tidak boleh di samakan perlakuan hukum nya dengan pemukulan biasa.

Pemukulan terhadap wartawan,  aparat penegak hukum lebih banyak menggunakan KUHP, padahal sudah ada UU Pers yang tentu bersifat lex specialis.

Kita berharap  baik penyidik maupun JPU akan jeli melihat kasus pemukulan tersebut.

Tentu saja  penyidik  akan mencari apa yang melatarbelakangi terjadinya pemukulan tersebut.,berdasar informasi dari berbagai pihak  bahwa tindakan pemukulan terhadap korban yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik terhadap suatu proyek pemerintah yang diduga ada penyimpangan.  Oleh sebab itu dapat dimaknai tindakan pemukulan tersebut sebagai bentuk upaya menghambat/menghalangi pelaksanaan hak Pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga :  1 Unit Bus Jurusan Medan - Kabanjahe Membawa Rombongan Pelajar SMA N 1 Tigabinanga Kecelakaan dan Nyaris Terbalik

Dengan  demikian  jelas bahwa pelaku melakukan pemukulan  dapat dikatagorikan  menghambat atau menghalangi wartawan dalam mencari dan memperoleh informasi.

Apabilan hal tersebut benar hasil penyelidikan maka terhadap pelaku pemukulan tersebut merupakan tindak pidana menghalangi hak Pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan atau informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999. “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 pasal tsb  jika terjadi tindakan menghalangi tugas Pers.

Masih terang Herman, Akan tetapi  persoalan ini menghalangi dengan cara melalukan pemukulan  dan bahkan di keroyok maka  harus  dikenakan pasal berlapis, disamping UU Pers juga dapat dikenakan KUHP pasal 351  jo Pasal 170   diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. dan juga melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

Baca Juga :  Netralitas APH Dipertanyakan Jelang Pilkada Sampang

Dalam  UU Pers sangat tegas mengatur Sebagai legal protection for journalists in carrying out profession reporters Sangat jelas bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya  ditetapkan dengan Undang-undang Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut.

Kemerdekaan pers adalah perwujudan daripada kemerdekaan mengemukakan pendapat yang dilindungi konstitusi.

Yang terpenting saat ini adalah menuntut agar kepolisian memeriksa kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kita akan terus melakukan kontrol selama proses pemeriksaan sampai dengan putusan pengadilan tegas Dr Herman Hofi Munawar.

 

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar LBH dan Pakar Hukum

 

Berita Terkait

1 Unit Bus Jurusan Medan – Kabanjahe Membawa Rombongan Pelajar SMA N 1 Tigabinanga Kecelakaan dan Nyaris Terbalik
Sinergi Antar Instansi, Kalapas Narkotika Samarinda Terima Kunjungan Kepala BNNK Samarinda
7 Rumah Terbakar diDusun Lau Peske Kabupaten Dairi
Dandenpom I/5 Hadiri Rapat Evaluasi Perizinan Diskotek Bermasalah Di Langkat
Fokus Tingkatkan Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Pematangsiantar Rutin Kontrol Lahan Pertanian Jagung
Potret kejadian Peristiwa Kebakaran di PT IWIP Hanguskan Puluhan Kendaraan Begini Laporan Selengkapnya.
Satgas DPC GRIB Jaya Deli Serdang Salurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Banjir
Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Tes Urin Warga Binaan untuk Jaga Kebersihan dari Narkoba
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 04:53 WIB

Pj Sekdaprov Sumut Saksikan Penandatanganan Kerja Sama dan Kesepahaman Toba Caldera UGG

Kamis, 13 Februari 2025 - 23:43 WIB

Dedikasi dan Pengabdian Tak Terlupakan, Yekti Apriyanti Resmi Serahkan Kepemimpinan

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:03 WIB

Warga Binaan Rutan Perempuan Medan Rutin Ikuti Perenungan Bersama Kelompok Sosialisasi Hati

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:51 WIB

Siaga di Jalanan Saat Kota Terlelap, Denpom I/5 Medan Tak Gentar Hadapi Ancaman

Kamis, 13 Februari 2025 - 06:39 WIB

Tamu Istimewa Dukung Karya Warga Binaan: ‘Badannya di Lapas, Karyanya di Mana-Mana’

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:18 WIB

Rakernis BPHN Tahun 2025: Optimalisasi Kinerja dengan Teknologi Informasi Menuju Masyarakat Sadar Hukum

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:14 WIB

Rutan Perempuan Medan Siap Operasikan INKOPASINDO, Guna Optimalisasi Pelayanan Pada Warga Binaan

Rabu, 12 Februari 2025 - 08:24 WIB

Dandenpom I/5 Medan: Keberagaman adalah Kekuatan, Thaipusam Bukti Harmoni Kota Medan

Berita Terbaru