LBH : Minta Penyidik Polres Ketapang Jeli Menindak Tegas Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan

Redaksi

- Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 22:10 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK KALBAR – Pemukulan  dan pengeroyokan terhadap  wartwan  yang sedang menjalankan tugas jurnalistik  kembali terjadi, Kali ini  terjadi di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Kuasa Hukum Media Partner Grup Indonesia Maju Dr Herman Hofi Munawar yang  juga dipercaya Sebagai Kuasa Hukum Dari Korban Wartawn yang di pukul angkat bicara pada awak media 24 Agustus 2024 Wib,

Dr, Herman Hofi Munawar menegaskan agara  peraoalan ini harus menjadi perhatian serius atas pengaduan wartwan sebagai korban pengeroyokan di polresta Ketapang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kita minta tegas Herman Hofi semoga penyidik betul-betul memahami persoalan ini. Pemukulan dan atau pengeroyokan yang dilakukan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas  tidak boleh di samakan perlakuan hukum nya dengan pemukulan biasa.

Pemukulan terhadap wartawan,  aparat penegak hukum lebih banyak menggunakan KUHP, padahal sudah ada UU Pers yang tentu bersifat lex specialis.

Kita berharap  baik penyidik maupun JPU akan jeli melihat kasus pemukulan tersebut.

Tentu saja  penyidik  akan mencari apa yang melatarbelakangi terjadinya pemukulan tersebut.,berdasar informasi dari berbagai pihak  bahwa tindakan pemukulan terhadap korban yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik terhadap suatu proyek pemerintah yang diduga ada penyimpangan.  Oleh sebab itu dapat dimaknai tindakan pemukulan tersebut sebagai bentuk upaya menghambat/menghalangi pelaksanaan hak Pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga :  Sampaikan Selamat HUT, Komandan Denpom 1/5 Medan Letkol CPM Wira : Satpol PP dan Satlinmas Pilar Ketertiban Kota Medan

Dengan  demikian  jelas bahwa pelaku melakukan pemukulan  dapat dikatagorikan  menghambat atau menghalangi wartawan dalam mencari dan memperoleh informasi.

Apabilan hal tersebut benar hasil penyelidikan maka terhadap pelaku pemukulan tersebut merupakan tindak pidana menghalangi hak Pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan atau informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999. “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 pasal tsb  jika terjadi tindakan menghalangi tugas Pers.

Masih terang Herman, Akan tetapi  persoalan ini menghalangi dengan cara melalukan pemukulan  dan bahkan di keroyok maka  harus  dikenakan pasal berlapis, disamping UU Pers juga dapat dikenakan KUHP pasal 351  jo Pasal 170   diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. dan juga melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

Baca Juga :  Pasca Lakalantas Bus Rombongan Pelajar Management Bus PT Murni Expres Datangi Pihak Sekolah SMANSATIBIN "Minta Maaf "

Dalam  UU Pers sangat tegas mengatur Sebagai legal protection for journalists in carrying out profession reporters Sangat jelas bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya  ditetapkan dengan Undang-undang Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut.

Kemerdekaan pers adalah perwujudan daripada kemerdekaan mengemukakan pendapat yang dilindungi konstitusi.

Yang terpenting saat ini adalah menuntut agar kepolisian memeriksa kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kita akan terus melakukan kontrol selama proses pemeriksaan sampai dengan putusan pengadilan tegas Dr Herman Hofi Munawar.

 

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar LBH dan Pakar Hukum

 

Berita Terkait

Polsubsektor Rumah Bundar Cegat Mobil Tuak, Dua Pemuda Ditangkap di Jalur Rawan
Terjebak dalam Api, Nenek di Lawe Bekung Tewas Saat Rumahnya Dilalap Si Jago Merah
Kapolsek Medang Deras Laksanakan Cooling System dengan Camat Medang Deras
Polres Batu Bara Laksanakan Patroli Presisi Roda-4 untuk Mengantisipasi Kejahatan
Polsek Lima Puluh Lakukan Pengecekan Lahan Ketahanan Pangan untuk Mendukung Program Pemerintah
Polsek Lima Puluh Laksanakan Patroli Mobile untuk Antisipasi Tawuran dan Geng Motor
Polsek Labuhan Ruku Laksanakan Patroli Malam untuk Mengantisipasi Gangguan Kamtibmas
Polsek Lima Puluh Laksanakan Patroli Mobile Antisipasi Premanisme dan Geng Motor
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 21:44 WIB

Polres Batu Bara Laksanakan Patroli Presisi Roda-4 Pada Malam Hari

Minggu, 1 Juni 2025 - 21:40 WIB

Polsek Labuhan Ruku Laksanakan Patroli untuk Mengantisipasi Gangguan Kamtibmas

Minggu, 1 Juni 2025 - 07:45 WIB

Polres Batu Bara Laksanakan Patroli Presisi Roda-4

Minggu, 1 Juni 2025 - 07:36 WIB

Polres Batu Bara Laksanakan Sambang dan Cooling System terhadap Satpam SOCFINDO

Minggu, 1 Juni 2025 - 07:31 WIB

Polres Batu Bara Gelar Pengamanan Objek Wisata 2025

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:43 WIB

Lapas Labuhan Ruku Klarifikasi Adanya Lodes, Handphone, dan Narkoba; Razia Mendadak Buktikan Komitmen Keamanan  

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:06 WIB

Polres Batu Bara Laksanakan Pengecekan Program Ketahanan Pangan Pemanfaatan Pekarangan Bergizi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:04 WIB

Polres Batu Bara Gelar Pelatihan Dalmas Awal untuk Meningkatkan Kemampuan Personil

Berita Terbaru

BATU BARA

Polres Batu Bara Laksanakan Patroli Presisi Roda-4

Minggu, 1 Jun 2025 - 07:45 WIB