DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal!

WARTA REALITAS

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 06:24 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan pihaknya membatalkan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi Undang-Undang yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna, Kamis (22/8/2024).

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” kata Dasco lewat akun media sosial X, Kamis (22/8/2024) sore.

“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco melanjutkan.

Pernyataan itu muncul usai Partai Buruh dan berbagai elemen masyarakat melancarkan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Gerakan aksi dari masyarakat ini setelah DPR berencana mengabaikan putusan MK.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Juga :  The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8) kemarin. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

MK menyatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. Lebih lanjut kata MK, pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

Berita Terkait

Tanggapan Ketua (KJI) Kritik dan saran terkait video viral pak mentri desa sebut wartawan dan LSM bodrex.
“Bedol Desa’ Imigrasi Soetta Usai Pungli WN China, Beda Kasus dengan Video Hoax
Mengenal Lebih Dekat Fahd El Fouz A Rafiq Calon Ketua Umum Karang Taruna Nasional Periode 2025 -2030
Wakasad Dampingi Menhan RI: Tanda Kehormatan Seroja, Penghormatan Abadi untuk Veteran Bangsa
Pimred MO Mahkota Riau Desi Novita Rayakan Ultah Ke 31, Berharap Sesama MO Selalu Kompak dan Solid
Ngopi Bareng Bersama Tanamkan Sejuta Jiwa Satria Untuk Bermedsos Bijak Dalam Kerja Sama Bersama Insan Pers.
Serahkan Sertipikat Tanah kepada Masyarakat Eks Timor Timur di NTT, Menteri AHY Kenang Pernah Sekolah di Dili
Sosialisasikan Sertipikat-El kepada Praktisi dan Akademisi, Sekjen Kementerian ATR/BPN Sampaikan Capaian Sertipikat Elektronik

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:51 WIB

Anggota kepolisian sektor sukodadi, Tingkatkan patroli blue light Diantaranya! Antisipasi kenakalan remaja.

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:34 WIB

GIAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN VAKSINASI PMK DI DESA KRADENANREJO KEC. KEDUNGPRING KAB. LAMONGAN

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:06 WIB

GIAT MUSRENBANG DAN PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2026 KECAMATAN BLULUK

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:54 WIB

Kepolisian sektor glagah Sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat Diantaranya! Patroli dialogis presisi.

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:41 WIB

JAGA KAMTIBMAS AGAR TETAP KONDUSIF POLSEK SAMBENG PATROLI OBYEK VITAL DIWILAYAH SAMBENG.

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:33 WIB

Kapolsek Modo Lakukan Mitigasi dan silaturahmi dalam bentuk Anjangsana ke rumah Anggota Polsek Modo

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:13 WIB

Polsek sukodadi giat patroli sinergitas TNI-POLRI.

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:11 WIB

Anggota kepolisian sektor Sukodadi tingkatkan patroli harkamtibmas Dalam rangka antisipasi Curanmor di wilayah sukodadi.

Berita Terbaru