81 Paket Pekerjaan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara Diduga Bermasalah

WARTA REALITAS

- Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:16 WIB

50163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara 20 Agustus 2024 | Sebanyak 81 Paket Pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara diduga bermasalah. Dugaan ini muncul karena ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

Berdasarkan temuan di Lapangan, pelanggaran pertama terkait dengan pelaksanaan DAK Fisik yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Dalam aturan tersebut, Pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus seharusnya dilakukan melalui pemilihan penyedia, bukan secara swakelola. Namun, Pelaksanaan 81 Paket Pekerjaan tersebut justru dilakukan secara Swakelola, yang dianggap melanggar prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta mengutamakan kepentingan publik.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pelanggaran juga diduga terjadi terkait dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, Pelaksanaan DAK Fisik oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara diduga tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  SMKN PP Kutacane Laksanakan Bimbingan Konseling

Tak hanya itu, dugaan pelanggaran juga mengarah pada penyalahgunaan kewenangan yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tersebut, penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta tindakan yang merugikan keuangan negara, dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal 50 Juta hingga 1 Miliar.

Baca Juga :  Gaji ASN Pemkab Aceh Tenggara akan di Cairkan 2 April 2025.

Ketua DPD Lsm Penjara Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian, menanggapi dugaan pelanggaran ini dengan meminta Kejaksaan Tinggi dan Polda Aceh untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Gegoh Selian menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Menurut Gegoh Selian, berdasarkan Identifikasinya terhadap beberapa Kabupaten di Aceh, pelaksanaan DAK Fisik di wilayah lain dilakukan melalui pemilihan penyedia, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, berbeda dengan Kabupaten Aceh Tenggara, dimana pengerjaan proyek justru dilaksanakan secara Swakelola. Gegoh Selian menduga bahwa ada potensi kesepakatan jahat di balik keputusan tersebut yang bisa merugikan negara.

Dugaan ini kini tengah menjadi perhatian publik dan diharapkan ada tindak lanjut dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini.

(Redaksi)

Berita Terkait

Polsek Babul Makmur Dan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Kegiatan Rutin Desa Kuta Buluh, Pengajian dan Dzikir Ratib Seribee
2 Tersangka Usia Dibawah Umur Terjerat Kasus Narkoba, Ketua LAN Desak Kapolres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Utama
Bupati Agara Pimpin Upacara Hardiknas 2025
Gaji ASN Pemkab Aceh Tenggara akan di Cairkan 2 April 2025.
Bupati Agara Sigap Tinjau Jembatan Penghubung Antar Dua Kecamatan, Putus Akibat Debit Air Memuncak
Silahturahmi Antar Wartawan Alasta News, hingga Bahas isu Penting. Pimred : tetap junjung kesolidtan
Hampir 100% Aparatur Negara Pusat di Wilayah Kerja KPPN Kutacane telah Menerima Tunjangan Hari Raya atas Beban APBN di Rekening Masing-masing Pegawai

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:42 WIB

Kegiatan patroli dialogis antara lain di wilayah sukodadi.

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:41 WIB

Petugas jaga polsek sukodadi melaksanakan kegiatan patroli kota presisi giat dialogis di wilayah sukodadi.

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:39 WIB

Anggota polsek sukodadi giat Patroli kota presisi giat monitoring cegah terjadinya bencana alam di wilayah sukodadi begini tegasnya!

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:38 WIB

Kegiatan monitoring P2B dalam upaya dukung ketahanan pangan bergizi di wilayah kecamatan sukodadi.

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:01 WIB

Polsek Sukorame intensifkan patroli dialogis bersama kelompok pemuda,guna sampaikan pesan bahaya narkoba, serta stop aksi kriminalitas tawuran.

Selasa, 13 Mei 2025 - 09:44 WIB

ANTISIPASI GESEKAN ANTAR PERGURUAN SILAT ANGGOTA POLSEK SAMBENG LAKSANAKAN PATROLI BLUE LIGHT TENGAH MALAM.

Selasa, 13 Mei 2025 - 09:35 WIB

Anggota polsek Kedungpring melaksanakan kegiatan Patroli perintis presisi dialogis di wilayah Kedungpring.

Selasa, 13 Mei 2025 - 09:33 WIB

Giat anggota jaga polsek Kedungpring melaksanakan kegiatan patroli perintis presisi obvit di wilayah Kedungpring.

Berita Terbaru

Daerah

Kegiatan patroli dialogis antara lain di wilayah sukodadi.

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:42 WIB