Pengamat Hukum Menilai M. Ali Yusuf Siregar Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

WARTA REALITAS

- Redaksi

Minggu, 18 Agustus 2024 - 22:24 WIB

50109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deliserdang – Barli Halim, SH., MH seorang pengamat hukum memberikan pendapatnya terhadap pencalonan AYS sebagai Bupati Deli Serdang yang diduga telah melanggar sejumlah aturan hukum.

Pasalnya, AYS telah melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tercantum dalam Pasal 71 Ayat (2) dan pasal 162 ayat (3).

“Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir, jadi menurut saya, jika AYS terbukti melanggar aturan tersebut, maka dapat diancam sanksi pembatalan sebagai Bakal Calon Kepala Daerah.,” ujar Barli, Sabtu (17/8/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Didalam pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 juga tertulis bahwa dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Baca Juga :  Paten Bray!! 7 Atlet Taekwondo Asal Pancurbatu Ikuti UKT dan KUKKIWON Tingkat Nasional

Barli Halim sebagai pengamat hukum menilai kasus mantan Bupati Deli Serdang M. Ali Yusuf Siregar dinilai melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Pendapat saya yang bersangkutan telah melakukan pelantikan pejabat dilingkungan Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 22 April 2024, yang mana diduga tidak seluruhnya yang beliau lantik pada saat itu mendapatkan izin dari Mendagri sesuai regulasi yang ada,” ungkapnya.

Barli mencontohkan, pergantian mantan Kabag Umum Setdakab Deli Serdang dan Sekretaris Dinas PMD Deli Serdang yang terindikasi cacat hukum.

Karena sesuai pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 Tahun 2016, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Kemudian, jika benar pengangkatan Imran Doni Fauzi sebagai Kabag Umum Setdakab dan Ahmad Turmudzi sebagai Sekretaris PMD Deli Serdang, memiliki izin dari Menteri, namun pemberhentian dua nama pejabat sebelumnya yakni Anca sebagai Kabag Umum dan Andriza sebagai Sekretaris PMD merupakan tindakan yang tidak sah karena tidak memiliki izin pemberhentian dari Menteri.

Baca Juga :  Polsek Pancur Batu - Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Perjudian dan Peredaran Narkoba di Kecamatan Sibolangit

Karena sesuai unsur UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2, pergantian pejabat harus menempatkan posisi sesuai dengan ruang eselon atau tingkatan jabatan strukturalnya. Sehingga penggantian pejabat menjadi non job dinilai sudah menyalahi aturan.

“Saya selaku pengamat hukum sangat menyayangkan jika saudara AYS memaksakan diri untuk mencalonkan menjadi Bacalon Bupati jika masih memiliki dugaan kasus hukum yang belum diselesaikan,” imbuh Barli.

Tambahnya, kasus ini bisa tidak berkepanjangan jika KPU dan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang tidak berdiam diri melihat perkembangan kasus tersebut.

“Saya berharap perangakat penyelenggara Pilkada seperti KPU dan Bawaslu agar bersikap pro aktif dalam menyikapi kasus ini, untuk segera berkonsultasi kepada Irjen Kemendagri, untuk mencegah terjadi dampak yang lebih jauh lagi dan kontraproduktif terhadap pembangunan di daerah,” tukasnya. (Tim)

Berita Terkait

Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa Pilih Bungkam Terkait Maraknya Aktivitas Judi dan Peredaran Narkoba di Perbatasan Deliserdang- Karo
Info Buat Bapak Kabid Propam Polda Sumut : Korban Tidak Tau, Mobil Barang Bukti Kasus Penipuan Menghilang Dari Polsek Pancur Batu
Dikonfirmasi Terkait Maraknya Judi dan Peredaran Gelap Narkoba Kapolsek Pancur Batu dan Kanitres Kompak Cuex Bebek
Paten Bray!! 7 Atlet Taekwondo Asal Pancurbatu Ikuti UKT dan KUKKIWON Tingkat Nasional
Satgas DPC GRIB Jaya Deli Serdang Salurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Banjir
Novian Harhara: Sinergi Media dan Mitra Tingkatkan Kepercayaan Publik
Polsek Pancur Batu – Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Perjudian dan Peredaran Narkoba di Kecamatan Sibolangit
Diberi Gelar Bapak IGDT Deliserdang Asri Ludin Tambunan: Pendidikan Agama Perlu Ditanamkan Sejak Dini

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 17:56 WIB

KEGIATAN PENGAMANAN IBADAH JUM’AT AGUNG/PASKAH GKJW BACEM WINDU KAB LAMONGAN

Jumat, 18 April 2025 - 13:24 WIB

Polsek modo lakukan Patroli Blue Light sebagai Upaya cipta kondisi Harkamtibmas Cegah 3C diwilayah modo.

Jumat, 18 April 2025 - 13:13 WIB

Anggota polsek Sukodadi tingkatkan giat patroli kota presisi obyek vital di wilayah Hukum polsek Sukodadi.

Jumat, 18 April 2025 - 13:11 WIB

Anggota Polisi sukodadi tingkatkan giat (PKP) patroli Kota presisi dialogis di wilayah sukodadi.

Jumat, 18 April 2025 - 13:08 WIB

Anggota Polisi polsek Sukodadi tingkatkan giat (PKP) patroli Kota presisi diantaranya! dialogis.

Jumat, 18 April 2025 - 13:07 WIB

Anggota kepolisian sektor sukodadi Giat (PKP)patroli Kota presisi obyek vital di wilkum Sukodadi.

Jumat, 18 April 2025 - 12:00 WIB

Pastikan kamtibmas wilayah polsek sukorame patroli kawasan publik dan pertokoan.

Jumat, 18 April 2025 - 11:51 WIB

Patroli perintis presisi blue light/Harkamtibmas Antisipasi Hitam-Hitam di wilayah kecamatan kedungpring.

Berita Terbaru